KOSMAK Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Sawit Rp176,1 Triliun

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 11 September 2026 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sugeng Teguh Santoso kepada awak media di lokasi, Jumat (11/9/2026)

i

Sugeng Teguh Santoso kepada awak media di lokasi, Jumat (11/9/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta — Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) periode 2015–2023. Dugaan penyimpangan tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp176,1 triliun, yang justru dinikmati oleh 25 korporasi perkebunan sawit besar secara melawan hukum.

Desakan itu disampaikan KOSMAK saat menyerahkan Dumas Gelombang Ke-3 di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2026).

Sudah 3 Tahun, Belum Ada Tersangka

KOSMAK mencatat Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-46/F.2/Fd.2/09/2023 telah diterbitkan sejak 7 September 2023 — namun hingga kini belum ada satu pun nama yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal sepanjang Oktober–November 2023, penyidik telah memeriksa sedikitnya 25 saksi, termasuk manajemen perusahaan sawit raksasa hingga mantan pejabat tinggi negara.

“KOSMAK menduga terjadi penyalahgunaan wewenang, pemerasan, dan penyuapan dalam proses penyidikan ini. Kami mencurigai adanya peran eks-Jampidsus Febrie Adriansyah serta mantan Direktur Perencanaan BPDPKS periode 2015–2018, Agustinus Antonius,” tegas Sugeng Teguh Santoso kepada awak media di lokasi, Jumat (11/9/2026)

Agustinus Antonius yang merupakan rekan satu almamater Febrie Adriansyah, diduga ditunjuk oleh Febrie sebagai Direktur PT Sebambam Mega Energi pada 19 Januari 2024 — tak lama setelah berhenti dari BPDPKS. Hal ini memperkuat dugaan adanya keterkaitan kepentingan yang tidak wajar.

Dana Rakyat Berpindah ke Kantong Korporasi Besar

Selama 2015–2023, BPDPKS menyalurkan dana insentif biodiesel sebesar Rp176,1 triliun kepada 25 korporasi sawit. Sebagian besar — 91,3% — justru diterima oleh para produsen biodiesel besar. Sementara itu, alokasi untuk penelitian dan pengembangan hanya 0,37%, serta pelatihan dan sumber daya manusia petani kecil hanya 0,27%. Tiga kelompok korporasi terbesar — Wilmar Group, Sinar Mas Group, dan Jhonlin Group — saja menerima total Rp72,5 triliun.

“Penyidik telah menemukan adanya permufakatan jahat yang sengaja mengubah formula penentuan Harga Indeks Pasar biodiesel serta penggelembungan harga. Hal inilah yang secara sistematis memperkaya 25 korporasi tersebut dan merugikan keuangan negara,” jelas Ronald Loblobly, Koordinator KOSMAK.

Peran Airlangga & Dugaan Intervensi

KOSMAK juga menyoroti pemeriksaan terhadap Airlangga Hartarto — saat itu Menko Perekonomian sekaligus Ketua Dewan Pengarah BPDPKS — yang diperiksa selama 12 jam pada 24 Juli 2023 dan dicecar 46 pertanyaan. Peristiwa itu diduga berujung pada pengunduran dirinya sebagai Ketua Umum DPP Golkar pada Agustus 2024, yang diduga kuat berkaitan dengan intervensi tingkat tinggi.

23 Korporasi yang Diduga Manipulasi Harga

Komisioner KOSMAK, Carrel Ticualu, merinci 23 korporasi yang diduga menerima dana insentif biodiesel dengan praktik manipulasi Harga Indeks Pasar (HIP) antara lain: PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Sinarmas Bio Energy, PT SMART Tbk, PT Musim Mas, PT Jhonlin Agro Raya, PT Cemerlang Energi Perkasa, PT Ciliandra Perkasa, PT LDC Indonesia, PT Pelita Agung Agriindustri, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan sejumlah perusahaan lainnya yang masing-masing menerima dana hingga triliunan rupiah.

BPDPKS Sebenarnya untuk Petani, Bukan Korporasi

BPDPKS dibentuk berdasarkan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan tujuan utama mendukung peremajaan sawit rakyat dan pengembangan perkebunan berkelanjutan. Namun dalam praktiknya, aturan turunan justru menggeser alokasi dana menjadi subsidi biodiesel yang lebih menguntungkan korporasi besar.

“Sudah saatnya Kejagung berani menetapkan tersangka. Jangan sampai kasus ini menjadi bukti bahwa kekuatan uang dan kekuasaan mampu membungkam penegakan hukum. Rakyat menunggu keadilan atas hilangnya uang negara sebesar Rp176 triliun,” pungkas KOSMAK.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Awas Penyimpangan, Proyek Rp4,68 Miliar di Jalan Sunan Kalijaga Rangkasbitung Disorot
Penambang Legal Ditertibkan, Penambang Ilegal Diduga Bermunculan di Nabire Dipertanyakan
KOSMAK: Surat Dakwaan Febrie Adriansyah Diduga Disetting untuk Meringankan Terdakwa
Uji Etik 9 Hakim MK, Wildan Ansori: Independensi dan Akuntabilitas Harus Berjalan Beriringan
Arif Rahman Bimtek: Bibit Produktif dan Kebun Bibit Rakyat 8 Unit Siap Dinikmati Warga Lebak
Mafia Anggaran Porang Sidrap: KOSMAK Lapor, Rusdi Masse dkk Diduga Rencanakan Korupsi Sejak Awal
Tak Ada Kepastian Hukum di Nabire, Matahukum Bawa Dugaan Maladministrasi Kemenhut ke Ombudsman
Bahrain Uji Paradigma Baru: Advokat Sebagai Pilar Penegak Hukum, Bukan Sekadar Jasa Hukum ​
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:01 WIB

Awas Penyimpangan, Proyek Rp4,68 Miliar di Jalan Sunan Kalijaga Rangkasbitung Disorot

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Penambang Legal Ditertibkan, Penambang Ilegal Diduga Bermunculan di Nabire Dipertanyakan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Uji Etik 9 Hakim MK, Wildan Ansori: Independensi dan Akuntabilitas Harus Berjalan Beriringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:51 WIB

Arif Rahman Bimtek: Bibit Produktif dan Kebun Bibit Rakyat 8 Unit Siap Dinikmati Warga Lebak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Mafia Anggaran Porang Sidrap: KOSMAK Lapor, Rusdi Masse dkk Diduga Rencanakan Korupsi Sejak Awal

Berita Terbaru