Jaksa Agung Turun Gunung ke Murung Raya, Usut Tuntas Tambang Ilegal PT AKT

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 7 April 2026 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Jaksa Agung ST Burhanuddin, selaku Wakil Ketua I Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), melakukan peninjauan langsung ke Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (7/4/2026)

i

Keterangan foto : Jaksa Agung ST Burhanuddin, selaku Wakil Ketua I Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), melakukan peninjauan langsung ke Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (7/4/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin, selaku Wakil Ketua I Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), melakukan peninjauan langsung ke Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (7/4/2026). Kunjungan ini dalam rangka penegakan hukum dan penertiban kawasan hutan terhadap PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa peninjauan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

“Jaksa Agung telah meninjau lokasi di Murung Raya. Ini merupakan bagian dari upaya intensif penegakan hukum terhadap PT AKT yang diduga melakukan penambangan ilegal, meskipun izin usahanya sudah dicabut sejak tahun 2017,” terang Anang Supriatna kepada awak media.

Sebelumnya, Satgas PKH telah memberikan batas waktu kepada PT AKT untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun, karena tidak dipenuhi, Satgas mengambil langkah hukum dengan menyerahkan penanganan kasus ini kepada JAM PIDSUS Kejaksaan Agung.

Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan tersangka berinisial ST, serta menemukan keterkaitan dengan PT MCM dan PT AC. Anang menambahkan, penyidik telah melakukan penggeledahan di 17 lokasi berbeda, mencakup Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

“Dari penggeledahan, kami menyita sejumlah dokumen, data elektronik, dan alat berat yang diduga terkait langsung dengan perkara ini. Potensi kerugian negara sangat signifikan dan masih dalam proses penghitungan oleh auditor,” jelas Anang.

Tersangka ST dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf A/C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf A/C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 25 orang saksi, berkoordinasi dengan ahli dan auditor, serta melakukan penelusuran aset (asset tracing) dan pemblokiran rekening atas nama ST beserta pihak-pihak terafiliasi sebagai upaya penyelamatan keuangan negara.

Peninjauan lokasi ini turut dihadiri oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Kepala BPKP M Yusuf Ateh, serta jajaran pelaksana dan anggota Satgas PKH lainnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Bongkar Masalah Haji 2026: Kuota, Hotel Penuh, hingga Jalan Pintas Ilegal
Pakar Hukum: Permenaker Alih Daya Bentuk Pembangkangan Putusan MK ​
Sasar Transaksi Rp100 Miliar, BPA Fair 2026 Langkah Modernisasi Aset Negara
Lindungi Santri, KH Maman Desak Pengawasan Ketat dan Hukuman Berat
Ombudsman Jakarta Raya Dukung Larangan Vape: Wadah Narkoba Cair Harus Dimusnahkan
Tangkap Pelakunya, FTMB Gugat Pembiaran KLH ESDM Atas Penjarahan Lingkungan di Maja Lebak
MataHukum ke KPK: Jangan Cuma Tangkap Kroco, Panggil Dirjen Bea Cukai
Bareskrim Usut Sindikat Judol Hayam Wuruk, Bidik Pengusaha Hiburan Malam dan Tambang
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 19:12 WIB

Bongkar Masalah Haji 2026: Kuota, Hotel Penuh, hingga Jalan Pintas Ilegal

Senin, 11 Mei 2026 - 18:21 WIB

Pakar Hukum: Permenaker Alih Daya Bentuk Pembangkangan Putusan MK ​

Senin, 11 Mei 2026 - 17:58 WIB

Sasar Transaksi Rp100 Miliar, BPA Fair 2026 Langkah Modernisasi Aset Negara

Senin, 11 Mei 2026 - 16:48 WIB

Ombudsman Jakarta Raya Dukung Larangan Vape: Wadah Narkoba Cair Harus Dimusnahkan

Senin, 11 Mei 2026 - 15:32 WIB

Tangkap Pelakunya, FTMB Gugat Pembiaran KLH ESDM Atas Penjarahan Lingkungan di Maja Lebak

Berita Terbaru