Bareskrim Polri Ringkus Kurir Ketamin dari Selat Malaka

Avatar photo

- Penulis

Senin, 30 Maret 2026 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Bareskrim Polri menangkap seorang kurir narkoba jenis ketamin berinisial Ahmad Dolli alias AD di Deli Serdang, Sumatra Utara, pada Kamis, 26 Maret 2026.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita enam bungkus ketamin yang dikemas dalam plastik dengan berat bruto mencapai 6.258 gram atau sekitar 6,2 kilogram.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan bahwa tersangka diamankan bersama barang bukti dalam jumlah besar.

“Penangkapan tersangka AD selaku kurir beserta barang bukti enam bungkus ketamin dengan jumlah bruto sebanyak 6.258 gram,” ujarnya dalam keterangan, Minggu (29/3/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari perairan Selat Malaka, tepatnya di sekitar Pulau Berhala.

“Pengakuan tersangka mengklaim awalnya barang itu hanyut dan diambil. Ini masih dilakukan pendalaman,” kata Eko.

Meski demikian, polisi belum sepenuhnya mempercayai pengakuan tersebut dan masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat.

Lebih lanjut, diketahui bahwa ketamin tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Deli Serdang dan sekitarnya.

“Hasil pemeriksaan sementara, narkotika itu direncanakan akan diedarkan di wilayah Deli Serdang,” jelasnya.

Polisi memperkirakan nilai barang haram tersebut mencapai Rp18,7 miliar, yang menunjukkan besarnya potensi peredaran narkoba yang berhasil digagalkan.

“Diperkirakan nilai mencapai Rp18,7 miliar. Kasus masih dilakukan pengembangan,” tambah Eko.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara aparat terus memburu kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan tersebut.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dugaan Subkontrak Sepihak dan Progres Lambat, Proyek Preservasi Jalan Banten Selatan Jadi Sorotan
Kasus Gas Portable Gabriel Lumbantoruan: Tanpa Bukti Sah, Buruh Pabrik Dituntut 1 Tahun Penjara
LSM WGAB Minta Aparat Cek Dugaan Aktivitas Tambang Emas di Amberbaken
Dr. Zentoni Kembali Menjabat Direktur Eksekutif LBH Bogor Periode 2026
Buruh Pabrik Gabriel Lumbantoruan Diduga Dikriminalisasi Kasus Gas Portable Ratusan Ribu Rupiah, LBH PERADI Minta Perlindungan KY
Agus Pertanyakan Keteladanan Gibran, Desak DPR Sikapi Polemik Ijazah dan Serukan Wapres Mundur
Awas Penyimpangan, Proyek Rp4,68 Miliar di Jalan Sunan Kalijaga Rangkasbitung Disorot
Penambang Legal Ditertibkan, Penambang Ilegal Diduga Bermunculan di Nabire Dipertanyakan
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Dugaan Subkontrak Sepihak dan Progres Lambat, Proyek Preservasi Jalan Banten Selatan Jadi Sorotan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:04 WIB

LSM WGAB Minta Aparat Cek Dugaan Aktivitas Tambang Emas di Amberbaken

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dr. Zentoni Kembali Menjabat Direktur Eksekutif LBH Bogor Periode 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Buruh Pabrik Gabriel Lumbantoruan Diduga Dikriminalisasi Kasus Gas Portable Ratusan Ribu Rupiah, LBH PERADI Minta Perlindungan KY

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Agus Pertanyakan Keteladanan Gibran, Desak DPR Sikapi Polemik Ijazah dan Serukan Wapres Mundur

Berita Terbaru