Terasmedia.co Jakarta – Terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya pada 30 April lalu memicu kritik tajam dari kalangan praktisi hukum dan pegiat buruh. Meski diklaim sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, regulasi ini justru dinilai bertentangan dengan tata urutan peraturan perundang-undangan, tidak memiliki dasar hukum yang sah, hingga dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap keputusan MK.
Salah satu yang memberikan catatan keras adalah Maruli Rajagukguk, advokat Jakarta dan mantan Pengacara Publik LBH Jakarta. Menurutnya, esensi utama dari Putusan MK Nomor 168/2023 adalah perintah tegas kepada pembentuk undang-undang dalam hal ini Presiden dan DPR untuk menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, utuh, dan terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja maupun UU Ketenagakerjaan lama.
Hal itu menjadi keharusan karena banyak pasal dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja telah dibatalkan oleh MK. Akibatnya, terjadi tumpang tindih norma yang berpotensi merugikan baik pekerja maupun pengusaha. Dalam pertimbangannya, MK juga memerintahkan agar undang-undang baru tersebut merumuskan ulang materi hukum ketenagakerjaan agar lebih jelas, harmonis, dan mudah dipahami, serta melibatkan partisipasi serikat pekerja.
“MK memberikan tenggat waktu paling lama dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk merampungkan aturan baru yang menampung materi dari kedua undang-undang sebelumnya, sekaligus memuat semangat seluruh putusan MK terkait ketenagakerjaan. Namun fakta di lapangan justru berbeda,” tegas Maruli lewat pernyataanya, Senin (11/5/2026)
Ia menegaskan, keberadaan Permenaker tentang alih daya ini jelas salah langkah. Sebab, ketika MK sudah memerintahkan agar materi ketenagakerjaan diatur kembali dalam tingkat undang-undang, maka Menteri Ketenagakerjaan tidak memiliki wewenang lagi untuk mengatur hal prinsipil tersebut lewat peraturan menteri.
“Permenaker ini seharusnya segera dicabut karena secara hierarki hukum bertentangan dengan Putusan MK 168/2023. Tindakan Menaker menerbitkan aturan ini adalah bentuk pembangkangan dan melampaui batas kewenangan. Dasar hukum pasal alih daya yang ada di UU Cipta Kerja saja sudah dibatalkan MK, artinya Permenaker ini terbit tanpa ‘cantolan’ hukum yang sah,” jelas Maruli.
Karena ketiadaan dasar hukum tersebut, Maruli menilai produk hukum ini cacat sejak lahir dan demi hukum harus dibatalkan. Ia pun meminta Presiden Prabowo Subianto dan Pimpinan DPR memanggil Menteri Ketenagakerjaan untuk meminta penjelasan mengapa aturan ini diterbitkan, padahal undang-undang ketenagakerjaan yang baru belum terbentuk.
Sementara itu, Irman Bunawolo, pengamat hukum ketenagakerjaan yang memiliki rekam jejak panjang di gerakan serikat buruh, melihat fenomena ini sebagai strategi pemerintah untuk mengamankan praktik alih daya atau outsourcing. Menurutnya, terbitnya Permenaker ini merupakan penggunaan diskresi administratif agar sistem alih daya tetap berjalan seperti biasa, di tengah ketidakpastian hukum pasca keputusan MK.
“Di aturan baru ini pemerintah membatasi alih daya hanya pada enam bidang penunjang. Tapi kalau dicermati, ini hanya formalitas belaka. Tujuannya jelas: melegitimasi praktik lama supaya tidak terganggu oleh perintah MK yang mewajibkan perombakan total di tingkat undang-undang,” ujar Irman yang kini berpraktik hukum di Jakarta.
Ia juga menyoroti bahwa tenggat waktu dua tahun yang diberikan MK bukanlah izin untuk menunda pembentukan undang-undang baru, melainkan batas waktu penyelesaian. Penggunaan instrumen peraturan menteri untuk mengatur hal mendasar ini, menurut Irman, justru menunjukkan keengganan pemerintah melakukan reformasi hukum ketenagakerjaan yang sesungguhnya.
“Alasan mengisi aturan teknis menjadi tidak relevan jika dilihat dari sudut pandang Putusan MK 168/2023. Ini jelas cacat prosedur. Jika Menaker tetap enggan mencabutnya, maka jalan satu-satunya adalah masyarakat sipil, buruh, dan serikat pekerja mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung agar Permenaker 7/2026 ini dibatalkan demi hukum,” pungkas Irman.
Penulis : Nanang
Editor : Red












