Kalahkan Swasta, Kejati Banten Menangkan Sengketa Lahan Rp1 Triliun

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 11 April 2026 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Putusan yang dibacakan pada Rabu, 11 Maret 2026 lalu, dengan Nomor Putusan 6 K/TUN/2026 ini secara hukum menegaskan bahwa kawasan tersebut adalah aset sah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang telah beralih fungsi menjadi kawasan industri, Sabtu (11/4/2026)

i

Keterangan foto : Putusan yang dibacakan pada Rabu, 11 Maret 2026 lalu, dengan Nomor Putusan 6 K/TUN/2026 ini secara hukum menegaskan bahwa kawasan tersebut adalah aset sah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang telah beralih fungsi menjadi kawasan industri, Sabtu (11/4/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berhasil meraih kemenangan dalam tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa lahan Situ Rancagede Jakung. Putusan yang dibacakan pada Rabu, 11 Maret 2026 lalu, dengan Nomor Putusan 6 K/TUN/2026 ini secara hukum menegaskan bahwa kawasan tersebut adalah aset sah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang telah beralih fungsi menjadi kawasan industri.

Dalam amar putusannya, MA memutuskan mengabulkan permohonan kasasi, membatalkan putusan judex facti, dan memutus sendiri dengan menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

Kronologi dan Sengketa

Kasus ini bermula dari perubahan fungsi Situ Ranca Gede Jakung yang terletak di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Lahan seluas sekitar 25 hingga 32 hektar yang merupakan aset negara ini disulap menjadi area pabrik, yang diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai angka Rp1 triliun.

Sebelumnya, posisi Pemprov Banten sempat terdesak setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PT TUN JKT) melalui putusan Nomor 148/B/2025/PT.TUN.JKT memenangkan pihak swasta, yakni PT Modern Industrial Estate atau Kawasan Industri Modern Cikande. PT TUN bahkan sempat memerintahkan Pemprov Banten untuk menghapus status lahan tersebut dari daftar aset daerah.

Menanggapi hal itu, Plt Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten, Hadi Prawoto, saat itu menegaskan komitmennya untuk tidak menyerah. “Pemprov Banten bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan melakukan upaya hukum lanjutan berupa Kasasi ke Mahkamah Agung,” ujarnya.

Tindak Pidana Suap

Dalam proses hukum ini, terungkap pula praktik korupsi yang melibatkan oknum di tingkat desa. Mantan Kepala Desa Babakan, Johadi, divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara pada Februari 2025 lalu. Ia terbukti menerima suap senilai Rp700 juta terkait proses pembebasan lahan tersebut.

Meskipun kasus suap level kades sudah ada vonisnya, namun penyidikan dugaan korupsi skala besar yang diduga merugikan negara triliunan rupiah sempat terhenti. Kini, dengan kemenangan kasasi di MA, status hukum lahan tersebut kembali jelas berada di tangan Pemprov Banten.

Penulis : Jum

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Gus Rozin Apresiasi Muktamirin, Hormati Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU melalui AHWA
Ironi Muktamar NU ke-35: Wartawan Menunggu Seharian, Akses Peliputan Dibatasi
Gus Rozin Ajak Muktamirin Memilih Berdasarkan Hati Nurani
Peristiwa Cipasung Cukup Sekali, Jamaah Perlu Jaga Jam’iyah
Pandangan Kritis terhadap Isu Dinamika Internal Partai Golkar
Wakil Sekretaris PWNU Jateng: Muktamar Berwenang Membahas dan Mengubah AD/ART
Camelia Petir Guncang Muktamar NU ke-35, Jutaan Santri Bersholawat Bersama Seribu Rebana
Aspirasi Masyarakat Makimi: Minta DPR dan DPD RI Awasi Penertiban Kawasan Hutan
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Gus Rozin Apresiasi Muktamirin, Hormati Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU melalui AHWA

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:04 WIB

Ironi Muktamar NU ke-35: Wartawan Menunggu Seharian, Akses Peliputan Dibatasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:48 WIB

Peristiwa Cipasung Cukup Sekali, Jamaah Perlu Jaga Jam’iyah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Pandangan Kritis terhadap Isu Dinamika Internal Partai Golkar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Wakil Sekretaris PWNU Jateng: Muktamar Berwenang Membahas dan Mengubah AD/ART

Berita Terbaru