12 Izin Kehutanan Masuk KPK dan Kejagung, Matahukum: Sekjen Kemenhut Tak Bisa Lepas Tangan

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 23 September 2026 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna

i

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta — Di tengah semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang membuka pintu selebar-lebarnya bagi kemudahan investasi, justru muncul batu sandungan berat di salah satu kementerian kunci: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Puluhan izin usaha tertahan berbulan-bulan, bahkan ada yang mangkrak lebih dari lima tahun. Kondisi ini kini menyeret 12 berkas permohonan perusahaan ke ranah hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI.

Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, mengungkapkan hal tersebut berdasarkan pantauan mendalam. Baginya, persoalan ini bukan sekadar kelambatan birokrasi biasa ini adalah cerminan sistem yang tidak berjalan lurus, dan di sinilah peran Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menjadi kunci utama.

“Sekjen Kemenhut bukan sekadar pejabat administrasi. Ia adalah otoritas tertinggi sekaligus pengendali struktural atas seluruh jajaran di kementerian. Ia yang menetapkan kebijakan teknis, mengatur alur perintah, dan memastikan setiap pejabat dari kepala balai hingga pelaksana bekerja sesuai jalur,” kata Mukhsin Nasir kepada awak media, Rabu (23/9/2026)

Artinya, lanjutnya, jika terjadi penyimpangan, kelalaian, atau penahanan izin yang tidak wajar, Sekjen adalah pihak pertama yang wajib tahu dan wajib bertindak. Ia tidak bisa melepaskan diri dengan alasan “itu urusan bawahan”. Sebab, arah berjalan seluruh sistem ada di tangannya.

“Pejabat teknis hanyalah pelaksana. Jika arahnya melenceng, maka yang memegang kemudi wajib mengembalikannya ke jalur yang benar,” ujar Mukhsin.

Dari data yang dihimpun, 12 permohonan izin yang kini ditelusuri KPK dan Kejagung mencakup penetapan areal kerja serta izin pemanfaatan hutan di berbagai wilayah: PT Andalan Karya Pertiwi (Bangka Belitung), PT Wahana Mutiara Pratama (Kalimantan Timur), PT Trisula Kencana Sakti (Kalimantan Tengah), PT Warna Agung Sejahtera (Sumatera Selatan) seluas 6.435,61 hektare, PT Ekawana Lestaridharma (Riau), serta enam permohonan lainnya yang belum teridentifikasi secara rinci.

Pola ini terulang kembali: banyak pengusaha sudah melengkapi syarat dan membayar iuran sesuai ketentuan, namun izin tak kunjung turun. Baru setelah persoalan dibuka ke publik, izin keluar — kerugian waktu dan biaya tetap tak dapat dikembalikan.

“Ini bukan kebetulan. Dan yang lebih penting, saya tidak kenal satu pun dari pengusaha yang terdampak. Ini bukan soal pribadi, ini soal sistem yang sakit,” tegas Mukhsin.

Ia memperingatkan, jika tidak segera diselesaikan secara transparan, “sebentar lagi akan geger”. Beberapa petinggi di lingkungan Kementerian Kehutanan pun diduga akan segera diperiksa tim penyidik. Kebijakan yang berjalan di bawah Menteri Kehutanan Raja Juli dinilai tidak sejalan dengan arahan Presiden yang menginginkan penyederhanaan perizinan.

“Presiden sudah berpesan: permudah investasi. Tapi di lapangan, pintu seolah ditutup rapat oleh tumpukan berkas. Ini siapa yang tidak sejalan? Kalau tidak diperbaiki sekarang, kerugian negara jauh lebih besar daripada sekadar angka di atas kertas. Kepercayaan investor sedang diuji di sini,” tutup Mukhsin Nasir.

Kini publik dan pelaku usaha menanti: apakah penahanan izin ini murni kelalaian, atau ada kepentingan lain di baliknya? Dan mampukah Sekjen Kemenhut memastikan sistem kembali berjalan lurus, atau justru ia yang harus menjelaskan di hadapan penyidik.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Awas Penyimpangan, Proyek Rp4,68 Miliar di Jalan Sunan Kalijaga Rangkasbitung Disorot
Penambang Legal Ditertibkan, Penambang Ilegal Diduga Bermunculan di Nabire Dipertanyakan
KOSMAK: Surat Dakwaan Febrie Adriansyah Diduga Disetting untuk Meringankan Terdakwa
Uji Etik 9 Hakim MK, Wildan Ansori: Independensi dan Akuntabilitas Harus Berjalan Beriringan
Arif Rahman Bimtek: Bibit Produktif dan Kebun Bibit Rakyat 8 Unit Siap Dinikmati Warga Lebak
Mafia Anggaran Porang Sidrap: KOSMAK Lapor, Rusdi Masse dkk Diduga Rencanakan Korupsi Sejak Awal
Tak Ada Kepastian Hukum di Nabire, Matahukum Bawa Dugaan Maladministrasi Kemenhut ke Ombudsman
Bahrain Uji Paradigma Baru: Advokat Sebagai Pilar Penegak Hukum, Bukan Sekadar Jasa Hukum ​
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:01 WIB

Awas Penyimpangan, Proyek Rp4,68 Miliar di Jalan Sunan Kalijaga Rangkasbitung Disorot

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Penambang Legal Ditertibkan, Penambang Ilegal Diduga Bermunculan di Nabire Dipertanyakan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Uji Etik 9 Hakim MK, Wildan Ansori: Independensi dan Akuntabilitas Harus Berjalan Beriringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:51 WIB

Arif Rahman Bimtek: Bibit Produktif dan Kebun Bibit Rakyat 8 Unit Siap Dinikmati Warga Lebak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Mafia Anggaran Porang Sidrap: KOSMAK Lapor, Rusdi Masse dkk Diduga Rencanakan Korupsi Sejak Awal

Berita Terbaru