Polisi Bongkar Uang Hasil Tambang Emas Ilegal, Nilainya Mencapai Rp. 992 Triliun, Sanksi Pidana Menanti

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi tambang emas.

i

Ilustrasi tambang emas.

Ikuti kami di Google News

Jawa Timur – Perputaran uang hasil tambang ilegal senilai Rp. 992 triliun dihembuskan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Hembusan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri tepat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) yang melakukan penggeledahan di tiga lokasi strategis di Surabaya dan Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (19/02/2026).

Dalam keterangannya, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Sjafri Simanjuntak menjelaskan bahwa penyidikan difokuskan pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Pengungkapan ini didasarkan atas laporan PPATK perihal transaksi mencurigakan terkait tata niaga emas dalam negeri dan aktivitas ekspor oleh perusahaan pemurnian emas yang diduga menggunakan bahan baku ilegal”. Ujarnya sebagaimana dikutip pada berita yang dimuat Stabilitas.Id (20/02/2026).

Polisi melakukan penyeledikan awal menelusuri aliran emas ilegal dari wilayah Kalimantan Barat (Kalbar). Sebelumnya, Pengadilan Negeri Pontianak telah memutus perkara terkait transaksi ilegal periode 2019-2025 senilai Rp. 25,8 triliun.

Dari putusan itu Polri melakukan pengembangan untuk mengungkap aktor intelektual dibalik pencucian uangnya.*

 

Penulis : Kanza

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dugaan Subkontrak Sepihak dan Progres Lambat, Proyek Preservasi Jalan Banten Selatan Jadi Sorotan
Kasus Gas Portable Gabriel Lumbantoruan: Tanpa Bukti Sah, Buruh Pabrik Dituntut 1 Tahun Penjara
LSM WGAB Minta Aparat Cek Dugaan Aktivitas Tambang Emas di Amberbaken
Dr. Zentoni Kembali Menjabat Direktur Eksekutif LBH Bogor Periode 2026
Buruh Pabrik Gabriel Lumbantoruan Diduga Dikriminalisasi Kasus Gas Portable Ratusan Ribu Rupiah, LBH PERADI Minta Perlindungan KY
Agus Pertanyakan Keteladanan Gibran, Desak DPR Sikapi Polemik Ijazah dan Serukan Wapres Mundur
Awas Penyimpangan, Proyek Rp4,68 Miliar di Jalan Sunan Kalijaga Rangkasbitung Disorot
Penambang Legal Ditertibkan, Penambang Ilegal Diduga Bermunculan di Nabire Dipertanyakan
Berita ini 21 kali dibaca
Polisi Bongkar Uang Hasil Tambang Emas Ilegal, Nilainya Mencapai Rp. 992 Triliun, Sanksi Pidana Menanti

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Dugaan Subkontrak Sepihak dan Progres Lambat, Proyek Preservasi Jalan Banten Selatan Jadi Sorotan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:04 WIB

LSM WGAB Minta Aparat Cek Dugaan Aktivitas Tambang Emas di Amberbaken

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dr. Zentoni Kembali Menjabat Direktur Eksekutif LBH Bogor Periode 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Buruh Pabrik Gabriel Lumbantoruan Diduga Dikriminalisasi Kasus Gas Portable Ratusan Ribu Rupiah, LBH PERADI Minta Perlindungan KY

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Agus Pertanyakan Keteladanan Gibran, Desak DPR Sikapi Polemik Ijazah dan Serukan Wapres Mundur

Berita Terbaru