CBA Desak Kejari Kota Bekasi Selidiki Pengadaan Timbangan Duduk Senilai Ratusan Juta

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kejari Kota Bekasi, Minggu (3/5/2026)

i

Keterangan foto : Kejari Kota Bekasi, Minggu (3/5/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Koordinator Center For Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi segera membuka penyelidikan terhadap pengadaan timbangan duduk di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi yang dianggarkan pada tahun 2025 dan 2026.

Menurut Jajang, pengadaan tersebut perlu ditelusuri karena terdapat sejumlah kejanggalan pada harga satuan timbangan yang dibeli menggunakan anggaran pemerintah daerah.

“Berdasarkan data yang kami telusuri, pada tahun 2025 Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi mengalokasikan anggaran sekitar Rp181 juta untuk pengadaan timbangan duduk. Sementara pada tahun 2026 kembali dianggarkan sebesar Rp170 juta,” kata Jajang dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026).

Ia menjelaskan, nilai pengadaan tersebut memunculkan pertanyaan karena harga rata-rata per unit timbangan yang tercantum dalam dokumen anggaran dinilai relatif tinggi dibandingkan harga pasar yang umum ditemukan.

Pada tahun 2025, lanjutnya, terdapat timbangan duduk dengan harga sekitar Rp5.407.000 per unit dan ada pula yang mencapai Rp6.000.000 per unit. Bahkan pada tahun 2026 harga rata-rata per unit disebut meningkat menjadi sekitar Rp6.800.000.

“Perbedaan harga tersebut patut menjadi perhatian. Kami meminta aparat penegak hukum menelusuri spesifikasi barang yang dibeli, apakah memang memiliki teknologi khusus atau terdapat faktor lain yang menyebabkan harganya jauh di atas rata-rata harga pasar,” ujarnya.

Jajang menambahkan, berdasarkan penelusuran CBA terhadap berbagai produk timbangan duduk yang beredar di pasaran, harga alat tersebut sangat beragam tergantung kapasitas dan jenisnya, baik manual maupun digital.

“Secara umum harga timbangan duduk berkisar mulai Rp135 ribu hingga lebih dari Rp2 juta. Karena itu kami mempertanyakan timbangan seperti apa yang dibeli oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi sehingga harga per unitnya bisa mencapai lebih dari Rp5 juta bahkan mendekati Rp7 juta,” katanya.

Menurutnya, transparansi menjadi hal yang penting untuk menjawab berbagai pertanyaan publik terkait penggunaan anggaran daerah tersebut.

Jajang bahkan menyindir tingginya harga pengadaan itu dengan menyebut timbangan duduk tersebut seolah bukan lagi sekadar alat ukur berat barang.

“Dari harga yang tercantum dalam anggaran, timbangan duduk ini seperti memiliki nilai yang luar biasa. Publik tentu bertanya-tanya, apakah timbangannya terbuat dari emas atau memiliki fitur khusus yang belum diketahui masyarakat luas,” ucapnya.

Meski demikian, CBA menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif dan profesional oleh aparat penegak hukum.

Karena itu, pihaknya mendesak Kejari Kota Bekasi segera memanggil pejabat terkait di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi guna memberikan penjelasan mengenai kebutuhan, spesifikasi, metode pengadaan, hingga dasar penentuan harga barang tersebut.

“Kejari Kota Bekasi perlu turun tangan untuk memastikan apakah harga yang muncul dalam dokumen anggaran memang sesuai dengan spesifikasi barang yang dibeli atau justru terdapat potensi pemborosan bahkan penyimpangan anggaran,” tegas Jajang.

Ia menilai, pengadaan barang pemerintah harus selalu mengedepankan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Setiap rupiah yang berasal dari uang rakyat wajib dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

“Kalau memang harga tersebut sesuai dengan kualitas dan spesifikasi barang, tentu harus dijelaskan kepada publik. Namun apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian, maka harus ada langkah hukum yang tegas agar menjadi pelajaran bagi semua pihak,” ujarnya.

CBA berharap penyelidikan yang dilakukan nantinya mampu memberikan jawaban yang jelas kepada masyarakat mengenai polemik pengadaan timbangan duduk tersebut.

“Semoga penyelidikan Kejari dapat mengungkap apakah selisih harga tersebut murni karena faktor kualitas dan spesifikasi barang, atau justru terdapat angka-angka yang dibengkokkan sehingga terlihat berat di atas kertas namun ringan dalam pertanggungjawaban. Itu yang harus dibuka secara terang kepada publik,” pungkas Jajang Nurjaman.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kasus Nelayan Raja Ampat, Kuasa Hukum Pertanyakan Tuntutan JPU Kejati Papua Barat
Proyek Jalan Sisi Cisadane Timur Disorot, Warga Batusari Duga Ada Pelanggaran RKL-RPL
KOSMAK Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Sawit Rp176,1 Triliun
Gunakan Surat Perintah Perkara Prostitusi untuk Tangkap Gabriel, LBH Peradi Lapor ke Propam
GSBK Soroti Sitaan Rp42,5 Miliar Kasus KPR Fiktif BTN Karawang: Kerugian Rp237 Miliar, Sisanya Dipertanyakan
Komite Pemantau MBG: Laporan ke Banyak Instansi Hanya Dibalas Surat, Negara Tak Hadir
Tim Hukum: Pernyataan Budi Arie Soal Pemilu 2029 Tidak Memenuhi Unsur Makar
Ditresnarkoba Polda PBD Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Provinsi
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 11:30 WIB

Kasus Nelayan Raja Ampat, Kuasa Hukum Pertanyakan Tuntutan JPU Kejati Papua Barat

Jumat, 11 September 2026 - 18:36 WIB

Proyek Jalan Sisi Cisadane Timur Disorot, Warga Batusari Duga Ada Pelanggaran RKL-RPL

Jumat, 11 September 2026 - 16:21 WIB

KOSMAK Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Sawit Rp176,1 Triliun

Jumat, 11 September 2026 - 09:56 WIB

Gunakan Surat Perintah Perkara Prostitusi untuk Tangkap Gabriel, LBH Peradi Lapor ke Propam

Kamis, 10 September 2026 - 20:20 WIB

GSBK Soroti Sitaan Rp42,5 Miliar Kasus KPR Fiktif BTN Karawang: Kerugian Rp237 Miliar, Sisanya Dipertanyakan

Berita Terbaru