Maruli Rajagukguk Minta PT Modern Ta’ati Putusan MA Kembalikan Aset Pemprov Banten

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 11 April 2026 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Penggiat hukum, Maruli Rajagukguk, Sabtu (11/4/2026)

i

Keterangan foto : Penggiat hukum, Maruli Rajagukguk, Sabtu (11/4/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co SERANG – Setelah Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam kasus alih fungsi lahan Situ Rancagede Jakung, sorotan kini beralih pada proses hukum pidana. Penggiat hukum, Maruli Rajagukguk, memberikan dukungan penuh dan mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk tidak berhenti di tengah jalan. Ia meminta agar aktor intelektual di balik kasus ini diusut tuntas dan diproses secara hukum.

“Kami mendukung penuh Kejati Banten untuk menelusuri lebih dalam. Penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti di level bawah. Kasus seluas ini dengan nilai kerugian negara yang fantastis, mustahil jika tidak ada otak intelektual di baliknya,” tegas Maruli Rajagukguk, Sabtu (11/04/2026).

Pria yang pernah aktif di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Yangon Justice Center, Myanmar ini menilai sangat tidak adil jika hanya mantan Kepala Desa yang dipenjara, sementara pihak-pihak lain yang menikmati keuntungan justru lepas dari jerat hukum.

“Kepala Desa sudah divonis dan menjalani hukuman, tapi kasus ini terasa janggal. Tidak mungkin seseorang berani bertindak seenaknya jika tidak ada perlindungan atau komplotan di level atas. Kami minta Kejati Banten berani mengungkap siapa saja aktor intelektual tersebut dan mempidanakan mereka sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Minta Aset Dikembalikan

Maruli juga menekankan, putusan MA yang memenangkan Pemprov Banten harus diikuti dengan upaya pemulihan aset negara.

“Putusan Nomor 6 K/TUN/2026 sudah sangat jelas menyatakan lahan itu milik Pemprov Banten. Maka, pihak-pihak yang menguasai lahan tersebut, termasuk PT Modern Industrial Estat, harus mengembalikan aset negara sesuai kondisi semula dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Lebih jauh, Maruli mendukung langkah Gubernur Banten Andra Soni agar terus bekerja sama dan bersikap kooperatif dengan Kejati Banten dalam rangka menyelamatkan aset daerah.

“Siapapun yang terlibat, mulai dari pihak swasta, jajaran Pemprov Banten, hingga pihak Badan Pertanahan baik di wilayah maupun pusat, harus diusut tuntas dan ditindak tegas,” pungkasnya.

Kronologi Singkat

Sebelumnya diberitakan, MA pada Rabu, 11 Maret 2026 lalu mengabulkan kasasi yang diajukan Pemprov Banten. Dalam amar putusannya, MA membatalkan putusan sebelumnya dan menyatakan gugatan pihak swasta tidak dapat diterima.

Dengan putusan ini, status Situ Rancagede Jakung seluas 32,57 hektare kembali sah sebagai aset daerah yang kini beralih fungsi menjadi kawasan industri dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1 triliun.

Saat ini, satu-satunya tersangka yang sudah divonis adalah Johani, mantan Kades Babakan, yang terbukti menerima suap Rp735 juta untuk memuluskan pembebasan lahan tersebut.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sudah Sebulan Belum Ditindaklanjuti, Lansia 83 Tahun Penjaga Tanah Wakaf Terancam Demo di Mabes Polri
Gede Sandra: Patriot Bond Solusi Pulihkan Kerugian SDA Akibat Praktik Transfer Pricing
PMI Manufaktur Anjlok ke 46,9, Infast Bestari Dorong Kemenperin Percepat Langkah Konkret
Mantan Kapuspenkum RJ Soehandoyo: Persatuan dan Doa Kunci Pulihkan Kehormatan Korps Adhyaksa
Kemendagri Tunjuk Bank Banten sebagai BPD Percontohan Implementasi Transaksi Elektronifikasi Dalam Peningkatan PAD 
Sorot Kredit Macet, Ini Profil dan Gaji Rp12 Miliar Direksi LPEI
Hadapi Tantangan Global, PERADI Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif dan Lengkap
5 Potensi Cacat Prosedur Penyidikan Kasus Mantan Jampidsus, Jadi Dasar Kuat Ajukan Praperadilan
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:06 WIB

Sudah Sebulan Belum Ditindaklanjuti, Lansia 83 Tahun Penjaga Tanah Wakaf Terancam Demo di Mabes Polri

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:30 WIB

Gede Sandra: Patriot Bond Solusi Pulihkan Kerugian SDA Akibat Praktik Transfer Pricing

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:58 WIB

Mantan Kapuspenkum RJ Soehandoyo: Persatuan dan Doa Kunci Pulihkan Kehormatan Korps Adhyaksa

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:34 WIB

Kemendagri Tunjuk Bank Banten sebagai BPD Percontohan Implementasi Transaksi Elektronifikasi Dalam Peningkatan PAD 

Senin, 13 Juli 2026 - 19:03 WIB

Sorot Kredit Macet, Ini Profil dan Gaji Rp12 Miliar Direksi LPEI

Berita Terbaru