Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Diamankan, Polisi Bekuk Tiga Pria di Lebak

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 00:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial DP (21), MY (26), dan MF (19).

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, mengatakan, pengungkapan dilakukan oleh anggota Unit 2 Sat Resnarkoba yang dipimpin Ipda Saepudin pada Kamis (7/5/2026) dini hari.

“Petugas berhasil mengungkap dua kasus peredaran obat-obatan tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Banjarsari dan mengamankan tiga orang tersangka berikut barang bukti,” ujar AKP Epi Cepiyana, Jumat (8/5/2026).

Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB di Kampung Sawit II, Desa Tamansari, Kecamatan Banjarsari. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, yakni MY dan MF.

Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 11 butir obat jenis Tramadol HCI, 104 butir obat jenis Hexymer, satu buah tas selempang warna hitam, satu unit handphone merek Infinix warna biru, serta satu unit handphone merek Samsung warna biru tua.

“Hasil interogasi sementara, tersangka MY mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari wilayah Jakarta,” jelasnya.

Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan sekitar pukul 05.00 WIB di Kampung Bojong Juruh II, Desa Bojong Juruh, Kecamatan Banjarsari. Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan tersangka DP yang diduga mengedarkan obat-obatan tanpa izin edar.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 253 butir obat jenis Tramadol HCI, 177 butir obat jenis Hexymer, satu unit handphone merek Vivo warna biru, serta satu buah tas selempang warna hitam.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka DP mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari tersangka MY,” tambah AKP Epi Cepiyana.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Lebak guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

AKP Epi Cepiyana menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal demi menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Lebak. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat-obatan terlarang maupun narkoba,” tutupnya.

Editor : David

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru