Serangan Bertubi-tubi! Kejati Sumsel Amankan Aset Kasus Sungai Lalan

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 9 April 2026 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terus menggencarkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah Perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, periode 2019-2025.

i

Keterangan foto : Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terus menggencarkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah Perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, periode 2019-2025.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terus menggencarkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah Perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, periode 2019-2025. Setelah kemarin menyita aset bernilai fantastis, hari ini Rabu (08/04/2026), tim penyidik kembali melakukan penggeledahan, kali ini menyasar langsung ke kantor dinas terkait.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan bahwa penggeledahan lanjutan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel.

“Kegiatan penggeledahan hari ini kami fokuskan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang, tepatnya di Bidang Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli lantai 1, yang beralamat di Boom Baru, Palembang,” ujar Vanny.

Sita Uang Tunai dan Dokumen di Kantor Dinas

Dari hasil penggeledahan di lokasi tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain:

– 1 unit handphone.
– 3 amplop berisi uang tunai senilai Rp 28.450.000,-.
– Beberapa amplop bekas uang.
– Sejumlah dokumen yang dianggap berkaitan langsung dengan perkara.

“Kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Barang bukti ini akan kami amankan untuk memperkuat proses penyidikan,” tegas Vanny.

Rekapitulasi Penggeledahan: Dari Rumah hingga Kantor Dinas

Sebelumnya, pada Selasa (07/04/2026), Tim Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi di Palembang, yaitu rumah saksi YK dan mess saksi B. Keduanya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan KSOP Palembang.

Dari penggeledahan pertama tersebut, Kejati Sumsel berhasil menyita barang bukti yang nilainya cukup mengejutkan, meliputi:

– 4 handphone dan 1 iPad.
– Emas seberat kurang lebih 275 gram.
– Uang tunai senilai Rp 367.000.000,-.
– 1 unit sepeda motor Harley Davidson.
– Dokumen-dokumen penting.

Pandangan Vanny Yulia Eka Sari

Vanny menegaskan, serangkaian penggeledahan yang dilakukan selama dua hari berturut-turut ini menunjukkan keseriusan Kejati Sumsel dalam mengusut tuntas kasus yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut.

“Kami tidak main-main. Penyitaan aset dan dokumen ini dilakukan untuk memetakan alur dana dan keterlibatan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam skema pungutan liar jasa pemanduan kapal di Sungai Lalan. Kami pastikan proses hukum berjalan sampai tuntas dan semua pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Vanny tegas.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dr RD Mohammad Teguh Darmawan Resmi Jabat Kajati Jawa Barat, Gantikan Sutikno
Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Anton Suratto Daftar Kembali Ketua DPD Demokrat Jabar, Didukung 27 DPC
FBB Imbau Masyarakat Saring Informasi dan Tangkal Hoaks di Media Sosial
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Egi Hendrawan Puji Rekor MURI Kapolri Cup 2026 dan Peran Gen Z Jaga Dunia Siber
BEM Indonesia Desak KPK Usut Tata Kelola PT Vale IGP Pomalaa, Soroti Dugaan 200 Ribu Ton Ore Nikel
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:22 WIB

Dr RD Mohammad Teguh Darmawan Resmi Jabat Kajati Jawa Barat, Gantikan Sutikno

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Anton Suratto Daftar Kembali Ketua DPD Demokrat Jabar, Didukung 27 DPC

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:40 WIB

FBB Imbau Masyarakat Saring Informasi dan Tangkal Hoaks di Media Sosial

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Berita Terbaru