Kalahkan Swasta, Kejati Banten Menangkan Sengketa Lahan Rp1 Triliun

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 11 April 2026 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Putusan yang dibacakan pada Rabu, 11 Maret 2026 lalu, dengan Nomor Putusan 6 K/TUN/2026 ini secara hukum menegaskan bahwa kawasan tersebut adalah aset sah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang telah beralih fungsi menjadi kawasan industri, Sabtu (11/4/2026)

i

Keterangan foto : Putusan yang dibacakan pada Rabu, 11 Maret 2026 lalu, dengan Nomor Putusan 6 K/TUN/2026 ini secara hukum menegaskan bahwa kawasan tersebut adalah aset sah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang telah beralih fungsi menjadi kawasan industri, Sabtu (11/4/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berhasil meraih kemenangan dalam tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa lahan Situ Rancagede Jakung. Putusan yang dibacakan pada Rabu, 11 Maret 2026 lalu, dengan Nomor Putusan 6 K/TUN/2026 ini secara hukum menegaskan bahwa kawasan tersebut adalah aset sah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang telah beralih fungsi menjadi kawasan industri.

Dalam amar putusannya, MA memutuskan mengabulkan permohonan kasasi, membatalkan putusan judex facti, dan memutus sendiri dengan menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

Kronologi dan Sengketa

Kasus ini bermula dari perubahan fungsi Situ Ranca Gede Jakung yang terletak di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Lahan seluas sekitar 25 hingga 32 hektar yang merupakan aset negara ini disulap menjadi area pabrik, yang diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai angka Rp1 triliun.

Sebelumnya, posisi Pemprov Banten sempat terdesak setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PT TUN JKT) melalui putusan Nomor 148/B/2025/PT.TUN.JKT memenangkan pihak swasta, yakni PT Modern Industrial Estate atau Kawasan Industri Modern Cikande. PT TUN bahkan sempat memerintahkan Pemprov Banten untuk menghapus status lahan tersebut dari daftar aset daerah.

Menanggapi hal itu, Plt Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten, Hadi Prawoto, saat itu menegaskan komitmennya untuk tidak menyerah. “Pemprov Banten bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan melakukan upaya hukum lanjutan berupa Kasasi ke Mahkamah Agung,” ujarnya.

Tindak Pidana Suap

Dalam proses hukum ini, terungkap pula praktik korupsi yang melibatkan oknum di tingkat desa. Mantan Kepala Desa Babakan, Johadi, divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara pada Februari 2025 lalu. Ia terbukti menerima suap senilai Rp700 juta terkait proses pembebasan lahan tersebut.

Meskipun kasus suap level kades sudah ada vonisnya, namun penyidikan dugaan korupsi skala besar yang diduga merugikan negara triliunan rupiah sempat terhenti. Kini, dengan kemenangan kasasi di MA, status hukum lahan tersebut kembali jelas berada di tangan Pemprov Banten.

Penulis : Jum

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sudah Sebulan Belum Ditindaklanjuti, Lansia 83 Tahun Penjaga Tanah Wakaf Terancam Demo di Mabes Polri
Gede Sandra: Patriot Bond Solusi Pulihkan Kerugian SDA Akibat Praktik Transfer Pricing
PMI Manufaktur Anjlok ke 46,9, Infast Bestari Dorong Kemenperin Percepat Langkah Konkret
Mantan Kapuspenkum RJ Soehandoyo: Persatuan dan Doa Kunci Pulihkan Kehormatan Korps Adhyaksa
Kemendagri Tunjuk Bank Banten sebagai BPD Percontohan Implementasi Transaksi Elektronifikasi Dalam Peningkatan PAD 
Sorot Kredit Macet, Ini Profil dan Gaji Rp12 Miliar Direksi LPEI
Hadapi Tantangan Global, PERADI Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif dan Lengkap
5 Potensi Cacat Prosedur Penyidikan Kasus Mantan Jampidsus, Jadi Dasar Kuat Ajukan Praperadilan
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:06 WIB

Sudah Sebulan Belum Ditindaklanjuti, Lansia 83 Tahun Penjaga Tanah Wakaf Terancam Demo di Mabes Polri

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:30 WIB

Gede Sandra: Patriot Bond Solusi Pulihkan Kerugian SDA Akibat Praktik Transfer Pricing

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:58 WIB

Mantan Kapuspenkum RJ Soehandoyo: Persatuan dan Doa Kunci Pulihkan Kehormatan Korps Adhyaksa

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:34 WIB

Kemendagri Tunjuk Bank Banten sebagai BPD Percontohan Implementasi Transaksi Elektronifikasi Dalam Peningkatan PAD 

Senin, 13 Juli 2026 - 19:03 WIB

Sorot Kredit Macet, Ini Profil dan Gaji Rp12 Miliar Direksi LPEI

Berita Terbaru