Jadi Polemik di Teluk Naga, Kejari Kabupaten Tangerang Diminta Usut Dugaan Pungli PTSL

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Sekjen Mata hukum Mukhsin Nasir, Rabu (15/1/2025)

i

Keterangan foto : Sekjen Mata hukum Mukhsin Nasir, Rabu (15/1/2025)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co JAKARTA – Mata hukum meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang untuk melakukan pengusutan terkait dugaan pungutan liat atau pungli program tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Hal tersebut ditegaskan oleh Sekjen Mata hukum Mukhsin Nasir, Rabu (15/1/2025)

“Saya meminta Kejari Kabupaten Tangerang untuk mengusut dan menindak tegas oknum yang diduga melakukan pungutan liar di Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluk Naga terkait program PTSL, ” tegas Sekjen Mata hukum Mukhsin Nasir, Rabu (15/1/2025)

Sebab, kata Mukhsin, sejak pencanangan program sertifikat program nasional agraria (PRONA) di Bawah Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan seluruh Indonesia tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Sehingga, kata Mukhsin masyarakat luas termasuk di Desa Tanjung Burung, Teluk Naga bisa mendapatkan sertifikat tanah mereka, dengan mengurus sejumlah dokumen melalui kantor Kelurahan atau Desa hingga ke kantor BPN setempat.

“Syang program gratis untuk masyarakat kurang mampu tersebut malah dimanfaatkan oleh oknum di Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluk Nag untuk meraup keuntungan pribadi maupun kelompok dan golongan tertentu. Sehingga mencoreng institusi atau lembaga BPN setempat dalam mengurus sertifikat tanah warga, ” ucap Mukhsin Nasir.

“Sudah sepatutnya pihak aparat penegak hukum yaitu Kejaksaan Kabupaten Tangerang untuk bisa mengusut kasus dugaan pungli kepengurusan sertifikat tanah warga desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluk Naga. Kejaksaan harus segera berkoordinasi dengan BPN Kabupaten Tangerang untuk menyelesaikan persoalan ini agar tidak menjadi polemik di bawah, ” tambah Mukhsin.

Menurut Mukhsin, masyarakat banyak menaruh harapan terhadap program PTSL ini bisa dinikmati dan dirasakan oleh mereka, dengan demikian. Kata Mukhsin Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang harus segera gerak cepat memanggil pihak terkait yang memang merugikan masyarakat.

“Itu hak warga untuk menanyakan kepada BPN maupun meminta Kejakssaan agar mengusut dugaan pungli pengurusan program PTSL di Teluk Naga agar bisa dirasakan, ” jelas Mukhsin.

Informasi yang didapat kata Mukhsin, pungutan pembuatan program PTSL tersebut bervariasi, kata Mukhsin untuk nilainya ada yang 300 ribu, 150 ribu, 500 ribu bahkan 800 ribu. Untuk itu, kata Mukhsin, pihaknya akan mengawal keluhan masyarakat ini agar bisa terang benderang dan bisa mengembalikan hak masyarakat.

“Tentu saya akan kawal kasus ini agar hak masyarakat bisa dikembalikan termasuk program PTSL gratis di Desa Tanjung Karang, Teluk Naga. Saya akan minta BPN Kabupaten Tangerang untuk menyelesaikan persoalan ini, ” tutup Mukhsin.

Sementara itu, awak media masih berupaya untuk mengkonfirmasi Kepala Desa Tanjung Karang dan pihak BPN Kabupaten Tangerang.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

KOSMAK Kembali ke Gedung Bundar, Dorong Usut Tuntas Mata Rantai Kasus Batu Bara hingga Mandiodo
Hanya Rp500 Ribu, Buruh Gabriel Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Dari 10 Kasus Curanmor Terungkap, Kapolres Lebak Imbau Korban Ambil Kembali Kendaraannya
Dugaan  Kredit  Fiktif  Salah Satu Bank BUMN di Semarang  Rugikan  Negara  Rp4,9  Miliar, Dua  Tersangka  Ditahan  Kejati  Jateng
CBA Soroti Gugatan Rp124,4 Miliar, OJK Didesak Periksa Petinggi Bank Mandiri
CBA Desak Kejagung Selidiki Dugaan Penyimpangan Keuangan PT HSB Berau
Kabar OTT  KPK:  Bupati dan  Ketua  DPRD  Bogor  Serta  Petinggi  Gerindra  Hilang  Dari  Kegiatan  Resmi
CBA Soroti OJK, Dinilai Lamban Tangani Sengketa BCA dan Keluhan Nasabah
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:18 WIB

KOSMAK Kembali ke Gedung Bundar, Dorong Usut Tuntas Mata Rantai Kasus Batu Bara hingga Mandiodo

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Hanya Rp500 Ribu, Buruh Gabriel Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:09 WIB

Dari 10 Kasus Curanmor Terungkap, Kapolres Lebak Imbau Korban Ambil Kembali Kendaraannya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:19 WIB

Dugaan  Kredit  Fiktif  Salah Satu Bank BUMN di Semarang  Rugikan  Negara  Rp4,9  Miliar, Dua  Tersangka  Ditahan  Kejati  Jateng

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:59 WIB

CBA Soroti Gugatan Rp124,4 Miliar, OJK Didesak Periksa Petinggi Bank Mandiri

Berita Terbaru