Terasmedia.co Batam – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Batam, Kepulauan Riau Priandi Firdaus menyatakan tuntut pidana mati terhadap terdakwa pembawa sabu-sabu hampir 2 ton menggunakan Kapal Sea Dragon sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Priandi menjelaskan penanganan perkara tersebut dimulai dari tahap penyidikan, penuntutan hingga persidangan dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel.
“Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan KUHAP,” kata Priandi dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).
Dia menuturkan bahwa dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) menuntut enam orang terdakwa dengan tuntutan pidana mati.
Keenam terdakwa itu, dua warga negara Thailand bernama Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube, serta empat warga negara Indonesia, yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
Pasal yang didakwakan yakni primer Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika. Subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika.
bisa menjawab kenapa muatan kapal bukan minyak tapi berisi 67 dus yang diangkut tadi.
Hasil penggeledahan petugas, 67 dus yang dibawa kapal Sea Dragon itu berisi 2.000 bungkus plastik kemasan teh china dengan merk Guanyinwang warga hijau berisi serbuk kristal dengan berat netto 1.995.130 gram, yang hasil pengujian alat tes narkoba positif mengandung metamfetamin (sabu-sabu).
Saat ini perkara sedang pembuktian di persidangan, pada Senin (23/2) dilanjutkan persidangan di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda pembelaan para terdakwa
Editor : Redaksi












