Kehendak Atau Hukum, Polemik Impor Mobil Digenjot, Matanukum: KPK Periksa Mendag Budi

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir secara resmi melaporkan 680 Perusahaan yang diduga melakukan kegiatan pertambangan dan perkebunan Sawit di dalam kawasan hutan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (9/5/2025)

i

Keterangan foto : Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir secara resmi melaporkan 680 Perusahaan yang diduga melakukan kegiatan pertambangan dan perkebunan Sawit di dalam kawasan hutan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (9/5/2025)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kebijakan pembukaan jalur impor mobil bebas Pajak Impor (PI) yang resmi diumumkan Kementerian Perdagangan pada awal bulan ini kini semakin memanas dan menjadi pusat polemik nasional. Berbagai elemen masyarakat, terutama kalangan Matahukum, mengeluarkan suara tegas untuk mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera memanggil Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso guna mengklarifikasi dasar hukum serta proses penetapan kebijakan yang dianggap tidak transparan tersebut.

Polemik pertama kali muncul setelah informasi menyebar bahwa kebijakan impor mobil bebas PI akan berlaku untuk beberapa merek tertentu tanpa melalui proses evaluasi yang melibatkan kementerian terkait lainnya seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan. Hal ini membuat banyak pihak mengajukan pertanyaan tentang validitas hukum kebijakan tersebut, dengan menegaskan bahwa setiap kebijakan publik harus berlandaskan kepastian hukum, bukan kehendak individu atau kelompok tertentu.

Sejen Matahukum Mukhsinsan Nasir yang menjelaskan bahwa prinsip rule of law atau supremasi hukum adalah pondasi utama dalam penyelenggaraan negara hukum.

“Konsep rule of law menyatakan bahwa negara diperintah oleh hukum, bukan oleh kehendak individu atau penguasa. Seluruh warga negara, termasuk pemerintah dan pejabat tinggi, harus tunduk pada aturan yang adil, setara, dan berlaku tertinggi,” ujarnya dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Matahukum Indonesia Jakarta, Kamis (26/2/2026)

Menurutnya, hukum memiliki peran penting untuk membatasi kekuasaan agar tidak disalahgunakan serta memastikan bahwa setiap kebijakan yang dikeluarkan benar-benar mengacu pada kepentingan negara dan masyarakat luas, bukan kepentingan tertentu.

“Jangan sampai impor mobil hanya karena kehendak tertentu, namun bukan berdasarkan kepentingan aturan hukum dan tujuan negara yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Mukhsinsan Nasir dengan nada tegas.

Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa kebijakan impor mobil bebas PI ini direncanakan akan berlaku selama satu tahun ke depan, dengan target volume impor mencapai ribuan unit per bulan. Namun, hingga saat ini, Kementerian Perdagangan belum merilis rincian teknis mengenai mekanisme seleksi merek mobil yang mendapatkan fasilitas bebas PI, serta dampak yang diharapkan bagi industri otomotif dalam negeri.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak KPK belum memberikan tanggapan resmi terkait panggilan untuk memanggil Mendag Budi Santoso.

Masyarakat dan kalangan akademisi juga memberikan tanggapan beragam terkait isu ini. Sebagian besar menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan kebijakan publik, serta mengingatkan agar pemerintah tidak mengambil keputusan sembarangan yang berpotensi merugikan kepentingan negara jangka panjang.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Ketua PW Fatayat NU Ajak Kader Fatayat Aktif Kampanyekan Pariwisata Anyer dan Majukan Ekonomi Kreatif
LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Menjaga Samudra Tanpa Sekat: Redesign Kewenangan Bakamla dan Urgensi Single Agency Coast Guard
Mayjen TNI Pujo Widodo Apresiasi Keberpihakan Pemerintah kepada Petani
Bukan Hanya Cibinong, Mangihut Sinaga Khawatir Praktik Serupa Menjalar ke Seluruh Lapas
Kabel Menjuntai Sebabkan Kecelakaan di Kampung Grojog, Ini Tanggapan TelkomGroup
Dede Yusuf: Ombudsman Tak Boleh Dihalangi, Tugasnya Mengawasi Pelayanan Publik
Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 03:50 WIB

Ketua PW Fatayat NU Ajak Kader Fatayat Aktif Kampanyekan Pariwisata Anyer dan Majukan Ekonomi Kreatif

Minggu, 27 September 2026 - 07:04 WIB

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat

Minggu, 27 September 2026 - 06:11 WIB

Menjaga Samudra Tanpa Sekat: Redesign Kewenangan Bakamla dan Urgensi Single Agency Coast Guard

Jumat, 25 September 2026 - 15:09 WIB

Bukan Hanya Cibinong, Mangihut Sinaga Khawatir Praktik Serupa Menjalar ke Seluruh Lapas

Jumat, 25 September 2026 - 14:44 WIB

Kabel Menjuntai Sebabkan Kecelakaan di Kampung Grojog, Ini Tanggapan TelkomGroup

Berita Terbaru