Terasmedia.co Jakarta — Fakta adanya pengrusakan segel resmi yang baru terungkap di persidangan menimbulkan pertanyaan mendasar sekaligus kekhawatiran serius tentang ketegasan dan kelengkapan penegakan hukum di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sekretaris Jenderal Matahukum, Mukhsin Nasir, menyoroti hal ini secara tegas, menanyakan mengapa peristiwa tersebut tidak ditindaklanjuti secara hukum sejak pertama kali diketahui oleh penyidik.
“Pertanyaan sederhana saja: apa tindakan hukum penyidik KPK pada saat mengetahui ada pengrusakan segel? Seharusnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan langsung kepada penyidik: langkah apa yang diambil saat peristiwa itu terjadi,” kata Mukhsin Nasir, Rabu (23/9/2026)
Ia menegaskan bahwa membuka, melepas, atau merusak segel resmi tanpa izin adalah pelanggaran pidana yang tegas diatur undang-undang. Dalam KUHP Lama, perbuatan itu diatur Pasal 232 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Sementara dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), ketentuan serupa tertuang dalam Pasal 356. Jika dilakukan untuk menyembunyikan barang bukti, pelaku juga dapat dijerat Pasal 221 ayat (1) angka 2 terkait penghalangan proses peradilan.
“Apakah ketentuan itu diterapkan? Jika penyidik mengetahui pelanggaran pidana serius ini namun tidak mengambil langkah hukum apa pun, maka patut diduga ada pengabaian tugas yang berat,” tegas Mukhsin.
Kenyataannya, lanjutnya, JPU dalam persidangan justru tidak menanyakan hal tersebut kepada saksi maupun terdakwa. Pengrusakan segel hanya tersisa sebagai catatan narasi dalam Berita Acara Pemeriksaan, tanpa ada tindak lanjut berupa penyidikan maupun penetapan tersangka.
“Artinya, apa yang disampaikan di persidangan bukanlah hasil penegakan hukum yang utuh, melainkan sekadar asumsi yang tidak didukung proses hukum yang lengkap. Baik penyidik maupun penuntut sama-sama tidak menyelesaikan persoalan di akarnya,” ungkap Mukhsin.
Kondisi ini, menurutnya, memperkuat pandangan bahwa penegakan hukum di KPK selama ini kerap terhenti pada tahap penangkapan dan penggeledahan saja — tanpa mampu membangun konstruksi hukum yang menyeluruh.
“Saya sependapat dengan istilah yang disampaikan Luhut Panjaitan: OTT itu kampungan. Maknanya, jika hanya mampu menangkap dan menyita, tetapi tidak mampu menegakkan hukum secara utuh dan tuntas, maka proses hukum itu belum layak disebut sempurna,” kata Mukhsin.
Ia pun mengutip pandangan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie yang menegaskan bahwa saat ini penegak hukum secara umum sedang menghadapi masalah kepercayaan dan integritas yang serius.
“Sudah saatnya KPK melakukan reformasi menyeluruh. Banyak kasus yang ditangani memiliki pola yang sama: terlihat megah di permukaan, namun rapuh di fondasi hukumnya. Rakyat menyaksikan semua ini, dan mereka berhak mendapatkan proses hukum yang utuh, jujur, dan tidak berhenti di tengah jalan,” pungkas Mukhsin Nasir.











