Ketum BBP Geram : Minta APH Tanggap Jika Ada Dugaan Pungutan PTSL di Kabupaten Lebak di Luar SK Menteri

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 16 Januari 2025 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan poto : Ketua Umum Ormas Badak Banten Perjuangan H. Eli Sahroni ( King Badak )

i

Keterangan poto : Ketua Umum Ormas Badak Banten Perjuangan H. Eli Sahroni ( King Badak )

Ikuti kami di Google News

TERASMEDIA.CO LEBAK – Terkait ramainya pemberitaan dimedia atas dugaan pembuatan Sertifikat Tanah, melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) yang di duga di manfaat kan oleh oknum sebagai ajang untuk meraup keuntungan pribadi, dengan meminta biaya administrasi diluar keputusan yang di atur oleh tiga (3) Menteri kepada masyarakat, seperti yang terjadi di Desa Binong Kecamatanaja Kabupaten Lebak Banten yang didunga memungut Administrasi kepada masyarakat sebesar Rp 100.000.00 sampai Rp 250,000,00 untuk pra Pendaftaran dan untuk menebus sertifikat Rp 250.000.00 setelah sertifikat jadi
Membuat Ketua Umum ( Ketuam ) Ormas Badak Banten Perjuangan ( BBP ) Geram dan angkat bicara

Menurutnya ini sungguh sangat tak bermoral jika di eta digital saat ini masih ada oknum yang melakukan pungutan dalam sebuah program yang sudah di tentukan jumlahnya oleh pemerintah. Hal tersebut di ungkapkan Ketuam BBP, H. Eli Sahroni, yang biasa di sapa King Badak, di iawasan rangkasbintung pada 16/1/2025

“Program itu langsung Kementerian ATR BPN melalui anggaran APBN dengan secara gratis dan sistematis sebagai hibah negara kepada masyarakat dengan pembuatan Sertifikat Tanah melalui program tersebut. Namun negara juga memberikan kewenangan kepada panitia sembilan tingkat desa untuk memungut biaya materai dan patok tidak lebih dari Rp 150 000 perbidang,”Bebernya

Dengan demikian apabila ada pungutan uang lebih dari itu apapun alasannya maka itu adalah bentuk pelanggaran hukum atas program PTSL, sangsinya adalah ancaman hukuman sembilan Tahun, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 368 ayat 1 yang berbunyi barangsiapa dengan maksud untuk secara melawan hukum menguntungkan diri sendiri atau orang lain, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman supaya memberikan sesuatu barang,”Tandesnya

Lebih Lanjut, H. Eli Sahroni , mengatakan Badak Banten Perjuangan akan melakukan langkah langkah pergerakan sesuai kewenangan yang dimiliki.

” Kita dari Ormas Badak Banten Perjuangan, selaku Sosial Control sangat geram, karena program ini selalu di manfaatkan oleh oknum, untuk meraup keuntungan pribadi, dan kita akan awasi program PTSL di kabupaten lebak, agar tidak terjadi penyalahgunaan yang dilakukan oleh oknum terhadap masyarakat, Jika masih di temukan adanya pungutan diluar ketentuan tersebut, maka kami akan melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) dan kami akan minta agar APH untuk menindak tegas para oknum tersebut siapapun pelakunya tanpa tebang pilih,” Pungkas King Badak

Laporan : Rai Kusbini

Komentar ditutup.

Berita Terkait

KOSMAK Kembali ke Gedung Bundar, Dorong Usut Tuntas Mata Rantai Kasus Batu Bara hingga Mandiodo
Hanya Rp500 Ribu, Buruh Gabriel Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Dari 10 Kasus Curanmor Terungkap, Kapolres Lebak Imbau Korban Ambil Kembali Kendaraannya
Dugaan  Kredit  Fiktif  Salah Satu Bank BUMN di Semarang  Rugikan  Negara  Rp4,9  Miliar, Dua  Tersangka  Ditahan  Kejati  Jateng
CBA Soroti Gugatan Rp124,4 Miliar, OJK Didesak Periksa Petinggi Bank Mandiri
CBA Desak Kejagung Selidiki Dugaan Penyimpangan Keuangan PT HSB Berau
Kabar OTT  KPK:  Bupati dan  Ketua  DPRD  Bogor  Serta  Petinggi  Gerindra  Hilang  Dari  Kegiatan  Resmi
CBA Soroti OJK, Dinilai Lamban Tangani Sengketa BCA dan Keluhan Nasabah
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:18 WIB

KOSMAK Kembali ke Gedung Bundar, Dorong Usut Tuntas Mata Rantai Kasus Batu Bara hingga Mandiodo

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Hanya Rp500 Ribu, Buruh Gabriel Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:09 WIB

Dari 10 Kasus Curanmor Terungkap, Kapolres Lebak Imbau Korban Ambil Kembali Kendaraannya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:19 WIB

Dugaan  Kredit  Fiktif  Salah Satu Bank BUMN di Semarang  Rugikan  Negara  Rp4,9  Miliar, Dua  Tersangka  Ditahan  Kejati  Jateng

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:59 WIB

CBA Soroti Gugatan Rp124,4 Miliar, OJK Didesak Periksa Petinggi Bank Mandiri

Berita Terbaru