Tafsir Menyesatkan Al-Qur’an, JAN Akan Laporkan Yusuf Manubulu ke Polda Metro

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dok. istimewa Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) Banten.

i

Foto: Dok. istimewa Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) Banten.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Video dugaan penistaan agama beredar luas yang menyinggung agama Islam di media sosial dan grup WhatsAap. Video tersebut diduga dilakukan oleh oknum pendeta Yusuf Manubulu yang menyampaikan tafsir terhadap sejumlah ayat Al-Qur’an dengan cara dinilai menyesatkan dan melukai perasaan umat Muslim.

Potongan video itu juga diunggah oleh akun TikTok @OeiRonalWijaya, lalu menyebar luas ke berbagai platform media sosial hingga grup percakapan WhatsApp. Dalam video tersebut, Yusuf Manubulu disebut menyinggung beberapa ayat Al-Qur’an, di antaranya Surah Al-Isra ayat 50–51 dan Surah An-Naba ayat 33, dengan penafsiran yang dianggap tidak tepat.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Jaringan Aktivis Nusantara (JAN), Muhamad Yusup, menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam dan berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan ini ke Polda Metro Jaya.

Menurut Yusup, narasi yang berkembang dalam video tersebut berpotensi memicu kegaduhan serta merusak harmoni antarumat beragama apabila tidak segera ditangani secara serius.

“Jika benar pernyataan tersebut disampaikan oleh yang bersangkutan, maka ini bukan lagi sekadar perbedaan sudut pandang dalam diskusi keagamaan. Narasi seperti itu sudah masuk pada wilayah yang berpotensi menghina dan mendistorsi ajaran Islam,” ujar Yusup dalam keterangannya dikutif dari http://Teropongistana.com Jumat (13/3/2026).

Ia menilai penyampaian tafsir agama secara serampangan, apalagi di ruang publik, dapat menimbulkan persepsi keliru di masyarakat serta berpotensi memicu konflik sosial.

“Islam tidak pernah mengajarkan kekerasan, eksploitasi, apalagi pelecehan terhadap anak. Justru nilai utama dalam ajaran Islam adalah menjaga martabat manusia dan melindungi kelompok yang lemah, termasuk anak-anak,” tegasnya.

Sebagai bentuk keseriusan menyikapi persoalan tersebut, Yusup memastikan pihaknya tengah menyiapkan dokumen laporan dan bukti-bukti terkait video yang beredar untuk segera disampaikan kepada aparat penegak hukum.

“Dalam waktu dekat kami akan mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan resmi. Tujuannya agar persoalan ini diproses secara hukum dan tidak berkembang menjadi polemik yang semakin luas,” katanya.

Yusup juga mendorong aparat kepolisian untuk menangani kasus tersebut secara profesional, transparan, dan objektif demi menjaga stabilitas sosial serta kerukunan antarumat beragama di Indonesia.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara adil agar tidak ada pihak yang merasa bebas menyebarkan narasi yang berpotensi memecah belah masyarakat. Kerukunan adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Petisi Palmerah Akan Terus Kawal Isu Legitimasi Akademik Wakil Presiden Gibran
Dugaan Subkontrak Sepihak dan Progres Lambat, Proyek Preservasi Jalan Banten Selatan Jadi Sorotan
Staf Ahli Kapolri Tinjau Lokasi Karhutla KM 38 Palangka Raya di Tengah Kabut Asap
Kasus Gas Portable Gabriel Lumbantoruan: Tanpa Bukti Sah, Buruh Pabrik Dituntut 1 Tahun Penjara
KNPI Gelar Konsolidasi Akbar, 10 Tokoh Nasional Terima KNPI Award 2026 di Hari Sumpah Pemuda ke‑98
Pemkab Sorong Salurkan Alat Bantu Disabilitas, Kadinsos Amatus Turot: Keterbatasan Fisik Bukan Penghalang untuk Berkarya
Pimpin DPD PAN Raja Ampat, Anggota DPRK Ruben Sauyai Siap Emban Amanah Partai
LSM WGAB Minta Aparat Cek Dugaan Aktivitas Tambang Emas di Amberbaken
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Petisi Palmerah Akan Terus Kawal Isu Legitimasi Akademik Wakil Presiden Gibran

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Dugaan Subkontrak Sepihak dan Progres Lambat, Proyek Preservasi Jalan Banten Selatan Jadi Sorotan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:35 WIB

Staf Ahli Kapolri Tinjau Lokasi Karhutla KM 38 Palangka Raya di Tengah Kabut Asap

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:45 WIB

KNPI Gelar Konsolidasi Akbar, 10 Tokoh Nasional Terima KNPI Award 2026 di Hari Sumpah Pemuda ke‑98

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:19 WIB

Pemkab Sorong Salurkan Alat Bantu Disabilitas, Kadinsos Amatus Turot: Keterbatasan Fisik Bukan Penghalang untuk Berkarya

Berita Terbaru