Gawat, Viral Pemuda Bogor Jadi Tersangka Usai Duel Lawan Bank Keliling

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Bogor –Fenomena maraknya aktivitas “bank keliling” di pemukiman warga kembali memicu konflik sosial yang serius. Seorang pemuda asal Bogor, Rizal, kini harus berhadapan dengan hukum setelah berupaya membela ayahnya dari intimidasi oknum penagih utang (debt collector atau DC).

​Peristiwa ini bermula pada Rabu, 10 September 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Ciheuleut Pakuan, Kelurahan Tegallega, Bogor Tengah. Seorang DC bank keliling terlihat mondar-mandir secara mencurigakan di area rumah milik warga bernama Wawan.

Merasa terusik, Wawan menegur dan menanyakan maksud keberadaan pria tersebut. Namun, teguran itu justru dijawab dengan nada tinggi.

​”Saya tidak ada urusan dengan kamu!” cetus sang DC sembari menunjuk wajah Wawan.

​Melihat sang ayah diintimidasi, Rizal yang berada tak jauh dari lokasi langsung menghampiri. Bukannya mereda, oknum DC tersebut justru melayangkan tendangan hingga Rizal tersungkur dan memukul bagian belakang kepala Wawan. Perkelahian satu lawan satu pun tidak terhindarkan sebelum akhirnya dilerai oleh Wawan dan Ketua RT setempat, Dodo.

​Meski diusir warga agar tidak diamuk massa, oknum DC tersebut sempat melontarkan ancaman pembunuhan dan gertakan untuk melapor ke polisi dengan tuduhan pengeroyokan.

​Dua bulan berselang, Wawan, Rizal, dan Dodo justru menerima surat panggilan dari Polsek Bogor Tengah atas laporan sang DC. Saat ini, status Rizal telah resmi ditetapkan sebagai Tersangka.

​Menanggapi hal ini, Rizal didampingi oleh Suhendar, S.H., M.M., C.L.A., Ketua DPD PERADMI Bogor sekaligus praktisi hukum perbankan. Suhendar menilai penetapan tersangka terhadap kliennya terkesan dipaksakan dan kurang alat bukti.

​”Kami meminta penyidik Polsek Bogor Tengah untuk menangani perkara ini secara objektif dan transparan. Jangan sampai ada intervensi dari pihak manapun,” tegas Suhendar saat mendampingi pemeriksaan.

​Suhendar menambahkan beberapa poin krusial terkait penanganan kasus ini:
– ​KUHAP UU No. 20/2025 yang diberlaku 2 Januari 2026 : Kasus ini murni duel satu lawan satu dengan ancaman pidana di bawah lima tahun. Berdasarkan KUHAP terbaru, tersangka dengan ancaman di bawah lima tahun tidak wajib dilakukan penahanan.

– ​Efek Jera bagi Masyarakat: Jika kasus pembelaan diri seperti ini berlanjut ke pengadilan, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Kota Bogor.

“Masyarakat akan takut menegur arogansi debt collector jika ujung-ujungnya malah dipolisikan. Kita tidak ingin kasus serupa di Polres Sleman terulang, di mana penegakan hukum yang keliru justru mencederai rasa keadilan publik,” pungkasnya.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum terus mengupayakan keadilan bagi Rizal agar status hukumnya ditinjau kembali sesuai fakta lapangan yang sebenarnya.

Penulis : Egi

Editor : Red

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Sinergi Penuh Kejari Jakut dan Polres Tanjung Priok: Pastikan Proses Hukum Cepat, dan Akuntabel
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
Berita ini 81 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:04 WIB

Sinergi Penuh Kejari Jakut dan Polres Tanjung Priok: Pastikan Proses Hukum Cepat, dan Akuntabel

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Berita Terbaru