Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Diamankan, Polisi Bekuk Tiga Pria di Lebak

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 00:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial DP (21), MY (26), dan MF (19).

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, mengatakan, pengungkapan dilakukan oleh anggota Unit 2 Sat Resnarkoba yang dipimpin Ipda Saepudin pada Kamis (7/5/2026) dini hari.

“Petugas berhasil mengungkap dua kasus peredaran obat-obatan tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Banjarsari dan mengamankan tiga orang tersangka berikut barang bukti,” ujar AKP Epi Cepiyana, Jumat (8/5/2026).

Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB di Kampung Sawit II, Desa Tamansari, Kecamatan Banjarsari. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, yakni MY dan MF.

Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 11 butir obat jenis Tramadol HCI, 104 butir obat jenis Hexymer, satu buah tas selempang warna hitam, satu unit handphone merek Infinix warna biru, serta satu unit handphone merek Samsung warna biru tua.

“Hasil interogasi sementara, tersangka MY mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari wilayah Jakarta,” jelasnya.

Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan sekitar pukul 05.00 WIB di Kampung Bojong Juruh II, Desa Bojong Juruh, Kecamatan Banjarsari. Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan tersangka DP yang diduga mengedarkan obat-obatan tanpa izin edar.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 253 butir obat jenis Tramadol HCI, 177 butir obat jenis Hexymer, satu unit handphone merek Vivo warna biru, serta satu buah tas selempang warna hitam.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka DP mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari tersangka MY,” tambah AKP Epi Cepiyana.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Lebak guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

AKP Epi Cepiyana menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal demi menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Lebak. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat-obatan terlarang maupun narkoba,” tutupnya.

Editor : David

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Polisi Ciduk Pengedar Tembakau Sintetis Jaringan Jakarta di Rangkasbitung
Sukses Besar: Kejati Sumsel Selamatkan Rp1,2 Triliun, Tambah 3 Tersangka KUR
DPRD Sorong Soroti Tanggung Jawab Pemkab dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp54 Miliar
Dugaan Dukun Berkedok Kiai di Pati Menguat, Marwan Jafar Minta Mabes Polri Turun Tangan
Berawal dari Aduan Masyarakat, Penggeledahan Kasus Korupsi Dinkes HST Digelar
Proyek Aneh Tanpa Kajian, Sidang Satelit Kemhan Ungkap Kelalaian Fatal
Kasus Korupsi Rp54 Miliar di Sorong: Masa Tahanan Kota Tiga Tersangka Resmi Berakhir Hari Ini
Proses PAW NasDem Sulsel Dituding Bermasalah, Gedung KPU Mencekam Imbas Rumor Suap
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:36 WIB

Polisi Ciduk Pengedar Tembakau Sintetis Jaringan Jakarta di Rangkasbitung

Sabtu, 9 Mei 2026 - 00:11 WIB

Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Diamankan, Polisi Bekuk Tiga Pria di Lebak

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:46 WIB

Sukses Besar: Kejati Sumsel Selamatkan Rp1,2 Triliun, Tambah 3 Tersangka KUR

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:30 WIB

DPRD Sorong Soroti Tanggung Jawab Pemkab dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp54 Miliar

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:56 WIB

Dugaan Dukun Berkedok Kiai di Pati Menguat, Marwan Jafar Minta Mabes Polri Turun Tangan

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polisi Ciduk Pengedar Tembakau Sintetis Jaringan Jakarta di Rangkasbitung

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:36 WIB