Bebas Dong..! Kejagung Tidak Bisa Membuktikan Korupsi Garuda, Soetikno Soedarjo Divonis Bebas

Teras Media

- Penulis

Kamis, 1 Agustus 2024 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).

i

Keterangan Foto: Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung tidak bisa membuktikan keterlibatan terdakwa Soetikno Soedarjo dalam perkara korupsi terkait pengadaan sub 100 seater pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (PT GA).

Padahal total kerugian negara dalam perkara tersebut senilai 609 juta dolar atau jika dirupiahkan senilai Rp 9,37 triliun dengan kurs rupiah saat ini.

Akibat JPU gagal membuktikan dakwaannya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membebaskan terdakwa Soetikno Soedarjo.

“Menyatakan terdakwa Soetikno Soedarjo tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider penuntut umum,” ucapnya saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Selain itu majelis hakim juga membebaskan Soetikno Soedarjo dari dakwaan primer maupun dakwaan subsider penuntut umum tersebut.

Majelis hakim juga memerintahkan nama baik Soetikno dipulihkan dalam kasus ini dan memerintahkan Soetikno dibebaskan dari penahanan yang dilakukan dalam kasus ini.

“Memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” ujar hakim.

Sebelumnya, jaksa menuntut Soetikno Soedarjo dengan pidana 6 tahun penjara. Soetikno juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti USD 1.666.667,46 dan 4.344.363,19 Euro subsider 3 tahun kurungan.

JPU mendakwa Soetikno bersama mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar melakukan korupsi terkait pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Jaksa menyebut total kerugian negara melalui PT Garuda Indonesia akibat perbuatan Emirsyah sebesar 609 juta dolar Amerika.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri Terdakwa Emirsyah Satar atau memperkaya orang lain yakni Agus Wahjudo Hadinoto Soedigno, Soetikno Sedarjo atau memperkaya korporasi yaitu Bombardier, ATR, EDC/Alberta sas dan Nordic Aviation Capital Pte, Ltd (NAC), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara Cq PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, seluruhnya sebesar USD 609.814.504,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023)

Sebaliknya, Emirsyah Satar divonis 5 tahun penjara dalam kasus pengadaan pesawat tersebut. Emirsyah juga dihukum membayar uang pengganti Rp 1,4 triliun.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pengamat Minta Bareskrim Periksa Pejabat Bea Cukai Terkait Penyeludupan HP di Sidoarjo
Anggaran Karpet Rp400 Juta di Setda Empat Lawang Disorot, CBA Minta Kejati Sumsel Selidiki
Usut Kasus Kekerasan Siswa SMK Bekasi, Kuasa Hukum: Keadilan Bagi Korban Adalah Harga Mati
Kejari Palembang Terapkan Plea Bargaining, Terdakwa Penggelapan Dijatuhi Kerja Sosial 120 Jam
Dituduh Gelapkan Dana Miliaran, Mesak Mambraku Tempuh Jalur Hukum
Komitmen Bersih dari Halinar, Lapas Ciamis Gandeng APH Perkuat Integritas
Sidang Kasus Chromebook Ditunda, JPU Sesalkan Sikap Tidak Profesional Penasihat Hukum Nadiem
Aset Lahan Tak Terinventarisasi, Kelalaian Pemprov Banten Penyebab Sengketa Berbiaya Triliunan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 00:18 WIB

Pengamat Minta Bareskrim Periksa Pejabat Bea Cukai Terkait Penyeludupan HP di Sidoarjo

Jumat, 24 April 2026 - 18:01 WIB

Anggaran Karpet Rp400 Juta di Setda Empat Lawang Disorot, CBA Minta Kejati Sumsel Selidiki

Jumat, 24 April 2026 - 12:37 WIB

Usut Kasus Kekerasan Siswa SMK Bekasi, Kuasa Hukum: Keadilan Bagi Korban Adalah Harga Mati

Jumat, 24 April 2026 - 11:45 WIB

Kejari Palembang Terapkan Plea Bargaining, Terdakwa Penggelapan Dijatuhi Kerja Sosial 120 Jam

Kamis, 23 April 2026 - 19:14 WIB

Dituduh Gelapkan Dana Miliaran, Mesak Mambraku Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru