Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Diamankan, Polisi Bekuk Tiga Pria di Lebak

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 00:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial DP (21), MY (26), dan MF (19).

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, mengatakan, pengungkapan dilakukan oleh anggota Unit 2 Sat Resnarkoba yang dipimpin Ipda Saepudin pada Kamis (7/5/2026) dini hari.

“Petugas berhasil mengungkap dua kasus peredaran obat-obatan tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Banjarsari dan mengamankan tiga orang tersangka berikut barang bukti,” ujar AKP Epi Cepiyana, Jumat (8/5/2026).

Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB di Kampung Sawit II, Desa Tamansari, Kecamatan Banjarsari. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, yakni MY dan MF.

Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 11 butir obat jenis Tramadol HCI, 104 butir obat jenis Hexymer, satu buah tas selempang warna hitam, satu unit handphone merek Infinix warna biru, serta satu unit handphone merek Samsung warna biru tua.

“Hasil interogasi sementara, tersangka MY mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari wilayah Jakarta,” jelasnya.

Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan sekitar pukul 05.00 WIB di Kampung Bojong Juruh II, Desa Bojong Juruh, Kecamatan Banjarsari. Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan tersangka DP yang diduga mengedarkan obat-obatan tanpa izin edar.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 253 butir obat jenis Tramadol HCI, 177 butir obat jenis Hexymer, satu unit handphone merek Vivo warna biru, serta satu buah tas selempang warna hitam.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka DP mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari tersangka MY,” tambah AKP Epi Cepiyana.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Lebak guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

AKP Epi Cepiyana menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal demi menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Lebak. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat-obatan terlarang maupun narkoba,” tutupnya.

Editor : David

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi
BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung
Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka
Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan
CBA Minta Kejati DKI Selidiki Pengadaan Mobil Derek Rp62,8 Miliar
Kasus Penyekapan di Bandung, Rano Alfath: Negara Harus Berpihak pada Korban
Disebut Jadi Penghubung Pengusaha dan Pejabat, CBA Minta KPK Periksa Nyoman Adhi
Kasus Dugaan Penipuan Cek Kosong Rp1 Miliar Dilimpahkan ke Kejari Sorong, Tersangka Ajukan Restorative Justice
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:44 WIB

Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:53 WIB

Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:03 WIB

Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:35 WIB

CBA Minta Kejati DKI Selidiki Pengadaan Mobil Derek Rp62,8 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:30 WIB

Kasus Penyekapan di Bandung, Rano Alfath: Negara Harus Berpihak pada Korban

Berita Terbaru

Ilustrasi Gambar

Daerah

Penemuan Jasad Bayi Gegerkan Warga Sindang Jaya

Minggu, 28 Jun 2026 - 00:23 WIB

Entertainment

SID dan Slank Jadi Andalan Jakarta Fair Music Concert Akhir Pekan Ini

Sabtu, 27 Jun 2026 - 22:11 WIB