Akhirnya Ketua Festival Hari Nelayan Sukabumi 2024 Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa Finalis Putri Nelayan

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 30 Juli 2024 - 23:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan poto : poto ilustrasi Rudapaksa

i

Keterangan poto : poto ilustrasi Rudapaksa

Ikuti kami di Google News

 

TERASMEDIA.CO SUKABUMI  – A. selaku orang tua Finalis Putri Nelayan Sukabumi Tahun 2024, mengaku sangat mengapresisi kinerja Polres Sukabumi. Karena menurut A. sejauh ini pihak Polres Sukabumi sudah menetapkan terlapor ( SRP ) sebagai TERSANGKA, karena yang bersangkutan diduga kuat telah melakukan Rudapaksa kepada Putrinya, sebut saja ( Bunga ) salah satu Finalis Putri Nelayan Sukabumi Tahun 2024. Hal itu di ungkapkan A. melalui rilis yang di kirim kepada Awak Media pada 30/7/2024

“Alhamdulillah Laporan Polisi ( LP ) terkait dugaan rudapaksa yang menimpa anak saya, sekarang mulai ada perkembangan, karena pihak Polres Sukabumi saat ini sudah menetapkan SRP sebagai tersangka,”Ujarnya

Masih kata, Orang Tua korban, kami selaku keluarga korban sangat mengapresiasi kinerja Polres Sukabumi, karena sangat profesional dan presisi sesuai motto Kepolisian Republik Indonesia, sehingga kami yakin dalam persoalan ini akan segera ada kepastian hukumnya,”Tandes A.

Sentara itu, AKP, Ali Jupri, saat di konfirmasi melalui sambungan Whatsapp nya terkait perkembangan pelaporan dugaan pelecehan seksual terhadap salah satu Finalis Putri Nelayan Sukabumi 2024 yang di lakukan oleh Ketua Festival Hari Nelayan Sukabumi  tersebut, dirinya mengatakan kurang paham, dan menyarankan agar menghubungi pihak Humas Polres

“Walaikum salam pak silahkan menghubungi humas polres

Saya kurang paham pak silahkan hubungi aja.”Jawabnya singkat

Laporan : RK

Komentar ditutup.

Berita Terkait

KOSMAK Kembali ke Gedung Bundar, Dorong Usut Tuntas Mata Rantai Kasus Batu Bara hingga Mandiodo
Hanya Rp500 Ribu, Buruh Gabriel Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Dari 10 Kasus Curanmor Terungkap, Kapolres Lebak Imbau Korban Ambil Kembali Kendaraannya
Dugaan  Kredit  Fiktif  Salah Satu Bank BUMN di Semarang  Rugikan  Negara  Rp4,9  Miliar, Dua  Tersangka  Ditahan  Kejati  Jateng
CBA Soroti Gugatan Rp124,4 Miliar, OJK Didesak Periksa Petinggi Bank Mandiri
CBA Desak Kejagung Selidiki Dugaan Penyimpangan Keuangan PT HSB Berau
Kabar OTT  KPK:  Bupati dan  Ketua  DPRD  Bogor  Serta  Petinggi  Gerindra  Hilang  Dari  Kegiatan  Resmi
CBA Soroti OJK, Dinilai Lamban Tangani Sengketa BCA dan Keluhan Nasabah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:18 WIB

KOSMAK Kembali ke Gedung Bundar, Dorong Usut Tuntas Mata Rantai Kasus Batu Bara hingga Mandiodo

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Hanya Rp500 Ribu, Buruh Gabriel Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:09 WIB

Dari 10 Kasus Curanmor Terungkap, Kapolres Lebak Imbau Korban Ambil Kembali Kendaraannya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:19 WIB

Dugaan  Kredit  Fiktif  Salah Satu Bank BUMN di Semarang  Rugikan  Negara  Rp4,9  Miliar, Dua  Tersangka  Ditahan  Kejati  Jateng

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:59 WIB

CBA Soroti Gugatan Rp124,4 Miliar, OJK Didesak Periksa Petinggi Bank Mandiri

Berita Terbaru