Jadi Mitra Strategis, Kejari Kota Bekasi Dukung Penuh Persiapan Pemilu 2027

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi, Dr. Sulvia Triana Hapsari, Jumat (15/5/2026)

i

Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi, Dr. Sulvia Triana Hapsari, Jumat (15/5/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Bekasi – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi, Dr. Sulvia Triana Hapsari menegaskan komitmen penuh institusinya untuk mengawal seluruh tahapan demokrasi dan menjadi mitra strategis utama penyelenggara pemilu. Pernyataan ini disampaikan langsung saat menerima kunjungan kerja resmi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Ali Syaifa, Jumat (15/5/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Sulvia Triana Hapsari memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif dan langkah proaktif yang dilakukan KPU Kota Bekasi. Ia menegaskan, posisi Kejaksaan dalam penyelenggaraan demokrasi tidaklah berdiri sendiri, melainkan satu kesatuan dalam upaya mendukung kelancaran agenda nasional serta memperkokoh ideologi Pancasila, Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia (HAM).

“KPU adalah mitra strategis bagi Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Ke depannya, kita akan berjalan beriringan dan berkolaborasi nyata demi menyukseskan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, khususnya yang berlangsung di wilayah Kota Bekasi,” tegas Sulvia.

Lebih jauh, Kajari menjelaskan bahwa dukungan yang diberikan tidak hanya sebatas komunikasi atau koordinasi lisan semata, melainkan akan dibukukan secara resmi. Kesepakatan kerja sama ini akan dituangkan ke dalam naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kedua belah pihak, agar memiliki landasan operasional yang jelas, kuat, dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Kejaksaan Negeri Kota Bekasi akan merumuskan dan menandatangani kerja sama tertulis bersama KPU. Melalui nota kesepahaman ini, kami siap memberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, hingga langkah hukum lain yang diperlukan untuk memitigasi segala potensi kendala, mulai dari tahap persiapan hingga pelaksanaan tahun 2027 nanti. Tujuannya, tercipta iklim pemilihan yang aman, akuntabel, dan sepenuhnya sejalan dengan prinsip penegakan hukum,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa, menyambut baik komitmen kuat yang disampaikan Kajari. Kunjungan ini sendiri merupakan langkah awal untuk mempererat sinergi lintas sektor guna mendukung Program Strategis Nasional.

Ali menjelaskan, saat ini KPU Kota Bekasi sedang gencar menyusun dan mempersiapkan rangkaian program kerja serta kegiatan untuk tahun 2027. Fokus utama dari seluruh program tersebut adalah membangun pendidikan pemilih yang komprehensif, guna membentuk pemahaman masyarakat yang luas terkait kepemiluan dan nilai-nilai demokrasi.

“Untuk mewujudkan pendidikan politik dan demokrasi yang sehat, berkualitas, dan berintegritas di tahun 2027 mendatang, kami sangat membutuhkan kerja sama dan dukungan penuh dari unsur pemerintah maupun instansi terkait,” ujar Ali Syaifa.

Menurutnya, langkah kolaborasi ini memiliki payung hukum yang sangat jelas dan kuat, yaitu diamanatkan dalam Pasal 434 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Aturan tersebut secara tegas mewajibkan pemerintah pusat maupun daerah untuk memberikan bantuan, fasilitas, dan dukungan demi kelancaran penyelenggaraan pemilu, termasuk dalam hal menggerakkan partisipasi aktif masyarakat.

Dengan adanya kesepahaman dan komitmen yang telah dibangun ini, diharapkan persiapan demokrasi di Kota Bekasi berjalan semakin mantap, aman, dan menghasilkan proses politik yang mencerdaskan serta mengedepankan supremasi hukum.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Ditresnarkoba Polda PBD Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Provinsi
Kapolri Perintahkan Irwasum Polri Usut Pengaduan IPW Tentang Praktik Mafia Hukum Dittipideksus Bareskrim Polri Terkait Penanganan PT ARA
Kredit Bermasalah Crowde Rp739 Miliar, CBA: Jangan Hanya Gugat Perdata, Bongkar Juga Proses Pemberian Kredit
Kepala Ombudsman Jakarta Raya Apresiasi Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar
Nasabah Menang Lawan BCA di PN Bandung, CBA Soroti Kinerja OJK
LBH Peradi Profesional: Perkara Rp500 Ribu Ini Mencederai Rasa Keadilan Masyarakat
Kritik Proses Hukum Kilat Cekcok Parkir, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan di PN Jakarta Timur
Saldo Rp394 Juta Terblokir, Nasabah Mandiri Jambi Kehilangan Rp90 Juta Tanpa Pemberitahuan
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 19:00 WIB

Ditresnarkoba Polda PBD Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Provinsi

Senin, 7 September 2026 - 13:52 WIB

Kapolri Perintahkan Irwasum Polri Usut Pengaduan IPW Tentang Praktik Mafia Hukum Dittipideksus Bareskrim Polri Terkait Penanganan PT ARA

Sabtu, 5 September 2026 - 18:27 WIB

Kredit Bermasalah Crowde Rp739 Miliar, CBA: Jangan Hanya Gugat Perdata, Bongkar Juga Proses Pemberian Kredit

Sabtu, 5 September 2026 - 18:05 WIB

Kepala Ombudsman Jakarta Raya Apresiasi Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar

Jumat, 4 September 2026 - 16:41 WIB

Nasabah Menang Lawan BCA di PN Bandung, CBA Soroti Kinerja OJK

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Ditresnarkoba Polda PBD Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Provinsi

Selasa, 8 Sep 2026 - 19:00 WIB