Gawat, Viral Pemuda Bogor Jadi Tersangka Usai Duel Lawan Bank Keliling

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Bogor –Fenomena maraknya aktivitas “bank keliling” di pemukiman warga kembali memicu konflik sosial yang serius. Seorang pemuda asal Bogor, Rizal, kini harus berhadapan dengan hukum setelah berupaya membela ayahnya dari intimidasi oknum penagih utang (debt collector atau DC).

​Peristiwa ini bermula pada Rabu, 10 September 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Ciheuleut Pakuan, Kelurahan Tegallega, Bogor Tengah. Seorang DC bank keliling terlihat mondar-mandir secara mencurigakan di area rumah milik warga bernama Wawan.

Merasa terusik, Wawan menegur dan menanyakan maksud keberadaan pria tersebut. Namun, teguran itu justru dijawab dengan nada tinggi.

​”Saya tidak ada urusan dengan kamu!” cetus sang DC sembari menunjuk wajah Wawan.

​Melihat sang ayah diintimidasi, Rizal yang berada tak jauh dari lokasi langsung menghampiri. Bukannya mereda, oknum DC tersebut justru melayangkan tendangan hingga Rizal tersungkur dan memukul bagian belakang kepala Wawan. Perkelahian satu lawan satu pun tidak terhindarkan sebelum akhirnya dilerai oleh Wawan dan Ketua RT setempat, Dodo.

​Meski diusir warga agar tidak diamuk massa, oknum DC tersebut sempat melontarkan ancaman pembunuhan dan gertakan untuk melapor ke polisi dengan tuduhan pengeroyokan.

​Dua bulan berselang, Wawan, Rizal, dan Dodo justru menerima surat panggilan dari Polsek Bogor Tengah atas laporan sang DC. Saat ini, status Rizal telah resmi ditetapkan sebagai Tersangka.

​Menanggapi hal ini, Rizal didampingi oleh Suhendar, S.H., M.M., C.L.A., Ketua DPD PERADMI Bogor sekaligus praktisi hukum perbankan. Suhendar menilai penetapan tersangka terhadap kliennya terkesan dipaksakan dan kurang alat bukti.

​”Kami meminta penyidik Polsek Bogor Tengah untuk menangani perkara ini secara objektif dan transparan. Jangan sampai ada intervensi dari pihak manapun,” tegas Suhendar saat mendampingi pemeriksaan.

​Suhendar menambahkan beberapa poin krusial terkait penanganan kasus ini:
– ​KUHAP UU No. 20/2025 yang diberlaku 2 Januari 2026 : Kasus ini murni duel satu lawan satu dengan ancaman pidana di bawah lima tahun. Berdasarkan KUHAP terbaru, tersangka dengan ancaman di bawah lima tahun tidak wajib dilakukan penahanan.

– ​Efek Jera bagi Masyarakat: Jika kasus pembelaan diri seperti ini berlanjut ke pengadilan, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Kota Bogor.

“Masyarakat akan takut menegur arogansi debt collector jika ujung-ujungnya malah dipolisikan. Kita tidak ingin kasus serupa di Polres Sleman terulang, di mana penegakan hukum yang keliru justru mencederai rasa keadilan publik,” pungkasnya.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum terus mengupayakan keadilan bagi Rizal agar status hukumnya ditinjau kembali sesuai fakta lapangan yang sebenarnya.

Penulis : Egi

Editor : Red

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi
BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung
KPK Acungi Jempol SPMB Banten, Praktik “Titip Bangku” Berhasil Ditekan
Tegas! Wabup Intan: Stunting Bukan Tugas Satu Instansi
Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka
Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti 65 Perkara
Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan
CBA Minta Kejati DKI Selidiki Pengadaan Mobil Derek Rp62,8 Miliar
Berita ini 76 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:44 WIB

Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 00:31 WIB

KPK Acungi Jempol SPMB Banten, Praktik “Titip Bangku” Berhasil Ditekan

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:11 WIB

Tegas! Wabup Intan: Stunting Bukan Tugas Satu Instansi

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:53 WIB

Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:36 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti 65 Perkara

Berita Terbaru

Ilustrasi Gambar

Daerah

Penemuan Jasad Bayi Gegerkan Warga Sindang Jaya

Minggu, 28 Jun 2026 - 00:23 WIB

Entertainment

SID dan Slank Jadi Andalan Jakarta Fair Music Concert Akhir Pekan Ini

Sabtu, 27 Jun 2026 - 22:11 WIB