KOTA TANGERANG – Sejumlah warga RT 04 RW 05, Kelurahan Batusari, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, mengeluhkan dampak pembangunan Jalan Sisi Kali Cisadane Timur (Selatan) Lanjutan yang dikerjakan CV KONGSEN di bawah Dinas PUPR Kota Tangerang.
Warga menduga pelaksanaan proyek tersebut belum menjalankan sejumlah komitmen pengelolaan dan pemantauan lingkungan sebagaimana diatur dalam Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL).
Keluhan tersebut disampaikan Hardiansyah, perwakilan warga RT 004/RW 005, dalam pernyataan sikap pada Jumat, 11 September 2026.
“Kami mendukung penuh pembangunan. Tapi sejak 22 Agustus 2026, kami mengalami dampak langsung. Ada tembok rumah warga yang retak akibat getaran alat berat, jemuran warga rusak saat pengerjaan, dan debu dari proyek masuk ke rumah hingga merusak perabot. Sampai hari ini ada tiga kepala keluarga yang paling terdampak,” ujar Hardiansyah.
Menurut dia, sejumlah aspek yang semestinya menjadi perhatian dalam pengelolaan lingkungan, seperti pengendalian debu, pembatasan getaran, sosialisasi kepada masyarakat, serta mekanisme pengaduan, diduga belum dijalankan secara optimal oleh pelaksana proyek.
Hardiansyah mengatakan warga sebelumnya telah melayangkan surat pengaduan secara resmi pada 27 Agustus 2026 kepada Dinas PUPR Kota Tangerang, Camat Batuceper, Lurah Batusari, dan CV KONGSEN.
“Namun sampai hari ini belum ada respons dan itikad baik terkait penyelesaian dampak yang dialami warga, termasuk persoalan kompensasi,” katanya.
Atas kondisi tersebut, warga bersama Pemuda Muslimin Indonesia Cabang Kota Tangerang menyampaikan sejumlah tuntutan.
Pertama, meminta Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang segera melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan pelaksanaan RKL-RPL pada proyek Jalan Sisi Kali Cisadane Timur sesuai ketentuan.
Kedua, meminta Dinas PUPR Kota Tangerang dan CV KONGSEN segera memfasilitasi mediasi dengan warga serta menyelesaikan dampak yang ditimbulkan, termasuk memberikan kompensasi apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat kerugian yang menjadi tanggung jawab pelaksana.
Ketiga, meminta perhatian Wali Kota Tangerang agar pembangunan tetap berjalan dengan memperhatikan keselamatan, kenyamanan, dan hak masyarakat yang berada di sekitar lokasi proyek.
“Kami tidak anti pembangunan. Kami hanya menuntut keadilan dan kepatuhan terhadap hukum lingkungan,” tegas Hardiansyah.
Sementara itu, Sekretaris PC Pemuda Muslimin Indonesia Kota Tangerang, Carlianto, meminta aparat penegak hukum turun tangan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Kami meminta aparat penegak hukum melakukan investigasi. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran hukum, kami berharap dapat segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Carlianto.
Warga menegaskan pembangunan infrastruktur tetap perlu didukung, namun pelaksanaannya harus memperhatikan dampak terhadap masyarakat dan memenuhi ketentuan lingkungan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kota Tangerang dan CV KONGSEN belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan serta dugaan pelanggaran RKL-RPL yang disampaikan warga.











