Video Yusuf Manubulu Hina Islam Viral, Pengurus Harian Abdi Rakyar Laporkan ke Polisi

Avatar photo

- Penulis

Senin, 16 Maret 2026 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Aktivis Abdi Rakyat Muhyudi laporkan pendeta Yusuf Manubulu ke Polda atas dugaan penistaan agama, Senin (16/3/2026)

i

Keterangan foto : Aktivis Abdi Rakyat Muhyudi laporkan pendeta Yusuf Manubulu ke Polda atas dugaan penistaan agama, Senin (16/3/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co JAKARTA – Pengurus Pusat Harian Abdi Rakyar, Muh Yudi yang kerap disapa Yudi Kebo, telah menyampaikan laporan resmi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian berbasis Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) yang dilakukan oleh pemilik akun TikTok @ps.yusufmanubulu, yaitu Pendeta Yusuf Manubulu. Laporan tersebut diajukan pada tanggal 16 Maret 2026 dan ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, c.q. Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dalam surat laporannya, Yudi Kebo menyampaikan bahwa pada tanggal 10 Maret 2026, ia menemukan unggahan video berdurasi 54 detik di platform TikTok milik Yusuf Manubulu yang mengandung pernyataan eksplisit merendahkan agama Islam. Terlapor diklaim menyampaikan kalimat yang sangat menyakitkan hati umat beragama, yaitu “…Allah itu nggak ada bedanya dengan mucikari…” serta menyebut umat Islam sebagai “umat yang botol, bodoh”.

Selain itu, laporan tersebut juga menyebutkan bahwa Yusuf Manubulu melakukan interpretasi sepihak dan menyesatkan terhadap ayat-ayat Al-Qur’an, antara lain dari Surat Al-Ahzab dan An-Naba, dengan tujuan memberikan stigma negatif terhadap agama Islam. Konten yang telah menyebar luas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan, konflik horizontal, serta melukai perasaan umat beragama di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah hukum Polda Banten dan Jakarta.

“Kita sebagai warga negara yang cinta tanah air harus menjaga kerukunan antarumat beragama. Tindakan yang sengaja menghina agama dan kitab suci tidak bisa dibiarkan tanpa konsekuensi hukum,” ujar Yudi Kebo saat menyerahkan laporan.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa tindakan Yusuf Manubulu diduga melanggar beberapa ketentuan perundang-undangan, yaitu Pasal 28 ayat (2) UU ITE (Perubahan Kedua), Pasal 448 KUHP, serta Pasal 300 dan 301 KUHP Baru tahun 2023.

Sebagai bukti pendukung, Yudi Kebo melampirkan salinan rekaman video berformat MP4, tangkapan layar profil akun Terlapor, dan tautan konten terkait untuk keperluan pemeriksaan digital forensik oleh penyidik.

Dalam bagian penutup laporan, ia menyampaikan harapan agar pihak kepolisian segera melakukan tindaklanjuti untuk menjaga kondusivitas masyarakat, kerukunan umat beragama, serta tegaknya supremasi hukum di negara ini. Sampai saat ini, pihak Polda Metro Jaya belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang telah diterima.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

KOSMAK Kirim Surat ke Presiden Prabowo, Usulkan Copot Jaksa Agung
Sudah Sebulan Belum Ditindaklanjuti, Lansia 83 Tahun Penjaga Tanah Wakaf Terancam Demo di Mabes Polri
Gede Sandra: Patriot Bond Solusi Pulihkan Kerugian SDA Akibat Praktik Transfer Pricing
PMI Manufaktur Anjlok ke 46,9, Infast Bestari Dorong Kemenperin Percepat Langkah Konkret
Mantan Kapuspenkum RJ Soehandoyo: Persatuan dan Doa Kunci Pulihkan Kehormatan Korps Adhyaksa
Kemendagri Tunjuk Bank Banten sebagai BPD Percontohan Implementasi Transaksi Elektronifikasi Dalam Peningkatan PAD 
Sorot Kredit Macet, Ini Profil dan Gaji Rp12 Miliar Direksi LPEI
Hadapi Tantangan Global, PERADI Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif dan Lengkap
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:50 WIB

KOSMAK Kirim Surat ke Presiden Prabowo, Usulkan Copot Jaksa Agung

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:06 WIB

Sudah Sebulan Belum Ditindaklanjuti, Lansia 83 Tahun Penjaga Tanah Wakaf Terancam Demo di Mabes Polri

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:30 WIB

Gede Sandra: Patriot Bond Solusi Pulihkan Kerugian SDA Akibat Praktik Transfer Pricing

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:01 WIB

PMI Manufaktur Anjlok ke 46,9, Infast Bestari Dorong Kemenperin Percepat Langkah Konkret

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:58 WIB

Mantan Kapuspenkum RJ Soehandoyo: Persatuan dan Doa Kunci Pulihkan Kehormatan Korps Adhyaksa

Berita Terbaru