Terasmedia.co Kota Sorong — Pengadilan Negeri Sorong kembali menyidangkan perkara dugaan perusakan lingkungan dengan tujuh terdakwa yang terdiri dari enam nelayan dan seorang pemilik kapal.
Sidang yang digelar Senin (14/9/2026) tersebut beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut keenam nelayan dan pemilik kapal masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Selain tuntutan pidana, JPU juga menyatakan sebanyak 14 item barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya.
JPU mendakwa ketujuh terdakwa melanggar Pasal 40B Ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 32 Tahun 2024, juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional.
Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum para terdakwa menilai tuntutan JPU Kejati Papua Barat tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Kuasa hukum, Alexi Sasube, mengatakan seluruh fakta perkara telah terungkap dalam persidangan. Menurutnya, penerapan undang-undang maupun peta kawasan konservasi yang digunakan dalam perkara tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.
Alexi juga menyayangkan tuntutan JPU yang menyamaratakan hukuman terhadap seluruh terdakwa, meskipun masing-masing memiliki peran yang berbeda dalam perkara tersebut.
Pada kesempatan yang sama, pengusaha asli Papua, Franky Numere, mengaku kecewa terhadap tuntutan JPU Kejati Papua Barat. Ia menilai tuntutan tersebut terlalu diskriminatif terhadap pengusaha Orang Asli Papua (OAP).
Sebelumnya, para terdakwa masing-masing berinisial E alias Juragan, RIS alias Mahfud, MI, R, dan A didakwa oleh JPU Kejati Papua Barat melakukan penangkapan ikan di kawasan konservasi Raja Ampat 3, Selat Dampier, tepatnya di zona pemanfaatan terbatas Kawasan Konservasi Raja Ampat.
Para terdakwa ditangkap oleh personel Polair Polda Papua Barat Daya pada 13 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIT. Saat itu, KM Lancar Jaya 04 sedang berlabuh dan melakukan aktivitas penangkapan teripang di wilayah tersebut.
Dalam perkara tersebut, ketujuh terdakwa didakwa melanggar Pasal 40B Ayat (2) huruf b UU RI Nomor 32 Tahun 2024 juncto UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional.
Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari tim kuasa hukum para terdakwa.
(jun)











