Peredaran Kuskus Tembung Terbongkar, Berkas Tersangka DK Dilimpahkan ke Kejati Sulut

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 22 Februari 2026 - 02:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Manado – Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi melalui Seksi Wilayah III Manado menuntaskan Tahap I penyidikan kasus peredaran satwa liar dilindungi. Berkas perkara telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada Kamis (12/2/2026), untuk diteliti sebelum masuk tahap penuntutan.

Kasus ini menjerat tersangka berinisial DK (23) yang diduga terlibat dalam peredaran Kuskus Tembung, satwa endemik Sulawesi yang dilindungi undang-undang. Perkara bermula dari patroli Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Utara pada Desember 2025 yang menemukan delapan ekor kuskus dalam kondisi mati.

Setelah pengamanan, tersangka dan barang bukti kemudian dilimpahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Gakkumhut Sulawesi untuk proses hukum lebih lanjut. Tahap I menjadi fase penting untuk memastikan kelengkapan berkas secara formil dan materil sebelum dilanjutkan ke persidangan.

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa penyerahan berkas perkara bukan sekadar prosedur administratif.

“Tahap I merupakan momentum krusial dalam proses penegakan hukum karena berkas perkara akan diuji secara formil dan materil oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya terus memperkuat koordinasi dengan kejaksaan agar proses hukum berjalan efektif. “Kami terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan kejaksaan agar perkara ini dapat segera dinyatakan lengkap dan dilanjutkan ke tahap penuntutan,” katanya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman bagi pelaku peredaran satwa dilindungi dapat mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Gakkumhut mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam perburuan maupun perdagangan satwa liar yang dilindungi. Partisipasi publik dalam melaporkan kejahatan kehutanan dinilai sangat penting untuk menjaga kelestarian hutan dan keanekaragaman hayati Indonesia.

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Bahrain Uji Paradigma Baru: Advokat Sebagai Pilar Penegak Hukum, Bukan Sekadar Jasa Hukum ​
LBH Peradi Profesional: Pembuktian Perkara Gabriel Tidak Memenuhi Syarat KUHAP
Jadi Sorotan, Usut Tuntas Proyek Rp5 Miliar Longsor Mamasa-Malabo
GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran
Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab
LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan
Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 00:35 WIB

Bahrain Uji Paradigma Baru: Advokat Sebagai Pilar Penegak Hukum, Bukan Sekadar Jasa Hukum ​

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Jadi Sorotan, Usut Tuntas Proyek Rp5 Miliar Longsor Mamasa-Malabo

Selasa, 29 September 2026 - 23:33 WIB

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran

Senin, 28 September 2026 - 18:22 WIB

Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab

Minggu, 27 September 2026 - 07:04 WIB

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat

Berita Terbaru

Nasional

Pakar : Punya Ijasah Ghoib, Gibran Pantas Didiskualifikasi

Minggu, 4 Okt 2026 - 19:01 WIB

Nasional

OJK Wajib Maksimal Lindungi Konsumen

Sabtu, 3 Okt 2026 - 05:36 WIB