Sorotan Kasus Kredit Macet: Profil dan Remunerasi Rp12 Miliar Jajaran Direksi LPEI
Jakarta – Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kini menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan penyimpangan pemberian fasilitas kredit kepada PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP), perusahaan pengolahan udang yang dikaitkan dengan Kaesang Pangarep. Kredit tersebut disalurkan pada rentang waktu 2020 hingga 2024, saat Kaesang masih berstatus sebagai putra Presiden, dan diduga menimbulkan potensi kerugian negara mencapai US$30,71 juta atau setara Rp537,3 miliar. Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka maupun putusan pengadilan terkait perkara tersebut.
Seiring mencuatnya kasus ini, perhatian publik pun tertuju pada jajaran pimpinan yang memimpin lembaga tersebut, besaran remunerasi yang diterima, serta latar belakang para anggotanya.
Profil Lengkap Dewan Direksi LPEI
Sukatmo Padmosukarso menjabat sebagai Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif sejak 31 Desember 2025 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 392 Tahun 2025. Pria berusia 69 tahun ini menempuh pendidikan Sarjana Muda Bahasa Inggris di Universitas Sebelas Maret pada 1979, Sarjana Ekonomi Universitas Indonesia tahun 1986, serta meraih gelar MBA dari Curtin University of Technology, Australia pada 1994. Selain di LPEI, ia juga menjabat sebagai Senior Partner di PT Asta Konsultan Indonesia serta Ketua Badan Pelaksana Harian Yayasan Pendidikan Perbanas.
Anggota Dewan Direksi Yon Arsal menjabat sejak 28 April 2023 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155 Tahun 2023. Pria berusia 53 tahun ini berlatar belakang Sarjana Ekonomi Universitas Padjadjaran tahun 1995, Master of Arts in Economics dan Doktor Filsafat Ekonomi dari Kobe University Jepang, serta Master of Science Administrasi Fiskal Universitas Indonesia. Sebelumnya ia mengabdi lama di Kementerian Keuangan dengan jabatan terakhir sebagai Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak.
Dwi Teguh Wibowo menjabat Anggota Dewan Direksi sejak 29 Desember 2024 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 454 Tahun 2024. Ia menyelesaikan D3 Kepabeanan dan Cukai Politeknik Keuangan Negara STAN tahun 1991 dan Sarjana Ekonomi Manajemen Pembangunan Universitas Indonesia tahun 2000. Kariernya berlangsung panjang di lingkungan pemerintah khususnya bidang kepabeanan, dengan jabatan terakhir Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Kementerian Keuangan.
Fajarini Puntodewi dilantik sebagai Anggota Dewan Direksi pada 13 Februari 2025 lewat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2025. Wanita berusia 58 tahun ini meraih gelar Sarjana Hukum Perdata Universitas Islam Indonesia tahun 1990 dan Magister Ilmu Administrasi Universitas Indonesia tahun 2003. Ia memiliki rekam jejak panjang di Kementerian Perdagangan, antara lain menjabat Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, Kepala Badan Kebijakan Perdagangan, serta Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga.
Doddy Rahadi menjabat Anggota Dewan Direksi sejak 27 Agustus 2025 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 263 dan 390 Tahun 2025. Pria berusia 59 tahun ini lulus Sarjana Teknik Mesin dan Magister Teknik dari Institut Teknologi Bandung, serta Doktor Manajemen Strategis Universitas Padjadjaran. Sebelumnya ia berkarier di Kementerian Perindustrian dengan jabatan terakhir Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri.
Sementara itu, Bambang Setyatmojo menjabat Anggota Dewan Direksi sejak 24 Januari 2025 melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025. Ia merupakan lulusan Sarjana Teknik dan Magister Manajemen Universitas Gadjah Mada. Sebelum bergabung dengan LPEI, ia mengabdi lama di PT BNI dengan berbagai posisi strategis seperti Pemimpin Kantor Wilayah Semarang dan SVP Kebijakan Tata Kelola Bisnis Perbankan.
Remunerasi Total Capai Rp12,7 Miliar
Berdasarkan Laporan Tahunan LPEI 2025, total remunerasi yang diterima tujuh anggota Dewan Direksi mencapai Rp12,77 miliar. Sebagian besar anggotanya menerima penghasilan di atas Rp2 miliar per orang, sementara sebagian lainnya berkisar di rentang Rp1 miliar hingga di bawah Rp500 juta.
Komponen penghasilan bagi Ketua dan Direktur Eksekutif meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, THR, asuransi purna jabatan maksimal 25 persen dari gaji tahunan, tunjangan komunikasi, tunjangan perumahan maksimal 30 persen gaji bulanan, serta kendaraan dinas berkapasitas hingga 2.500 cc beserta biaya operasional. Tersedia pula fasilitas kesehatan asuransi, keanggotaan maksimal tiga perkumpulan profesi dan klub, bantuan hukum, biaya perjalanan dinas, kartu kredit korporat, serta pembayaran pajak, tantiem dan insentif.
Bagi anggota direksi lainnya, besaran honorarium mengacu pada 50 persen dari ketua direksi, lengkap dengan tunjangan hari raya, asuransi purna jabatan, tunjangan transportasi sebesar 20 persen honorarium bulanan, serta paket fasilitas kesehatan, bantuan hukum, perjalanan dinas, pajak, tantiem dan insentif yang setara.
Secara rinci, alokasi anggaran mencakup gaji dan tunjangan sebesar Rp12,3 miliar, tantiem sekitar Rp467,5 juta, dengan total keseluruhan mencapai lebih dari Rp12,7 miliar.












