Polisi Bongkar Uang Hasil Tambang Emas Ilegal, Nilainya Mencapai Rp. 992 Triliun, Sanksi Pidana Menanti

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi tambang emas.

i

Ilustrasi tambang emas.

Ikuti kami di Google News

Jawa Timur – Perputaran uang hasil tambang ilegal senilai Rp. 992 triliun dihembuskan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Hembusan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri tepat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) yang melakukan penggeledahan di tiga lokasi strategis di Surabaya dan Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (19/02/2026).

Dalam keterangannya, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Sjafri Simanjuntak menjelaskan bahwa penyidikan difokuskan pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Pengungkapan ini didasarkan atas laporan PPATK perihal transaksi mencurigakan terkait tata niaga emas dalam negeri dan aktivitas ekspor oleh perusahaan pemurnian emas yang diduga menggunakan bahan baku ilegal”. Ujarnya sebagaimana dikutip pada berita yang dimuat Stabilitas.Id (20/02/2026).

Polisi melakukan penyeledikan awal menelusuri aliran emas ilegal dari wilayah Kalimantan Barat (Kalbar). Sebelumnya, Pengadilan Negeri Pontianak telah memutus perkara terkait transaksi ilegal periode 2019-2025 senilai Rp. 25,8 triliun.

Dari putusan itu Polri melakukan pengembangan untuk mengungkap aktor intelektual dibalik pencucian uangnya.*

 

Penulis : Kanza

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sorot Kredit Macet, Ini Profil dan Gaji Rp12 Miliar Direksi LPEI
Hadapi Tantangan Global, PERADI Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif dan Lengkap
5 Potensi Cacat Prosedur Penyidikan Kasus Mantan Jampidsus, Jadi Dasar Kuat Ajukan Praperadilan
Modus Penipuan Berkedok Proyek di KPP Bekasi Barat: Pria Gunakan Dokumen Resmi Tipu Korban Rp50 Juta
Febrie Adriansyah Mantan Jampidsus Ditetapkan Tersangka, Berkas Kasus Batu Bara dan Lainnya Dilimpahkan ke Kejagung
Eks Jampidsus Tersangka, Sekjen Sahabat Presisi Beri Dua Jempol untuk Polri
LBH PERADI PROFESIONAL Ajukan Praperadilan: Tolak Penanganan Kasus Isi Ulang Gas Portable
Febrie Adriansyah Bantah Ada Kaitan Bisnis dengan Kafe di Cipete: Tunggu Hasil Penyidikan Polri
Berita ini 19 kali dibaca
Polisi Bongkar Uang Hasil Tambang Emas Ilegal, Nilainya Mencapai Rp. 992 Triliun, Sanksi Pidana Menanti

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 19:03 WIB

Sorot Kredit Macet, Ini Profil dan Gaji Rp12 Miliar Direksi LPEI

Senin, 13 Juli 2026 - 14:37 WIB

Hadapi Tantangan Global, PERADI Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif dan Lengkap

Senin, 13 Juli 2026 - 06:22 WIB

5 Potensi Cacat Prosedur Penyidikan Kasus Mantan Jampidsus, Jadi Dasar Kuat Ajukan Praperadilan

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:49 WIB

Modus Penipuan Berkedok Proyek di KPP Bekasi Barat: Pria Gunakan Dokumen Resmi Tipu Korban Rp50 Juta

Minggu, 12 Juli 2026 - 08:00 WIB

Febrie Adriansyah Mantan Jampidsus Ditetapkan Tersangka, Berkas Kasus Batu Bara dan Lainnya Dilimpahkan ke Kejagung

Berita Terbaru