5 Potensi Cacat Prosedur Penyidikan Kasus Mantan Jampidsus, Jadi Dasar Kuat Ajukan Praperadilan

Avatar photo

- Penulis

Senin, 13 Juli 2026 - 06:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memberikan penjelasan resmi terkait kasus penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri di kawasan Cipete, Jakarta Selatan

i

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memberikan penjelasan resmi terkait kasus penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri di kawasan Cipete, Jakarta Selatan

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Penggiat Hukum Maruli Rajagukguk menyampaikan analisis mendalam mengenai administrasi proses penyidikan. Menurutnya, terdapat lima poin krusial yang jika terbukti terjadi, dapat menjadi amunisi hukum yang sangat solid bagi tim pembela untuk mengajukan gugatan Praperadilan.

“Jika kelima poin penyimpangan prosedur ini benar terjadi, maka seluruh proses penyidikan bisa dinilai cacat hukum dan tidak sah. Ini menjadi landasan yang sangat kuat bagi kuasa hukum untuk membatalkan penetapan tersangka melalui jalur Praperadilan,” tegas Maruli Rajagukguk dalam catatan hukumnya, Senin (13/7/2026)

Berikut adalah rincian kelima potensi cacat administrasi beserta dasar hukum dan pandangannya:

1. Keterlambatan Pengiriman SPDP (7 Hari Sejak Sprindik)
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130/PUU-XIII/2015, penyidik wajib mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada penuntut umum, terlapor dan korban paling lambat 7 hari setelah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) diterbitkan.

Pandangan: “Keterlambatan melebihi batas 7 hari berarti melanggar hak tersangka untuk mengetahui status hukumnya sejak awal, serta melanggar asas kepastian hukum. Akibatnya, seluruh tindakan penyidikan sesudahnya bisa dianggap tidak sah.”

2. Keterlambatan Pemberitahuan Status Tersangka (1 Hari Sejak Penetapan)
Sesuai Pasal 90 KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025), penetapan status tersangka harus segera disampaikan kepada yang bersangkutan tanpa penundaan.

“Penundaan pemberitahuan status ini menghalangi hak tersangka untuk mempersiapkan pembelaan hukum secara dini. Jika aturan ini dilanggar, maka penetapan tersangka tersebut dapat dibatalkan demi hukum.” tegas Maruli.

3. Belum Diperiksa Sebagai Calon Tersangka atau Saksi

Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 menegaskan bahwa seseorang tidak boleh langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui tahap pemeriksaan sebagai saksi atau calon tersangka terlebih dahulu. Hal ini diperlukan agar tersangka memiliki kesempatan menyampaikan keterangan (audi et alteram partem).

“Jika mantan Jampidsus ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah dimintai keterangan formal sebelumnya, maka proses tersebut melanggar prinsip keadilan alamiah dan membuat penetapan status cacat prosedur.” ucap Maruli.

4. Ketiadaan Minimal 2 Alat Bukti yang Sah
Menurut Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 90 ayat 1 KUHAP, penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah dan telah melalui pemeriksaan yang valid, bukan sekadar dugaan atau bukti mentah.

“Tanpa memenuhi syarat minimal alat bukti yang sah, penetapan tersangka tidak memiliki landasan yang kuat dan dapat gugur seketika saat diajukan ke pengadilan atau Praperadilan.” ujar Maruli.

5. Tuntutan TPPU Prematur Tanpa Bukti Perkara Pokok

Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, meskipun tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu secara mutlak, namun dalam praktik hukum, dakwaan pencucian uang sangat bergantung pada kejelasan perkara korupsi utamanya.

“Jika perkara korupsi sebagai tindak pidana asal belum terungkap atau belum dibuktikan, maka menjerat seseorang dengan pasal TPPU dinilai prematur. Jeratan ini bisa rontok di pengadilan karena tidak memiliki pondasi yang kuat.” tutur Maruli.

Maruli Rajagukguk menyampaikan bahwa jika kelima potensi kelemahan prosedur ini terkonfirmasi benar terjadi dalam kasus ini, maka tim hukum dari pihak terdakwa memiliki dasar hukum yang sangat kuat untuk memenangkan gugatan Praperadilan.

“Kami membuka peluang konsultasi hukum lebih lanjut bagi pihak yang membutuhkan penjelasan mendalam terkait hal ini,” tutupnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

 12 Izin Kehutanan Masuk KPK dan Kejagung, Matahukum: Sekjen Kemenhut Tak Bisa Lepas Tangan
OTT Kampungan, Matahukum Tegaskan KPK Perlu Reformasi: Bongkar Saja Tak Cukup
Jangan Biarkan Kabel Wifi Menjadi Ancaman Adit Wahyudin Somasi IndiHome Terkait Kecelakaan Ibu
Dugaan Mafia Tanah, Jeffri Simanjuntak Desak Presiden Copot Nusron Wahid
BPJS Tak Disetor, Pekerja MBG Langkat Kecelakaan Kerja Malah Disomasi Rumah Sakit
Penyidik Tanjung Priok Dilaporkan ke Propam, Pakai Surat Prostitusi Tangkap Tersangka Gas Portabel
Kasus Nelayan Raja Ampat, Kuasa Hukum Pertanyakan Tuntutan JPU Kejati Papua Barat
Proyek Jalan Sisi Cisadane Timur Disorot, Warga Batusari Duga Ada Pelanggaran RKL-RPL
Berita ini 73 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 11:29 WIB

 12 Izin Kehutanan Masuk KPK dan Kejagung, Matahukum: Sekjen Kemenhut Tak Bisa Lepas Tangan

Rabu, 23 September 2026 - 08:32 WIB

OTT Kampungan, Matahukum Tegaskan KPK Perlu Reformasi: Bongkar Saja Tak Cukup

Sabtu, 19 September 2026 - 11:00 WIB

Jangan Biarkan Kabel Wifi Menjadi Ancaman Adit Wahyudin Somasi IndiHome Terkait Kecelakaan Ibu

Kamis, 17 September 2026 - 13:30 WIB

Dugaan Mafia Tanah, Jeffri Simanjuntak Desak Presiden Copot Nusron Wahid

Rabu, 16 September 2026 - 23:55 WIB

BPJS Tak Disetor, Pekerja MBG Langkat Kecelakaan Kerja Malah Disomasi Rumah Sakit

Berita Terbaru