DPRD Komisi A Minta Penambang Emas Ilegal Angkat Kaki dari Distrik Mogodagi Kabupaten Dogiyai

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 3 Juli 2024 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: DPRD kabupaten Dogiyai melakukan sidak ke tambang Emas ilegal di Distrik Mogodagi.

i

Keterangan Foto: DPRD kabupaten Dogiyai melakukan sidak ke tambang Emas ilegal di Distrik Mogodagi.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Papua – Ketua komisi A DPRD Kabupaten Dogiyai bersama ketua DPRD ,ketua II DPRD dan Anggota DPRD, Kepala Distrik kamuselatan, kepala kampung puweta dua bersama tokoh agama, toko adat, toko pemuda kabupaten Dogiyai distrik mogodagi datangi ke perusahaan PT Zoomlion Have Industri Indonesia.

Tambang Emas ilegal yang beroperasi di kali ibouwo suku mee sedangkan atau orang Kamoro sungai wakiya wotai perusahaan tersebut TDK mengantongi izin.

Dikatakan Anggota komisi A DPRD kabupaten Dogiyai Yusak Ernes Tebay mengatakan, Perusahaan tersebut tidak memiliki izin dari semua tingkatan pemerintah baik kabupaten maupun provinsi,” (3/7).

” Kami DPRD kabupaten Dogiyai sebelum turung ke lokasih pendulangan emas ilegal tersebut sudah mendatangi kantor yang berhubungan langsung dengan perijinan namun belum ada izin baik pemerintah kabupaten Dogiyai maupun Provinsi Papua Induk dan Papua Tengah.

Dikatakan Yusak Ernes Tebay,” Kami DPRD kabupaten Dogiyai bersama pemerintah Daerah sepakat untuk menutup pekerjaan penambangan ilegal tersebut Perusahaan harus tau aturan.

Dalam hal ini pihak perusahaan sering memberikan ancaman kepada masyarakat yang memiliki hak Ulayat, Pemilik dusun di Papua.

Kepala dusun minta kepada pihak perusahaan segera angkat kaki dari tempatnya karena kami sebagai masyarakat sering sekali mendapatkan intimidasi terhadap rakyat dusun dari tetenene moyang .

Masyarakat disini berhak menghentikan tambang emas tersebut demi kelestarian lingkungan dan perusakan terhadap pencemaran air,” Ujarnya .

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru