Jaksa Agung Turun Gunung ke Murung Raya, Usut Tuntas Tambang Ilegal PT AKT

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 7 April 2026 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Jaksa Agung ST Burhanuddin, selaku Wakil Ketua I Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), melakukan peninjauan langsung ke Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (7/4/2026)

i

Keterangan foto : Jaksa Agung ST Burhanuddin, selaku Wakil Ketua I Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), melakukan peninjauan langsung ke Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (7/4/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin, selaku Wakil Ketua I Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), melakukan peninjauan langsung ke Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (7/4/2026). Kunjungan ini dalam rangka penegakan hukum dan penertiban kawasan hutan terhadap PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa peninjauan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

“Jaksa Agung telah meninjau lokasi di Murung Raya. Ini merupakan bagian dari upaya intensif penegakan hukum terhadap PT AKT yang diduga melakukan penambangan ilegal, meskipun izin usahanya sudah dicabut sejak tahun 2017,” terang Anang Supriatna kepada awak media.

Sebelumnya, Satgas PKH telah memberikan batas waktu kepada PT AKT untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun, karena tidak dipenuhi, Satgas mengambil langkah hukum dengan menyerahkan penanganan kasus ini kepada JAM PIDSUS Kejaksaan Agung.

Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan tersangka berinisial ST, serta menemukan keterkaitan dengan PT MCM dan PT AC. Anang menambahkan, penyidik telah melakukan penggeledahan di 17 lokasi berbeda, mencakup Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

“Dari penggeledahan, kami menyita sejumlah dokumen, data elektronik, dan alat berat yang diduga terkait langsung dengan perkara ini. Potensi kerugian negara sangat signifikan dan masih dalam proses penghitungan oleh auditor,” jelas Anang.

Tersangka ST dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf A/C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf A/C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 25 orang saksi, berkoordinasi dengan ahli dan auditor, serta melakukan penelusuran aset (asset tracing) dan pemblokiran rekening atas nama ST beserta pihak-pihak terafiliasi sebagai upaya penyelamatan keuangan negara.

Peninjauan lokasi ini turut dihadiri oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Kepala BPKP M Yusuf Ateh, serta jajaran pelaksana dan anggota Satgas PKH lainnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Ketua PW Fatayat NU Ajak Kader Fatayat Aktif Kampanyekan Pariwisata Anyer dan Majukan Ekonomi Kreatif
LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Menjaga Samudra Tanpa Sekat: Redesign Kewenangan Bakamla dan Urgensi Single Agency Coast Guard
Mayjen TNI Pujo Widodo Apresiasi Keberpihakan Pemerintah kepada Petani
Bukan Hanya Cibinong, Mangihut Sinaga Khawatir Praktik Serupa Menjalar ke Seluruh Lapas
Kabel Menjuntai Sebabkan Kecelakaan di Kampung Grojog, Ini Tanggapan TelkomGroup
Dede Yusuf: Ombudsman Tak Boleh Dihalangi, Tugasnya Mengawasi Pelayanan Publik
Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 03:50 WIB

Ketua PW Fatayat NU Ajak Kader Fatayat Aktif Kampanyekan Pariwisata Anyer dan Majukan Ekonomi Kreatif

Minggu, 27 September 2026 - 07:04 WIB

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat

Minggu, 27 September 2026 - 06:11 WIB

Menjaga Samudra Tanpa Sekat: Redesign Kewenangan Bakamla dan Urgensi Single Agency Coast Guard

Jumat, 25 September 2026 - 15:09 WIB

Bukan Hanya Cibinong, Mangihut Sinaga Khawatir Praktik Serupa Menjalar ke Seluruh Lapas

Jumat, 25 September 2026 - 14:44 WIB

Kabel Menjuntai Sebabkan Kecelakaan di Kampung Grojog, Ini Tanggapan TelkomGroup

Berita Terbaru