Jaksa Agung Turun Gunung ke Murung Raya, Usut Tuntas Tambang Ilegal PT AKT

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 7 April 2026 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Jaksa Agung ST Burhanuddin, selaku Wakil Ketua I Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), melakukan peninjauan langsung ke Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (7/4/2026)

i

Keterangan foto : Jaksa Agung ST Burhanuddin, selaku Wakil Ketua I Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), melakukan peninjauan langsung ke Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (7/4/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin, selaku Wakil Ketua I Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), melakukan peninjauan langsung ke Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (7/4/2026). Kunjungan ini dalam rangka penegakan hukum dan penertiban kawasan hutan terhadap PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa peninjauan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

“Jaksa Agung telah meninjau lokasi di Murung Raya. Ini merupakan bagian dari upaya intensif penegakan hukum terhadap PT AKT yang diduga melakukan penambangan ilegal, meskipun izin usahanya sudah dicabut sejak tahun 2017,” terang Anang Supriatna kepada awak media.

Sebelumnya, Satgas PKH telah memberikan batas waktu kepada PT AKT untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun, karena tidak dipenuhi, Satgas mengambil langkah hukum dengan menyerahkan penanganan kasus ini kepada JAM PIDSUS Kejaksaan Agung.

Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan tersangka berinisial ST, serta menemukan keterkaitan dengan PT MCM dan PT AC. Anang menambahkan, penyidik telah melakukan penggeledahan di 17 lokasi berbeda, mencakup Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

“Dari penggeledahan, kami menyita sejumlah dokumen, data elektronik, dan alat berat yang diduga terkait langsung dengan perkara ini. Potensi kerugian negara sangat signifikan dan masih dalam proses penghitungan oleh auditor,” jelas Anang.

Tersangka ST dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf A/C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf A/C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 25 orang saksi, berkoordinasi dengan ahli dan auditor, serta melakukan penelusuran aset (asset tracing) dan pemblokiran rekening atas nama ST beserta pihak-pihak terafiliasi sebagai upaya penyelamatan keuangan negara.

Peninjauan lokasi ini turut dihadiri oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Kepala BPKP M Yusuf Ateh, serta jajaran pelaksana dan anggota Satgas PKH lainnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dr RD Mohammad Teguh Darmawan Resmi Jabat Kajati Jawa Barat, Gantikan Sutikno
Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Anton Suratto Daftar Kembali Ketua DPD Demokrat Jabar, Didukung 27 DPC
FBB Imbau Masyarakat Saring Informasi dan Tangkal Hoaks di Media Sosial
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Egi Hendrawan Puji Rekor MURI Kapolri Cup 2026 dan Peran Gen Z Jaga Dunia Siber
BEM Indonesia Desak KPK Usut Tata Kelola PT Vale IGP Pomalaa, Soroti Dugaan 200 Ribu Ton Ore Nikel
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:22 WIB

Dr RD Mohammad Teguh Darmawan Resmi Jabat Kajati Jawa Barat, Gantikan Sutikno

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Anton Suratto Daftar Kembali Ketua DPD Demokrat Jabar, Didukung 27 DPC

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:40 WIB

FBB Imbau Masyarakat Saring Informasi dan Tangkal Hoaks di Media Sosial

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Berita Terbaru