Kasus Nelayan Raja Ampat, Kuasa Hukum Pertanyakan Tuntutan JPU Kejati Papua Barat

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 15 September 2026 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Kota Sorong — Pengadilan Negeri Sorong kembali menyidangkan perkara dugaan perusakan lingkungan dengan tujuh terdakwa yang terdiri dari enam nelayan dan seorang pemilik kapal.

Sidang yang digelar Senin (14/9/2026) tersebut beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut keenam nelayan dan pemilik kapal masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Selain tuntutan pidana, JPU juga menyatakan sebanyak 14 item barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya.

JPU mendakwa ketujuh terdakwa melanggar Pasal 40B Ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 32 Tahun 2024, juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional.

Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum para terdakwa menilai tuntutan JPU Kejati Papua Barat tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Kuasa hukum, Alexi Sasube, mengatakan seluruh fakta perkara telah terungkap dalam persidangan. Menurutnya, penerapan undang-undang maupun peta kawasan konservasi yang digunakan dalam perkara tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.

Alexi juga menyayangkan tuntutan JPU yang menyamaratakan hukuman terhadap seluruh terdakwa, meskipun masing-masing memiliki peran yang berbeda dalam perkara tersebut.

Pada kesempatan yang sama, pengusaha asli Papua, Franky Numere, mengaku kecewa terhadap tuntutan JPU Kejati Papua Barat. Ia menilai tuntutan tersebut terlalu diskriminatif terhadap pengusaha Orang Asli Papua (OAP).

Sebelumnya, para terdakwa masing-masing berinisial E alias Juragan, RIS alias Mahfud, MI, R, dan A didakwa oleh JPU Kejati Papua Barat melakukan penangkapan ikan di kawasan konservasi Raja Ampat 3, Selat Dampier, tepatnya di zona pemanfaatan terbatas Kawasan Konservasi Raja Ampat.

Para terdakwa ditangkap oleh personel Polair Polda Papua Barat Daya pada 13 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIT. Saat itu, KM Lancar Jaya 04 sedang berlabuh dan melakukan aktivitas penangkapan teripang di wilayah tersebut.

Dalam perkara tersebut, ketujuh terdakwa didakwa melanggar Pasal 40B Ayat (2) huruf b UU RI Nomor 32 Tahun 2024 juncto UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional.

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari tim kuasa hukum para terdakwa.

(jun)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Proyek Jalan Sisi Cisadane Timur Disorot, Warga Batusari Duga Ada Pelanggaran RKL-RPL
KOSMAK Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Sawit Rp176,1 Triliun
Gunakan Surat Perintah Perkara Prostitusi untuk Tangkap Gabriel, LBH Peradi Lapor ke Propam
GSBK Soroti Sitaan Rp42,5 Miliar Kasus KPR Fiktif BTN Karawang: Kerugian Rp237 Miliar, Sisanya Dipertanyakan
Komite Pemantau MBG: Laporan ke Banyak Instansi Hanya Dibalas Surat, Negara Tak Hadir
Tim Hukum: Pernyataan Budi Arie Soal Pemilu 2029 Tidak Memenuhi Unsur Makar
Ditresnarkoba Polda PBD Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Provinsi
Kapolri Perintahkan Irwasum Polri Usut Pengaduan IPW Tentang Praktik Mafia Hukum Dittipideksus Bareskrim Polri Terkait Penanganan PT ARA
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 11:30 WIB

Kasus Nelayan Raja Ampat, Kuasa Hukum Pertanyakan Tuntutan JPU Kejati Papua Barat

Jumat, 11 September 2026 - 18:36 WIB

Proyek Jalan Sisi Cisadane Timur Disorot, Warga Batusari Duga Ada Pelanggaran RKL-RPL

Jumat, 11 September 2026 - 16:21 WIB

KOSMAK Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Sawit Rp176,1 Triliun

Jumat, 11 September 2026 - 09:56 WIB

Gunakan Surat Perintah Perkara Prostitusi untuk Tangkap Gabriel, LBH Peradi Lapor ke Propam

Kamis, 10 September 2026 - 20:20 WIB

GSBK Soroti Sitaan Rp42,5 Miliar Kasus KPR Fiktif BTN Karawang: Kerugian Rp237 Miliar, Sisanya Dipertanyakan

Berita Terbaru