Penyidik Tanjung Priok Dilaporkan ke Propam, Pakai Surat Prostitusi Tangkap Tersangka Gas Portabel

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 15 September 2026 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa Hukum dari LBH PERADI PROFESIONAL, yang terdiri dari Marulitua Rajagukguk, Irman Bunawolo, Juhari Siahaan, Ahmad Yusra, dan Ali Akbar Tanjung.

i

Tim Kuasa Hukum dari LBH PERADI PROFESIONAL, yang terdiri dari Marulitua Rajagukguk, Irman Bunawolo, Juhari Siahaan, Ahmad Yusra, dan Ali Akbar Tanjung.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta — Sebanyak 11 personel penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok, termasuk Kasat Reskrim, resmi dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Pengaduan yang diajukan oleh LBH Peradi Profesional ini menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang serius, di mana surat perintah penyelidikan untuk kasus prostitusi justru digunakan untuk menangkap tersangka dalam perkara pengisian ulang gas portabel.

Pengaduan resmi diserahkan langsung ke Sekretariat Umum Markas Besar Polri pada Senin, 14 September 2026, dan juga disampaikan melalui layanan pengaduan daring Propam. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D), laporan tersebut telah dilimpahkan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.

Fakta krusial yang terungkap dalam pengaduan menunjukkan bahwa Surat Perintah Undercover Nomor Sprin/72/V/RES.1.24./2026/Resor Pel tertanggal 25 Mei 2026 — yang ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok — secara tegas memerintahkan penyelidikan terhadap dugaan praktik prostitusi di wilayah Jakarta Utara. Surat tersebut sama sekali tidak menyebut nama Gabriel Lumbantoruan maupun perkara pengisian ulang gas portabel. Namun ironisnya, justru surat perintah inilah yang dijadikan dasar untuk melakukan penangkapan terhadap Gabriel.

Kondisi semakin diperparah ketika dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 10 September 2026, personel yang melaksanakan operasi tersebut secara terbuka mengakui bahwa mereka tidak membaca isi surat perintah sebelum menjalankan tugas.

Tim Kuasa Hukum dari LBH Peradi Profesional Maruli Rajagukguk menilai hal ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan pelanggaran hukum acara pidana yang nyata dan penyalahgunaan wewenang yang melanggar hak asasi manusia.

“Bagaimana mungkin aparat penegak hukum menangkap seseorang berdasarkan surat perintah yang salah objek dan bahkan tidak dibaca isinya? Jika hal sepele seperti membaca surat perintah saja tidak dilakukan dengan teliti, bagaimana mungkin akan terlaksana penegakan hukum yang profesional dan akuntabel?” tegas kuasa hukum.

Secara hukum, meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mencantumkan penyamaran dan pembelian terselubung sebagai cara penyelidikan, Penjelasan Pasal 16 ayat (1) secara tegas menyatakan teknik tersebut merupakan instrumen khusus yang diatur dalam undang-undang tertentu — seperti di bidang narkotika — dan tidak berlaku untuk perkara di bidang minyak dan gas bumi. Dengan demikian, penggunaan teknik undercover buy dalam kasus ini dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Dalam pengaduan tersebut, LBH Peradi Profesional meminta Propam Polri untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Kasat Reskrim beserta 10 penyidik lainnya, serta menjatuhkan sanksi etik yang setimpal. Tim kuasa hukum juga merekomendasikan agar seluruh personel yang terlibat diberikan pendidikan dan pelatihan ulang terkait Standar Operasional Prosedur, teknik investigasi khusus, serta Kode Etik Profesi Polri.

“Hal ini dinilai penting agar pelanggaran serupa tidak terulang dan agar aparat memahami batas kewenangan serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam setiap tindakan penegakan hukum,” tambah kuasa hukum.

LBH Peradi Profesional menegaskan akan terus mengawal proses pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya dan menuntut penanganan yang objektif, transparan, serta berkeadilan bagi semua pihak.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kasus Nelayan Raja Ampat, Kuasa Hukum Pertanyakan Tuntutan JPU Kejati Papua Barat
Proyek Jalan Sisi Cisadane Timur Disorot, Warga Batusari Duga Ada Pelanggaran RKL-RPL
KOSMAK Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Sawit Rp176,1 Triliun
Gunakan Surat Perintah Perkara Prostitusi untuk Tangkap Gabriel, LBH Peradi Lapor ke Propam
GSBK Soroti Sitaan Rp42,5 Miliar Kasus KPR Fiktif BTN Karawang: Kerugian Rp237 Miliar, Sisanya Dipertanyakan
Komite Pemantau MBG: Laporan ke Banyak Instansi Hanya Dibalas Surat, Negara Tak Hadir
Tim Hukum: Pernyataan Budi Arie Soal Pemilu 2029 Tidak Memenuhi Unsur Makar
Ditresnarkoba Polda PBD Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Provinsi
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 17:12 WIB

Penyidik Tanjung Priok Dilaporkan ke Propam, Pakai Surat Prostitusi Tangkap Tersangka Gas Portabel

Jumat, 11 September 2026 - 18:36 WIB

Proyek Jalan Sisi Cisadane Timur Disorot, Warga Batusari Duga Ada Pelanggaran RKL-RPL

Jumat, 11 September 2026 - 16:21 WIB

KOSMAK Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Sawit Rp176,1 Triliun

Jumat, 11 September 2026 - 09:56 WIB

Gunakan Surat Perintah Perkara Prostitusi untuk Tangkap Gabriel, LBH Peradi Lapor ke Propam

Kamis, 10 September 2026 - 20:20 WIB

GSBK Soroti Sitaan Rp42,5 Miliar Kasus KPR Fiktif BTN Karawang: Kerugian Rp237 Miliar, Sisanya Dipertanyakan

Berita Terbaru