Kasus Dugaan Pengeroyokan Aktivis Dilaporkan ke Polda Banten, Polisi Kedepankan Scientific Crime Investigation

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Serang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penculikan yang dilaporkan oleh Sdr. Fam Fuk Tjhong (Uun) pada Minggu (19/07/2026).

Laporan tersebut diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten dan saat ini tengah ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang diterima oleh Polda Banten akan diproses secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur.

“Benar, Ditreskrimum Polda Banten telah menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penculikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHPidana dan/atau Pasal 450 KUHPidana yang dilaporkan oleh pelapor. Berdasarkan laporan yang diterima, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di Kampung Babakan Pulo RT/RW 005/004, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, dengan terlapor masih dalam lidik,” ujar Maruli.

Maruli menerangkan bahwa dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah meminta dilakukan visum et repertum terhadap pelapor sebagai bagian dari proses pembuktian dugaan tindak pidana.

“Selain meminta visum terhadap pelapor, penyidik juga akan melakukan pengumpulan bahan keterangan dan informasi, termasuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui, melihat, maupun mendengar secara langsung dugaan peristiwa pidana tersebut. Seluruh fakta yang diperoleh dalam penyelidikan akan didalami menggunakan Scientific Crime Investigation” jelasnya.

Lebih lanjut, Maruli menyampaikan bahwa Polda Banten mengedepankan asas praduga tak bersalah dan seluruh proses hukum akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Saat ini kami menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten. Kami mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini yang dapat mengganggu jalannya penyelidikan,” ungkapnya.

Di akhir keterangannya, Maruli menegaskan komitmen Polda Banten dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Polda Banten berkomitmen memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat. Tidak ada ruang bagi segala bentuk aksi premanisme maupun tindakan yang melanggar hukum di wilayah hukum Polda Banten. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea. (Bidhumas)

Penulis : Gun

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Korban Dugaan Pemerkosaan di Depok Mengaku Malah Ditekan
Mengusut Dugaan Pengalihan Aset Pasca-Pailit PT Dua Kuda Indonesia, Kuasa Hukum Buruh Soroti Potensi Pelanggaran Hukum
Sorot Kredit Macet, Ini Profil dan Gaji Rp12 Miliar Direksi LPEI
Hadapi Tantangan Global, PERADI Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif dan Lengkap
5 Potensi Cacat Prosedur Penyidikan Kasus Mantan Jampidsus, Jadi Dasar Kuat Ajukan Praperadilan
Modus Penipuan Berkedok Proyek di KPP Bekasi Barat: Pria Gunakan Dokumen Resmi Tipu Korban Rp50 Juta
Febrie Adriansyah Mantan Jampidsus Ditetapkan Tersangka, Berkas Kasus Batu Bara dan Lainnya Dilimpahkan ke Kejagung
Eks Jampidsus Tersangka, Sekjen Sahabat Presisi Beri Dua Jempol untuk Polri
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:25 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan Aktivis Dilaporkan ke Polda Banten, Polisi Kedepankan Scientific Crime Investigation

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:21 WIB

Korban Dugaan Pemerkosaan di Depok Mengaku Malah Ditekan

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:42 WIB

Mengusut Dugaan Pengalihan Aset Pasca-Pailit PT Dua Kuda Indonesia, Kuasa Hukum Buruh Soroti Potensi Pelanggaran Hukum

Senin, 13 Juli 2026 - 19:03 WIB

Sorot Kredit Macet, Ini Profil dan Gaji Rp12 Miliar Direksi LPEI

Senin, 13 Juli 2026 - 14:37 WIB

Hadapi Tantangan Global, PERADI Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif dan Lengkap

Berita Terbaru

Internasional

Menjaga Kapsul Waktu Nusantara: Kedaulatan di Balik Sisa Kapal Karam

Senin, 20 Jul 2026 - 08:39 WIB