Ucok Sky Dorong Kejagung Segera Panggil Direksi KAI Logistik dan Bos SLS Terkait Terminal Batu Bara Kramasan

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 4 Juni 2025 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Ucok Sky Kadafi, Kamis (10/10/2024)

i

Keterangan foto : Ucok Sky Kadafi, Kamis (10/10/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Polemik proyek pembangunan terminal batu bara di Stasiun Kramasan, Sumatera Selatan, menyeret dua entitas besar: PT KAI Logistik dan PT Sentosa Laju Sejahtera (SLS).

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, secara tegas meminta Kejaksaan Agung turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pemanfaatan aset negara milik PT KAI (Persero).

Menurut Uchok, kerja sama antara KAI Logistik dan SLS sejak awal telah menimbulkan banyak pertanyaan.

“Perjanjian kerja sama diteken pada 13 Maret 2024, namun sebelumnya sudah ada *term sheet* yang ditandatangani pada 14 Juli 2023. Pemilihan mitra dilakukan secara diam-diam, tanpa proses transparan. Apakah dilakukan melalui tender terbuka atau penunjukan langsung? Ini mencurigakan,” tegas Uchok, Rabu (4/6/2025), dalam rilis resminya yang diterima media.

Uchok juga menyoroti latar belakang SLS, perusahaan yang didirikan oleh Tan Paulin pada 2021.

“Tan Paulin pernah diperiksa oleh KPK pada 29 Agustus 2024. Maka wajar jika publik mempertanyakan, mengapa KAI Logistik memilih bermitra dengan perusahaan yang memiliki kaitan dengan kasus hukum?” ujar Uchok dengan nada geram, dalam rilis resminya yang diterima media.

Ia mendesak Kejaksaan Agung segera memanggil semua pihak yang terlibat, mulai dari Irwantono Sentosa (Komisaris Utama SLS), Dian Sanjaya (Direktur SLS), hingga jajaran direksi KAI Logistik.

 

 

Sebelumnya, pemerhati intelijen Sri Radjasa Chandra juga telah mengingatkan publik mengenai sepak terjang Tan Paulin yang dikenal sering “bermain” di wilayah abu-abu.

 

 

“Sudah jadi rahasia umum, nama Tan Paulin terkait dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang bersama mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Bagaimana bisa SLS dipercaya mengelola proyek strategis milik BUMN?” ujarnya,

Sri Radjasa juga mempertanyakan akuntabilitas proses pemilihan mitra KAI Logistik.

 

 

“Jika pemilihan dilakukan melalui tender, siapa saja pesertanya? Jika penunjukan langsung, apa dasar hukum dan justifikasinya menunjuk SLS? Semua harus dibuka ke publik,” tegasnya,

 

 

CBA dan para pengamat menilai, dugaan kongkalikong dalam proyek ini tak bisa dibiarkan. Indikasi penyalahgunaan aset negara demi keuntungan segelintir pihak harus segera diusut.

“KAI Logistik jangan sampai menjadi sarang permainan gelap. Jika memang tidak ada yang disembunyikan, buka seluruh proses kerjasamanya ke publik. Jika ada pelanggaran, Kejaksaan Agung wajib segera bertindak,” tutup Uchok.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Arif Rahman Bimtek: Bibit Produktif dan Kebun Bibit Rakyat 8 Unit Siap Dinikmati Warga Lebak
Mafia Anggaran Porang Sidrap: KOSMAK Lapor, Rusdi Masse dkk Diduga Rencanakan Korupsi Sejak Awal
Tak Ada Kepastian Hukum di Nabire, Matahukum Bawa Dugaan Maladministrasi Kemenhut ke Ombudsman
Bahrain Uji Paradigma Baru: Advokat Sebagai Pilar Penegak Hukum, Bukan Sekadar Jasa Hukum ​
LBH Peradi Profesional: Pembuktian Perkara Gabriel Tidak Memenuhi Syarat KUHAP
Jadi Sorotan, Usut Tuntas Proyek Rp5 Miliar Longsor Mamasa-Malabo
GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran
Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:51 WIB

Arif Rahman Bimtek: Bibit Produktif dan Kebun Bibit Rakyat 8 Unit Siap Dinikmati Warga Lebak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Mafia Anggaran Porang Sidrap: KOSMAK Lapor, Rusdi Masse dkk Diduga Rencanakan Korupsi Sejak Awal

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 00:35 WIB

Bahrain Uji Paradigma Baru: Advokat Sebagai Pilar Penegak Hukum, Bukan Sekadar Jasa Hukum ​

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 00:23 WIB

LBH Peradi Profesional: Pembuktian Perkara Gabriel Tidak Memenuhi Syarat KUHAP

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Jadi Sorotan, Usut Tuntas Proyek Rp5 Miliar Longsor Mamasa-Malabo

Berita Terbaru