Hadapi Tantangan Global, PERADI Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif dan Lengkap

Avatar photo

- Penulis

Senin, 13 Juli 2026 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) memberikan dukungan sekaligus sejumlah masukan mendalam terkait penyusunan RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) yang sedang dibahas Panitia Khusus DPR RI.

i

Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) memberikan dukungan sekaligus sejumlah masukan mendalam terkait penyusunan RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) yang sedang dibahas Panitia Khusus DPR RI.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) memberikan dukungan sekaligus sejumlah masukan mendalam terkait penyusunan RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) yang sedang dibahas Panitia Khusus DPR RI. Dukungan dan rekomendasi tersebut disampaikan langsung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

RUU HPI: Tonggak Pembaruan Hukum Nasional

Ketua Umum PERADI Profesional, Harris Arthur Hedar, menyambut baik inisiatif DPR RI menyusun payung hukum tunggal ini. Menurutnya, kehadiran RUU HPI menjadi kebutuhan mendesak di tengah semakin kompleksnya hubungan hukum lintas negara.

“Kami memandang RUU HPI sebagai tonggak penting pembaruan hukum nasional, menjawab tantangan mobilisasi warga, investasi, perdagangan, transaksi digital, arbitrase, hingga perlindungan aset lintas negara. Indonesia butuh sistem hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi semua pihak,” ujar Prof Harris.

Ia menegaskan, aturan baru ini harus modern, responsif terhadap perkembangan teknologi, namun tetap kokoh berpijak pada Pancasila, UUD 1945, dan kepentingan nasional. Selama ini, persoalan hukum perdata internasional masih tersebar dalam berbagai aturan terpisah, yurisprudensi, dan praktik, yang kerap menimbulkan ketidakpastian hukum—mulai dari kewenangan pengadilan, pemilihan hukum, hingga pengakuan putusan pengadilan asing.

“Seluruh masukan kami disusun lewat kajian komprehensif, memadukan hukum nasional, praktik peradilan, hukum perbandingan, dan instrumen internasional yang relevan,” tambahnya.

Rekomendasi Utama PERADI Profesional

Sekretaris Jenderal DPN PERADI Profesional, Yuhelson, memaparkan rincian rekomendasi agar RUU HPI nanti efektif diterapkan. Pihaknya mendorong perluasan ruang lingkup aturan agar mampu mengakomodasi praktik hukum masa depan, termasuk penambahan muatan pada Pasal 4 Ayat 2.

Selain itu, perlu pengaturan tegas mengenai hubungan pemilihan hukum, pemilihan forum, dan yurisdiksi Indonesia. Parameter kewajiban harus mencakup Pancasila, UUD 1945, hak konstitusional warga, dan kepentingan nasional guna menjamin kepastian hukum.

Naskah RUU dinilai belum mengatur rincian syarat, tata cara, batas waktu pemeriksaan, serta alasan penolakan putusan pengadilan asing—hal ini perlu diperjelas agar tidak menimbulkan keraguan dalam penerapannya. Aturan bantuan hukum lintas negara pun masih terlalu umum, sehingga diperlukan prosedur tegas soal pertukaran data, alat bukti, dan pemeriksaan saksi antar otoritas.

Penyusunan RUU juga harus diselaraskan dengan berbagai undang-undang sektoral yang sudah ada, antara lain KUH Perdata, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Arbitrase, UU Notaris, UU Kepailitan, hingga UU Administrasi Kependudukan. Harmonisasi juga diperlukan terkait penerapan konvensi internasional, yang harus tetap berjalan sesuai mekanisme hukum nasional dan tidak menyimpang dari nilai dasar negara.

Terakhir, PERADI Profesional menyoroti belum adanya ketentuan mengenai penguatan kapasitas kelembagaan dalam draf RUU. Padahal keberhasilan aturan sangat bergantung pada kemampuan dan kompetensi sumber daya manusia di bidang hukum, mulai dari hakim, advokat, panitera, notaris, hingga profesi hukum lainnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

BPJS Tak Disetor, Pekerja MBG Langkat Kecelakaan Kerja Malah Disomasi Rumah Sakit
Penyidik Tanjung Priok Dilaporkan ke Propam, Pakai Surat Prostitusi Tangkap Tersangka Gas Portabel
Kasus Nelayan Raja Ampat, Kuasa Hukum Pertanyakan Tuntutan JPU Kejati Papua Barat
Proyek Jalan Sisi Cisadane Timur Disorot, Warga Batusari Duga Ada Pelanggaran RKL-RPL
KOSMAK Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Sawit Rp176,1 Triliun
Gunakan Surat Perintah Perkara Prostitusi untuk Tangkap Gabriel, LBH Peradi Lapor ke Propam
GSBK Soroti Sitaan Rp42,5 Miliar Kasus KPR Fiktif BTN Karawang: Kerugian Rp237 Miliar, Sisanya Dipertanyakan
Komite Pemantau MBG: Laporan ke Banyak Instansi Hanya Dibalas Surat, Negara Tak Hadir
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 23:55 WIB

BPJS Tak Disetor, Pekerja MBG Langkat Kecelakaan Kerja Malah Disomasi Rumah Sakit

Selasa, 15 September 2026 - 17:12 WIB

Penyidik Tanjung Priok Dilaporkan ke Propam, Pakai Surat Prostitusi Tangkap Tersangka Gas Portabel

Selasa, 15 September 2026 - 11:30 WIB

Kasus Nelayan Raja Ampat, Kuasa Hukum Pertanyakan Tuntutan JPU Kejati Papua Barat

Jumat, 11 September 2026 - 18:36 WIB

Proyek Jalan Sisi Cisadane Timur Disorot, Warga Batusari Duga Ada Pelanggaran RKL-RPL

Jumat, 11 September 2026 - 16:21 WIB

KOSMAK Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Sawit Rp176,1 Triliun

Berita Terbaru