Terasmedia.co Sorong – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat Daya berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang dikirim dari luar daerah melalui jalur laut.
Dalam pengungkapan tersebut, tim opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya mengamankan dua orang yang diduga berkaitan dengan penerimaan narkotika jenis sabu. Salah satu terduga berinisial JRT telah ditetapkan sebagai tersangka.
Komandan Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya, Iptu Abdi Indrajaya, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika jenis sabu lintas provinsi menggunakan kapal laut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya melakukan penyelidikan di kawasan Pelabuhan Sorong. Petugas kemudian mengamankan sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan penerimaan narkotika tersebut.
“Dari hasil penggeledahan terhadap terduga pelaku dan barang bawaan, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 24,64 gram,” ujar Indrajaya melalui pesan tertulis, Selasa (8/9/2026).
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu tas ransel warna hijau army, lakban hitam, lakban oranye, tisu basah, serta dua unit telepon seluler.
“Pengungkapan ini masih terus kami kembangkan untuk mengetahui asal barang serta mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut,” katanya.
Indrajaya menyebutkan, terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Papua Barat Daya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga masih melakukan pendalaman guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pengiriman narkotika lintas provinsi tersebut.
Polda Papua Barat Daya mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Proses hukum terhadap JRT masih berjalan. Seluruh pihak tetap memiliki hak-hak hukum dan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Indrajaya.











