Batas Minimal Calon KPU dan Bawaslu RI Digugat, Pemohon Desak Tambahkan Syarat Tambahan

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum kembali digugat di Makamah Konstitusi (MK), gugatan mengenai batasan umur persyaratan menjadi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang mewajibkan minimal 40 tahun.

Pemohon gugatan yakni Yunita Utami Panuntun sebelumnya pernah memiliki pengalaman sebagai anggota Komisioner KPU Kota Bekasi periode 2018-2023 dan Mahadi Rahman Harahap yang juga pernah memiliki pengalaman sebagai Komisioner KPU Kota Depok periode 2018-2023.

Para pemohon meminta kepada Majelis Hakim MK agar dapat melakukan uji materil UU 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum mengenai persyaratan batasan usia anggota KPU RI yaitu 40 tahun, dan jika belum 40 tahun boleh mencalonkan menjadi Komisioner KPU dan Bawaslu RI apabila memiliki pengalaman kepemiluan di KPU Kabupaten Kota atau KPU Provinsi.

“Jadi intinya gugatan ini Kami ingin menambahkan persyaratan alternatif sebagai calon KPU RI dan Bawaslu RI yang akan diselenggarakan di tahun 2026 ini pemilihannya, penambahannya itu adalah adanya pengalaman dibidang kepemiluan di kabupaten kota maupun provinsi, dan kami ingin memastikan bahwa banyak calon calon yang di bawah 40 tahun banyak yang bagus-bagus dan memiliki integritas,” ungkap Mahadi, saat ditemui usai sidang perdana di MK, Jakarta, Kamis 21 Mei 2026.

Mahadi juga menyampaikan bahwa negara ini kedepannya akan dipimpin oleh anak muda, seperti tokoh-tokoh muda saat ini yakni Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden dan Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet.

“Kami juga meminta kepada majelis hakim banyak komisioner komisioner di badan badan lain itu umurnya tidak harus 40 tahun, kemaren KPI Pusat batas minimal umurnya 30 tahun dan BPKN juga 30 tahun, nah kami meminta kepada Majelis Hakim di KPU dan Bawaslu RI umurnya yang tidak mencapai 40 tahun, dapat menjadi Komisioner asalkan memiliki pengalaman menjadi Komisioner KPU atau Bawaslu di Kabupaten Kota atau Provinsi” lanjutnya.

Semangat permohonan ini sederhana: jangan jadikan usia sebagai tembok yang menutup ruang pengabdian. Jika seseorang memiliki pengalaman, integritas, kapasitas, dan rekam jejak kepemiluan yang jelas, maka ia seharusnya diberi kesempatan untuk ikut berkompetisi secara adil,” ujar Mahadi Rahman Harahap.

Harapan saya Mahkamah dapat mengabulkan permohonan kami, karena ini bukan menutup persaingan tetapi membuka persaingan agar bangsa ini dipimpin dengan baik oleh anak muda, dan kami meminta Mahkamah untuk menyetujui tambahan alternatif persyaratan yang memiliki pengalaman di KPU dan Bawaslu Kabupaten Kota menjadi tambahan persyaratan, tambahnya.

Kuasa hukum pemohon Ari Safari Mau SH MH mengatakan kliennya memiliki hak yang sama untuk ikut dalam kontestasi seleksi KPU RI, sebagaimana ruang konstitusional yang pernah dibuka bagi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Wapres Gibran telah membuktikan bahwa anak muda dapat mengambil peran penting dalam politik nasional. Ia menjadi simbol keterlibatan anak muda dalam ruang politik dan pemerintahan.

Sidang permohonan gugatan UU No 7 2017 tentang Pemilihan Umum ini dipimpin oleh Majelis Sidang Sadil Isra, dengan agenda sidang mendengarkan pokok pokok permohonan dari penggugat.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Proyek Jalan Sisi Cisadane Timur Disorot, Warga Batusari Duga Ada Pelanggaran RKL-RPL
KOSMAK Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Sawit Rp176,1 Triliun
Gunakan Surat Perintah Perkara Prostitusi untuk Tangkap Gabriel, LBH Peradi Lapor ke Propam
GSBK Soroti Sitaan Rp42,5 Miliar Kasus KPR Fiktif BTN Karawang: Kerugian Rp237 Miliar, Sisanya Dipertanyakan
Komite Pemantau MBG: Laporan ke Banyak Instansi Hanya Dibalas Surat, Negara Tak Hadir
Tim Hukum: Pernyataan Budi Arie Soal Pemilu 2029 Tidak Memenuhi Unsur Makar
Ditresnarkoba Polda PBD Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Provinsi
Kapolri Perintahkan Irwasum Polri Usut Pengaduan IPW Tentang Praktik Mafia Hukum Dittipideksus Bareskrim Polri Terkait Penanganan PT ARA
Berita ini 17 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 18:36 WIB

Proyek Jalan Sisi Cisadane Timur Disorot, Warga Batusari Duga Ada Pelanggaran RKL-RPL

Jumat, 11 September 2026 - 16:21 WIB

KOSMAK Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Sawit Rp176,1 Triliun

Jumat, 11 September 2026 - 09:56 WIB

Gunakan Surat Perintah Perkara Prostitusi untuk Tangkap Gabriel, LBH Peradi Lapor ke Propam

Kamis, 10 September 2026 - 20:20 WIB

GSBK Soroti Sitaan Rp42,5 Miliar Kasus KPR Fiktif BTN Karawang: Kerugian Rp237 Miliar, Sisanya Dipertanyakan

Kamis, 10 September 2026 - 15:54 WIB

Komite Pemantau MBG: Laporan ke Banyak Instansi Hanya Dibalas Surat, Negara Tak Hadir

Berita Terbaru

GMPK DKI memilih turun langsung membagikan 10.000 masker dan 700 nasi kotak kepada masyarakat, Jumat (11/9/2026).

Nasional

DPD GMPK DKI Bagikan 10.000 Masker dan 700 Nasi Kotak

Jumat, 11 Sep 2026 - 21:35 WIB