DPRD Komisi A Minta Penambang Emas Ilegal Angkat Kaki dari Distrik Mogodagi Kabupaten Dogiyai

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 3 Juli 2024 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: DPRD kabupaten Dogiyai melakukan sidak ke tambang Emas ilegal di Distrik Mogodagi.

i

Keterangan Foto: DPRD kabupaten Dogiyai melakukan sidak ke tambang Emas ilegal di Distrik Mogodagi.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Papua – Ketua komisi A DPRD Kabupaten Dogiyai bersama ketua DPRD ,ketua II DPRD dan Anggota DPRD, Kepala Distrik kamuselatan, kepala kampung puweta dua bersama tokoh agama, toko adat, toko pemuda kabupaten Dogiyai distrik mogodagi datangi ke perusahaan PT Zoomlion Have Industri Indonesia.

Tambang Emas ilegal yang beroperasi di kali ibouwo suku mee sedangkan atau orang Kamoro sungai wakiya wotai perusahaan tersebut TDK mengantongi izin.

Dikatakan Anggota komisi A DPRD kabupaten Dogiyai Yusak Ernes Tebay mengatakan, Perusahaan tersebut tidak memiliki izin dari semua tingkatan pemerintah baik kabupaten maupun provinsi,” (3/7).

” Kami DPRD kabupaten Dogiyai sebelum turung ke lokasih pendulangan emas ilegal tersebut sudah mendatangi kantor yang berhubungan langsung dengan perijinan namun belum ada izin baik pemerintah kabupaten Dogiyai maupun Provinsi Papua Induk dan Papua Tengah.

Dikatakan Yusak Ernes Tebay,” Kami DPRD kabupaten Dogiyai bersama pemerintah Daerah sepakat untuk menutup pekerjaan penambangan ilegal tersebut Perusahaan harus tau aturan.

Dalam hal ini pihak perusahaan sering memberikan ancaman kepada masyarakat yang memiliki hak Ulayat, Pemilik dusun di Papua.

Kepala dusun minta kepada pihak perusahaan segera angkat kaki dari tempatnya karena kami sebagai masyarakat sering sekali mendapatkan intimidasi terhadap rakyat dusun dari tetenene moyang .

Masyarakat disini berhak menghentikan tambang emas tersebut demi kelestarian lingkungan dan perusakan terhadap pencemaran air,” Ujarnya .

Komentar ditutup.

Berita Terkait

KOSMAK: Surat Dakwaan Febrie Adriansyah Diduga Disetting untuk Meringankan Terdakwa
Uji Etik 9 Hakim MK, Wildan Ansori: Independensi dan Akuntabilitas Harus Berjalan Beriringan
Arif Rahman Bimtek: Bibit Produktif dan Kebun Bibit Rakyat 8 Unit Siap Dinikmati Warga Lebak
Mafia Anggaran Porang Sidrap: KOSMAK Lapor, Rusdi Masse dkk Diduga Rencanakan Korupsi Sejak Awal
Tak Ada Kepastian Hukum di Nabire, Matahukum Bawa Dugaan Maladministrasi Kemenhut ke Ombudsman
Bahrain Uji Paradigma Baru: Advokat Sebagai Pilar Penegak Hukum, Bukan Sekadar Jasa Hukum ​
LBH Peradi Profesional: Pembuktian Perkara Gabriel Tidak Memenuhi Syarat KUHAP
Jadi Sorotan, Usut Tuntas Proyek Rp5 Miliar Longsor Mamasa-Malabo
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:51 WIB

KOSMAK: Surat Dakwaan Febrie Adriansyah Diduga Disetting untuk Meringankan Terdakwa

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Uji Etik 9 Hakim MK, Wildan Ansori: Independensi dan Akuntabilitas Harus Berjalan Beriringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:51 WIB

Arif Rahman Bimtek: Bibit Produktif dan Kebun Bibit Rakyat 8 Unit Siap Dinikmati Warga Lebak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Mafia Anggaran Porang Sidrap: KOSMAK Lapor, Rusdi Masse dkk Diduga Rencanakan Korupsi Sejak Awal

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:12 WIB

Tak Ada Kepastian Hukum di Nabire, Matahukum Bawa Dugaan Maladministrasi Kemenhut ke Ombudsman

Berita Terbaru