Peredaran Kuskus Tembung Terbongkar, Berkas Tersangka DK Dilimpahkan ke Kejati Sulut

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 22 Februari 2026 - 02:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Manado – Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi melalui Seksi Wilayah III Manado menuntaskan Tahap I penyidikan kasus peredaran satwa liar dilindungi. Berkas perkara telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada Kamis (12/2/2026), untuk diteliti sebelum masuk tahap penuntutan.

Kasus ini menjerat tersangka berinisial DK (23) yang diduga terlibat dalam peredaran Kuskus Tembung, satwa endemik Sulawesi yang dilindungi undang-undang. Perkara bermula dari patroli Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Utara pada Desember 2025 yang menemukan delapan ekor kuskus dalam kondisi mati.

Setelah pengamanan, tersangka dan barang bukti kemudian dilimpahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Gakkumhut Sulawesi untuk proses hukum lebih lanjut. Tahap I menjadi fase penting untuk memastikan kelengkapan berkas secara formil dan materil sebelum dilanjutkan ke persidangan.

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa penyerahan berkas perkara bukan sekadar prosedur administratif.

“Tahap I merupakan momentum krusial dalam proses penegakan hukum karena berkas perkara akan diuji secara formil dan materil oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya terus memperkuat koordinasi dengan kejaksaan agar proses hukum berjalan efektif. “Kami terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan kejaksaan agar perkara ini dapat segera dinyatakan lengkap dan dilanjutkan ke tahap penuntutan,” katanya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman bagi pelaku peredaran satwa dilindungi dapat mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Gakkumhut mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam perburuan maupun perdagangan satwa liar yang dilindungi. Partisipasi publik dalam melaporkan kejahatan kehutanan dinilai sangat penting untuk menjaga kelestarian hutan dan keanekaragaman hayati Indonesia.

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kasus Nikel Sultra: Pemilik PT TSHI Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Terlibat Mantan Komisioner Ombudsman
Bongkar Ribuan Motor Ilegal, BaraNusa Sebut Asep Edi Kapolda Harapan Rakyat
Ombudsman Jakarta Raya Dukung Larangan Vape: Wadah Narkoba Cair Harus Dimusnahkan
Tangkap Pelakunya, FTMB Gugat Pembiaran KLH ESDM Atas Penjarahan Lingkungan di Maja Lebak
MataHukum ke KPK: Jangan Cuma Tangkap Kroco, Panggil Dirjen Bea Cukai
Bareskrim Usut Sindikat Judol Hayam Wuruk, Bidik Pengusaha Hiburan Malam dan Tambang
Kompor Rp13 Juta Per Unit, CBA: Apakah Fungsinya Memanaskan Anggaran
Haris Arthur Hedar Lantik DPN PERADI Profesional, Beri Mandat Konsolidasi Wilayah
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:08 WIB

Kasus Nikel Sultra: Pemilik PT TSHI Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Terlibat Mantan Komisioner Ombudsman

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:57 WIB

Bongkar Ribuan Motor Ilegal, BaraNusa Sebut Asep Edi Kapolda Harapan Rakyat

Senin, 11 Mei 2026 - 16:48 WIB

Ombudsman Jakarta Raya Dukung Larangan Vape: Wadah Narkoba Cair Harus Dimusnahkan

Senin, 11 Mei 2026 - 15:32 WIB

Tangkap Pelakunya, FTMB Gugat Pembiaran KLH ESDM Atas Penjarahan Lingkungan di Maja Lebak

Senin, 11 Mei 2026 - 15:00 WIB

MataHukum ke KPK: Jangan Cuma Tangkap Kroco, Panggil Dirjen Bea Cukai

Berita Terbaru

Keterangan foto : Pangdam III/Siliwangi, Mayjen TNI Kosasih,  melakukan kunjungan kerja langsung ke wilayah Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Selasa (12/05/2026)

Nasional

Pesan Khusus Pangdam III ke Prajurit Siliwangi

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:28 WIB