Yusuf Manubulu Diduga Penistaan Agama, GP Ansor Seluma Minta Ditangkap

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kader Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Kabupaten Seluma, Anton Zakaria, Rabu (18/3/2026)

i

Keterangan foto : Kader Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Kabupaten Seluma, Anton Zakaria, Rabu (18/3/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Bengkulu – Kader Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Kabupaten Seluma, Anton Zakaria meminta kepada kepolisian agar segera menindaklanjuti kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Yusuf Manubulu. Anton menyebut, Yusuf Manubulu kontennya telah menyebar luas melalui video dan berbagai platform media sosial yang menyebut allah sama dengan mucikari.

Anton Zakaria menyatakan bahwa konten yang beredar telah menimbulkan rasa kecewa dan kekhawatiran besar di kalangan masyarakat Seluma. Menurutnya, materi yang disebarkan Yusuf Manubulu mengandung unsur yang dapat dianggap merendahkan dan menghina ajaran agama, yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan keharmonisan masyarakat multikultural.

“Kita tidak bisa tinggal diam melihat adanya upaya yang sengaja dilakukan untuk menista agama. Hal ini bukan hanya menyakiti perasaan umat beragama, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai kebangsaan dan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Anton Zakaria, Rabu (18/3/2026)

Dia menambahkan bahwa GP Ansor Seluma telah mengumpulkan bukti berupa rekaman video dan tangkapan layar konten yang menyebar di medsos sebagai bahan laporan kepada pihak berwajib. Selain itu, Anton juga mengajak masyarakat untuk tidak menyebarkan ulang konten tersebut agar tidak memperparah situasi dan lebih fokus pada proses hukum yang akan dilakukan.

“Kami menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan ruang penuh kepada kepolisian untuk melakukan penyelidikan. Tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku sangat penting untuk menjaga kehormatan agama dan keamanan masyarakat,” jelasnya.

Mantan aktivis masyarakat ini juga menyampaikan bahwa pihaknya siap bekerja sama dengan kepolisian dan berbagai komponen masyarakat dalam menangani kasus ini, termasuk memberikan dukungan informasi jika diperlukan. Dia berharap proses penuntutan dapat berjalan dengan adil dan transparan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Sampai saat ini, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan tersebut. Namun, Anton Zakaria menyatakan bahwa dirinya akan terus mengikuti perkembangan kasus dan memastikan bahwa keadilan dapat terwujud untuk menjaga keharmonisan masyarakat Seluma.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Bahrain Uji Paradigma Baru: Advokat Sebagai Pilar Penegak Hukum, Bukan Sekadar Jasa Hukum ​
LBH Peradi Profesional: Pembuktian Perkara Gabriel Tidak Memenuhi Syarat KUHAP
Didukung Pengawasan Berlapis, BPJN Komitmen Jaga Kualitas Jalan Mamasa-Malabo
Jadi Sorotan, Usut Tuntas Proyek Rp5 Miliar Longsor Mamasa-Malabo
Tak Bernyali Berantas Judi Gelper, Kapolda Riau Diminta Evaluasi Jajaran Polres Pelalawan
Anak 16 Tahun di Lebak Diduga Jadi Korban Tindak Pidana Seksual, Polisi Turun Tangan
Terkubur 16 Tahun, Dibongkar Sekarang: Kejati Sulbar Diminta Usut Dugaan Korupsi di Balik HGU PT Letawa
PPK Diduga Langgar KAK dan Aturan LKPP, Kadisdik Bekasi Enggan Menjelaskan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 00:35 WIB

Bahrain Uji Paradigma Baru: Advokat Sebagai Pilar Penegak Hukum, Bukan Sekadar Jasa Hukum ​

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 00:23 WIB

LBH Peradi Profesional: Pembuktian Perkara Gabriel Tidak Memenuhi Syarat KUHAP

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:18 WIB

Didukung Pengawasan Berlapis, BPJN Komitmen Jaga Kualitas Jalan Mamasa-Malabo

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Jadi Sorotan, Usut Tuntas Proyek Rp5 Miliar Longsor Mamasa-Malabo

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Tak Bernyali Berantas Judi Gelper, Kapolda Riau Diminta Evaluasi Jajaran Polres Pelalawan

Berita Terbaru

Nasional

OJK Wajib Maksimal Lindungi Konsumen

Sabtu, 3 Okt 2026 - 05:36 WIB