Tim Hukum: Pernyataan Budi Arie Soal Pemilu 2029 Tidak Memenuhi Unsur Makar

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 10 September 2026 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Imam Sofian, S.H., M.H.,

i

Dr. Imam Sofian, S.H., M.H.,

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta — Di tengah memanasnya perbincangan politik nasional menyusul pernyataan Ketua Umum Persatuan Relawan Indonesia untuk Jokowi (PROJO), Budi Arie Setiadi, terkait wacana kemungkinan percepatan Pemilu 2029, muncul klarifikasi hukum yang penting untuk dipahami publik. Tim Hukum Pejuang Demokrasi dan HAM menegaskan, secara substansi maupun bentuk, pernyataan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana makar maupun penghasutan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Pendapat hukum mendalam ini disampaikan oleh Dr. Imam Sofian, S.H., M.H., menyusul adanya laporan yang masuk ke kepolisian, yang mengaitkan pandangan politik Budi Arie dengan dugaan tindak pidana makar dan/atau penghasutan. Bagi Imam, persoalan ini memerlukan pemisahan yang tegas antara kebebasan menyampaikan pandangan politik dengan tindakan pidana yang nyata.

“Wacana, pertanyaan, dan analisis tentang dinamika politik — termasuk waktu penyelenggaraan pemilu — adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang dilindungi konstitusi. Namun untuk disebut makar, ada syarat hukum yang ketat dan tidak bisa diabaikan,” ujar Imam menjelaskan kerangka berpikirnya.

Makar Menurut Hukum: Bukan Sekadar Ucapan

Imam merujuk pada Pasal 193 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana makar dengan maksud menggulingkan pemerintah. Dalam ketentuan tersebut, ia menegaskan, pidana makar tidak lahir dari ucapan semata. Harus ada dua unsur pokok yang terpenuhi sekaligus: pertama, adanya maksud khusus untuk menggulingkan pemerintahan yang sah, dan kedua, adanya perbuatan konkret yang mengarah ke pelaksanaan penggulingan kekuasaan tersebut.

“Pernyataan yang disampaikan berupa wacana, pertanyaan, dan analisis politik semata — bukan tindakan konkret. Tidak ada ajakan untuk turun ke jalan, tidak ada rencana mengorganisir massa, tidak ada persiapan apapun untuk mengubah kekuasaan dengan cara-cara di luar aturan main,” papar Imam.

Tim hukum juga menegaskan tidak ditemukannya bukti adanya ajakan, perintah, maupun instruksi kepada pihak manapun untuk melakukan tindakan yang bertujuan menggulingkan pemerintahan yang sah. “Sama sekali tidak terdapat unsur kekerasan, ancaman kekerasan, apalagi persiapan senjata atau gerakan terorganisir. Tanpa itu semua, pemberian label ‘makar’ menjadi tidak memiliki dasar hukum,” tambahnya.

Atas dasar uraian tersebut, Tim Hukum Pejuang Demokrasi dan HAM berkesimpulan bahwa unsur tindak pidana makar tidak terpenuhi dalam pernyataan Budi Arie.

Dugaan Penghasutan Juga Tidak Berdasar

Analisis mendalam serupa dikemukakan terkait tuduhan penghasutan. Merujuk Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, penghasutan memerlukan unsur-unsur yang jelas: perbuatan dilakukan di muka umum, berupa ajakan atau bujukan, dan ditujukan agar orang lain melakukan tindak pidana atau perbuatan yang melanggar hukum.

“Kalau seseorang mengajak orang lain melakukan kejahatan, itu baru penghasutan. Tapi kalau seseorang sekadar mengajak berdiskusi, mempertanyakan, atau mengusulkan alternatif kebijakan politik — itu bukan penghasutan. Tidak ada ajakan melanggar hukum, tidak ada ajakan melakukan pidana,” tegas Imam.

Menurutnya, mempertanyakan jadwal pemilu, membicarakan kemungkinan perubahan, atau menyampaikan pandangan soal dinamika politik nasional adalah hal yang wajar dalam demokrasi yang sehat. Justru ketika wacana semacam ini dilabeli pidana secara sembarangan, maka yang terancam bukan pelaku pidana, melainkan ruang kebebasan berpendapat seluruh rakyat Indonesia.

Demokrasi Butuh Ruang Berdiskusi, Bukan Label Pidana

Tim hukum mengingatkan, perbedaan pandangan politik adalah napas kehidupan demokrasi. Apabila setiap pandangan yang berbeda atau usulan yang tidak populer langsung dilaporkan ke polisi dengan tuduhan makar, maka secara perlahan masyarakat akan takut berbicara, dan kebebasan berpendapat akan mati pelan-pelan.

“Kami tidak memihak siapapun. Kami hanya membaca hukum sebagaimana tertulis. Ucapan boleh disukai atau tidak disukai, boleh disetujui atau ditolak. Tapi beda pendapat tidak boleh dijadikan alasan pidana,” pungkas Imam.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Komite Pemantau MBG: Laporan ke Banyak Instansi Hanya Dibalas Surat, Negara Tak Hadir
Ditresnarkoba Polda PBD Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Provinsi
Kapolri Perintahkan Irwasum Polri Usut Pengaduan IPW Tentang Praktik Mafia Hukum Dittipideksus Bareskrim Polri Terkait Penanganan PT ARA
Kredit Bermasalah Crowde Rp739 Miliar, CBA: Jangan Hanya Gugat Perdata, Bongkar Juga Proses Pemberian Kredit
Kepala Ombudsman Jakarta Raya Apresiasi Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar
Nasabah Menang Lawan BCA di PN Bandung, CBA Soroti Kinerja OJK
LBH Peradi Profesional: Perkara Rp500 Ribu Ini Mencederai Rasa Keadilan Masyarakat
Kritik Proses Hukum Kilat Cekcok Parkir, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan di PN Jakarta Timur
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 15:54 WIB

Komite Pemantau MBG: Laporan ke Banyak Instansi Hanya Dibalas Surat, Negara Tak Hadir

Kamis, 10 September 2026 - 14:43 WIB

Tim Hukum: Pernyataan Budi Arie Soal Pemilu 2029 Tidak Memenuhi Unsur Makar

Selasa, 8 September 2026 - 19:00 WIB

Ditresnarkoba Polda PBD Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Provinsi

Senin, 7 September 2026 - 13:52 WIB

Kapolri Perintahkan Irwasum Polri Usut Pengaduan IPW Tentang Praktik Mafia Hukum Dittipideksus Bareskrim Polri Terkait Penanganan PT ARA

Sabtu, 5 September 2026 - 18:27 WIB

Kredit Bermasalah Crowde Rp739 Miliar, CBA: Jangan Hanya Gugat Perdata, Bongkar Juga Proses Pemberian Kredit

Berita Terbaru

Dr. Imam Sofian, S.H., M.H.,

Hukum dan Kriminal

Tim Hukum: Pernyataan Budi Arie Soal Pemilu 2029 Tidak Memenuhi Unsur Makar

Kamis, 10 Sep 2026 - 14:43 WIB