Bebas Dong..! Kejagung Tidak Bisa Membuktikan Korupsi Garuda, Soetikno Soedarjo Divonis Bebas

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 1 Agustus 2024 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).

i

Keterangan Foto: Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung tidak bisa membuktikan keterlibatan terdakwa Soetikno Soedarjo dalam perkara korupsi terkait pengadaan sub 100 seater pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (PT GA).

Padahal total kerugian negara dalam perkara tersebut senilai 609 juta dolar atau jika dirupiahkan senilai Rp 9,37 triliun dengan kurs rupiah saat ini.

Akibat JPU gagal membuktikan dakwaannya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membebaskan terdakwa Soetikno Soedarjo.

“Menyatakan terdakwa Soetikno Soedarjo tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider penuntut umum,” ucapnya saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Selain itu majelis hakim juga membebaskan Soetikno Soedarjo dari dakwaan primer maupun dakwaan subsider penuntut umum tersebut.

Majelis hakim juga memerintahkan nama baik Soetikno dipulihkan dalam kasus ini dan memerintahkan Soetikno dibebaskan dari penahanan yang dilakukan dalam kasus ini.

“Memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” ujar hakim.

Sebelumnya, jaksa menuntut Soetikno Soedarjo dengan pidana 6 tahun penjara. Soetikno juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti USD 1.666.667,46 dan 4.344.363,19 Euro subsider 3 tahun kurungan.

JPU mendakwa Soetikno bersama mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar melakukan korupsi terkait pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Jaksa menyebut total kerugian negara melalui PT Garuda Indonesia akibat perbuatan Emirsyah sebesar 609 juta dolar Amerika.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri Terdakwa Emirsyah Satar atau memperkaya orang lain yakni Agus Wahjudo Hadinoto Soedigno, Soetikno Sedarjo atau memperkaya korporasi yaitu Bombardier, ATR, EDC/Alberta sas dan Nordic Aviation Capital Pte, Ltd (NAC), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara Cq PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, seluruhnya sebesar USD 609.814.504,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023)

Sebaliknya, Emirsyah Satar divonis 5 tahun penjara dalam kasus pengadaan pesawat tersebut. Emirsyah juga dihukum membayar uang pengganti Rp 1,4 triliun.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru