Peras Warga Korea, Kejagung Tetapkan Tiga Oknum Jaksa di Banten Jadi Tersangka

Teras Media

- Penulis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok: Kejaksaan Agung RI

i

Dok: Kejaksaan Agung RI

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pengembangan intensif terkait kasus pemerasan terhadap warga negara (WN) Korea Selatan yang melibatkan tiga oknum jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Korps Adhyaksa kini tengah mendalami dugaan keterlibatan pejabat dengan pangkat lebih tinggi yang diduga ikut menikmati atau membiarkan praktik lancung tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pimpinan tidak akan memberikan perlindungan bagi oknum mana pun.

“Prinsipnya, kami tidak akan melindungi oknum di internal kami. Selama alat bukti kuat dan mencukupi, pasti kami tindak lanjuti, termasuk potensi keterlibatan ke atasnya (pimpinan),” tegas Anang di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/12).

Guna menjaga independensi dan objektivitas, penanganan kasus yang semula dilakukan oleh Kejati Banten kini telah ditarik dan diambil alih sepenuhnya oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan tiga oknum jaksa sebagai tersangka utama, yaitu Herdian Malda Ksastria (HMK): Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang. Rivaldo Valini (RV): Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten. Redy Zulkarnain (RZ): Kasubag Daskrimti Kejati Banten. (Sebelumnya terjaring OTT KPK dan diserahkan ke Kejagung).

Selain unsur internal, dua pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni seorang pengacara berinisial DF dan seorang penerjemah berinisial MS. Kelima tersangka saat ini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Kasus ini bermula dari perkara pencurian data atau pelanggaran UU ITE yang melibatkan WN Korea Selatan di Pengadilan Negeri Tangerang. Ketiga oknum jaksa tersebut diduga melakukan pemerasan dengan cara mengancam akan menuntut hukuman berat jika korban tidak menyerahkan sejumlah uang.

Dalam operasi ini, tim penyidik berhasil menyita barang bukti uang tunai senilai Rp941 juta. Uang tersebut diketahui berasal dari saksi berinisial TA (WNI) dan CL (WNA Korea Selatan).

Anang menjelaskan bahwa ketiga jaksa tersebut telah diberhentikan sementara dari jabatannya dan hak gajinya telah dihentikan.

“Pemecatan secara tidak hormat dari Korps Adhyaksa akan dilakukan segera setelah kasus ini memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah,” imbuhnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Penyidik masih terus mendalami pembagian porsi uang suap di antara para tersangka serta menelusuri aliran dana ke pihak lain di internal kejaksaan.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pengamat Minta Bareskrim Periksa Pejabat Bea Cukai Terkait Penyeludupan HP di Sidoarjo
Anggaran Karpet Rp400 Juta di Setda Empat Lawang Disorot, CBA Minta Kejati Sumsel Selidiki
Usut Kasus Kekerasan Siswa SMK Bekasi, Kuasa Hukum: Keadilan Bagi Korban Adalah Harga Mati
Kejari Palembang Terapkan Plea Bargaining, Terdakwa Penggelapan Dijatuhi Kerja Sosial 120 Jam
Dituduh Gelapkan Dana Miliaran, Mesak Mambraku Tempuh Jalur Hukum
Komitmen Bersih dari Halinar, Lapas Ciamis Gandeng APH Perkuat Integritas
Sidang Kasus Chromebook Ditunda, JPU Sesalkan Sikap Tidak Profesional Penasihat Hukum Nadiem
Aset Lahan Tak Terinventarisasi, Kelalaian Pemprov Banten Penyebab Sengketa Berbiaya Triliunan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 00:18 WIB

Pengamat Minta Bareskrim Periksa Pejabat Bea Cukai Terkait Penyeludupan HP di Sidoarjo

Jumat, 24 April 2026 - 18:01 WIB

Anggaran Karpet Rp400 Juta di Setda Empat Lawang Disorot, CBA Minta Kejati Sumsel Selidiki

Jumat, 24 April 2026 - 12:37 WIB

Usut Kasus Kekerasan Siswa SMK Bekasi, Kuasa Hukum: Keadilan Bagi Korban Adalah Harga Mati

Jumat, 24 April 2026 - 11:45 WIB

Kejari Palembang Terapkan Plea Bargaining, Terdakwa Penggelapan Dijatuhi Kerja Sosial 120 Jam

Kamis, 23 April 2026 - 19:14 WIB

Dituduh Gelapkan Dana Miliaran, Mesak Mambraku Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru