KITA Dukung Kejati Banten Usut Skandal Dana Bantuan Kelautan

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kantor Kejati Banten, Kamis (12/2/2026)

i

Keterangan foto : Kantor Kejati Banten, Kamis (12/2/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co SERANG – Kerapatan Indonesia Tanah Air (KITA) Provinsi Banten meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tidak pandang bulu dalam mengusut dugaan penyalahgunaan dana bantuan Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP). Kasus ini menjadi sorotan tajam karena menyeret nama anggota DPRD Provinsi Banten berinisial AW.

​Ketua Bidang Anti Korupsi KITA Provinsi Banten, Agus Suryaman, menegaskan bahwa Kejati Banten harus menunjukkan taringnya dalam menegakkan supremasi hukum, terutama karena kasus ini menyangkut dana negara yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan nelayan.

​”Kami mendukung penuh langkah Kejati Banten yang telah menyerahkan berkas laporan ini ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus). Ini bukan sekadar urusan administrasi, tapi menyangkut hak rakyat kecil yang diduga dikelola secara tidak transparan oleh oknum pejabat publik,” ujar Agus Suryaman dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/2/2026).

​Transparansi dan Kredit Macet Rp3 Miliar
​Agus menyoroti temuan terkait Koperasi Putra Muara Serba Usaha (PMSU) yang dipimpin oleh AW. Berdasarkan data, koperasi tersebut memiliki rapor merah, mulai dari laporan kelembagaan yang mangkrak sejak 2016 hingga status kesehatan lembaga di Grade C3.

​KITA menilai, adanya laporan mengenai kredit macet total senilai Rp3 miliar adalah pintu masuk yang sangat kuat bagi jaksa peneliti untuk menemukan indikasi kerugian negara.

​”Uang Rp3 miliar itu jumlah yang besar bagi masyarakat pesisir. Jika benar ada kemacetan dana dan ketidakterbukaan dalam pengelolaan, maka jaksa harus menelusuri ke mana aliran dana tersebut bermuara,” tambah Agus

​Mendorong Integritas Kejaksaan
​Hingga saat ini, Kasi Penkum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, menyatakan bahwa pihak kejaksaan masih melakukan penelaahan mendalam terhadap dokumen dan bukti awal. KITA berharap proses “telaah” ini tidak memakan waktu lama agar tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat.
​Beberapa poin tuntutan KITA Banten kepada Kejati:

​Objektivitas: Meminta Jaksa peneliti bekerja tanpa tekanan politik meskipun kasus melibatkan oknum legislatif.

​Audit Investigatif: Mendorong kolaborasi dengan BPK atau BPKP untuk menghitung kerugian negara secara nyata.

​Efek Jera: Memberikan sanksi hukum yang tegas jika terbukti terjadi tindak pidana korupsi guna menjaga marwah institusi DPRD Banten.

​”Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kami akan terus mengawal kasus ini bersama elemen mahasiswa hingga ada kejelasan status hukum dari pihak-pihak yang dilaporkan,” pungkas Agus.

​Persoalan ini mencuat setelah Gerakan Mahasiswa Demokratis (GMD) resmi melaporkan AW ke Kejati Banten. AW dilaporkan atas perannya sebagai Ketua Koperasi Putra Muara Serba Usaha (PMSU), koperasi yang diketahui menjadi penerima dana BLU LPMUKP.

Penulis : Rai

Editor : Red

Komentar ditutup.

Berita Terkait

GSBK Soroti Sitaan Rp42,5 Miliar Kasus KPR Fiktif BTN Karawang: Kerugian Rp237 Miliar, Sisanya Dipertanyakan
Komite Pemantau MBG: Laporan ke Banyak Instansi Hanya Dibalas Surat, Negara Tak Hadir
Tim Hukum: Pernyataan Budi Arie Soal Pemilu 2029 Tidak Memenuhi Unsur Makar
Panen Raya Singkong Sangiangjaya, Gubernur Andra Soni dan Arif Rahman: Petani Pilar Ketahanan Pangan Banten
Ditresnarkoba Polda PBD Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Provinsi
Puluhan Warga Mengaku Kecewa, Janji Pembayaran Dana Investasi Toko Emas Milik Oknum Anggota DPRD Banten Tak Terealisasi
Pembangunan Jalan Rabat Beton Pajagan–Koranji Baru Seumur Jagung, Kini Memprihatinkan
Kapolri Perintahkan Irwasum Polri Usut Pengaduan IPW Tentang Praktik Mafia Hukum Dittipideksus Bareskrim Polri Terkait Penanganan PT ARA
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:20 WIB

GSBK Soroti Sitaan Rp42,5 Miliar Kasus KPR Fiktif BTN Karawang: Kerugian Rp237 Miliar, Sisanya Dipertanyakan

Kamis, 10 September 2026 - 15:54 WIB

Komite Pemantau MBG: Laporan ke Banyak Instansi Hanya Dibalas Surat, Negara Tak Hadir

Kamis, 10 September 2026 - 14:43 WIB

Tim Hukum: Pernyataan Budi Arie Soal Pemilu 2029 Tidak Memenuhi Unsur Makar

Selasa, 8 September 2026 - 19:00 WIB

Ditresnarkoba Polda PBD Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Provinsi

Selasa, 8 September 2026 - 04:05 WIB

Puluhan Warga Mengaku Kecewa, Janji Pembayaran Dana Investasi Toko Emas Milik Oknum Anggota DPRD Banten Tak Terealisasi

Berita Terbaru

Dr. Imam Sofian, S.H., M.H.,

Hukum dan Kriminal

Tim Hukum: Pernyataan Budi Arie Soal Pemilu 2029 Tidak Memenuhi Unsur Makar

Kamis, 10 Sep 2026 - 14:43 WIB