Peredaran Kuskus Tembung Terbongkar, Berkas Tersangka DK Dilimpahkan ke Kejati Sulut

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 22 Februari 2026 - 02:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Manado – Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi melalui Seksi Wilayah III Manado menuntaskan Tahap I penyidikan kasus peredaran satwa liar dilindungi. Berkas perkara telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada Kamis (12/2/2026), untuk diteliti sebelum masuk tahap penuntutan.

Kasus ini menjerat tersangka berinisial DK (23) yang diduga terlibat dalam peredaran Kuskus Tembung, satwa endemik Sulawesi yang dilindungi undang-undang. Perkara bermula dari patroli Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Utara pada Desember 2025 yang menemukan delapan ekor kuskus dalam kondisi mati.

Setelah pengamanan, tersangka dan barang bukti kemudian dilimpahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Gakkumhut Sulawesi untuk proses hukum lebih lanjut. Tahap I menjadi fase penting untuk memastikan kelengkapan berkas secara formil dan materil sebelum dilanjutkan ke persidangan.

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa penyerahan berkas perkara bukan sekadar prosedur administratif.

“Tahap I merupakan momentum krusial dalam proses penegakan hukum karena berkas perkara akan diuji secara formil dan materil oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya terus memperkuat koordinasi dengan kejaksaan agar proses hukum berjalan efektif. “Kami terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan kejaksaan agar perkara ini dapat segera dinyatakan lengkap dan dilanjutkan ke tahap penuntutan,” katanya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman bagi pelaku peredaran satwa dilindungi dapat mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Gakkumhut mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam perburuan maupun perdagangan satwa liar yang dilindungi. Partisipasi publik dalam melaporkan kejahatan kehutanan dinilai sangat penting untuk menjaga kelestarian hutan dan keanekaragaman hayati Indonesia.

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

CBA Tantang KPK: Jangan Cuma Garang di Konferensi Pers, Buktikan Mafia Bea Cukai di Sidang
Kejari Lebak di Demo : GAMPAR Desak Kejari Periksa Eks Pengurus UPK Program PNPM Tahun 2014 Se Kabupaten Lebak
LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba
Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi
BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung
Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka
Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan
CBA Minta Kejati DKI Selidiki Pengadaan Mobil Derek Rp62,8 Miliar
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 23:29 WIB

CBA Tantang KPK: Jangan Cuma Garang di Konferensi Pers, Buktikan Mafia Bea Cukai di Sidang

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:32 WIB

LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:44 WIB

Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 22:02 WIB

BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:53 WIB

Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka

Berita Terbaru