Buruh Pabrik Gabriel Lumbantoruan Diduga Dikriminalisasi Kasus Gas Portable Ratusan Ribu Rupiah, LBH PERADI Minta Perlindungan KY

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPN PERADI Profesional resmi mengajukan permohonan pemantauan persidangan kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI).

i

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPN PERADI Profesional resmi mengajukan permohonan pemantauan persidangan kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI).

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPN PERADI Profesional resmi mengajukan permohonan pemantauan persidangan kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI). Langkah ini diambil untuk mengawal perkara yang menimpa Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing, seorang buruh pabrik asal Cikarang, Bekasi yang diduga menjadi korban rekayasa dan kriminalisasi dalam kasus pengisian ulang gas portable.

Gabriel saat ini berstatus terdakwa dalam perkara nomor 666/Pid.Sus‑LH/2026/PN.Jkt.Utr di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kegiatan refill gas portable. Ia didakwa berdasarkan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (berubah menjadi Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja) atau Pasal 32 ayat 2 jo. Pasal 31 UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Tim advokat LBH PERADI Profesional yang dihuni Moch. Ainul, SH, Marulitua Rajagukguk, S.H. dan Juhari Siahaan, S.H., M.H. menyampaikan sejumlah indikasi kejanggalan selama proses persidangan berlangsung. Pertama, diduga penyalahgunaan wewenang surat perintah undercover buy oleh oknum Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Menurut pihak kuasa hukum, berdasarkan Pasal 16 ayat 1 KUHAP metode pembelian terselubung hanya berlaku untuk kasus narkotika dan psikotropika, bukan untuk perkara minyak dan gas bumi. Kedua, terdapat dugaan rekayasa kasus karena tiga saksi polisi penangkap yang juga menjadi penyidik dinyatakan tidak pernah melihat terdakwa melakukan penyalagunaan LPG 3 kg. Ketiga, terjadi benturan kepentingan ketika hakim menolak keberatan kuasa hukum atas penyidik yang merangkap sebagai saksi penangkap sehingga berpotensi menghasilkan kesaksian tidak objektif. Keempat, nilai perkara hanya ratusan ribu rupiah sehingga seharusnya diselesaikan dengan jalur administratif dan pembinaan, bukan proses pidana yang dinilai memboroskan anggaran negara.

Akibat proses hukum yang berlangsung, Gabriel mengalami kerugian materiil dan moril yang cukup besar, termasuk dipecat dari pekerjaan tetapnya sebagai buruh pabrik. Kegiatan menjual gas portable yang menjadi titik awal perkara dilakukannya untuk menambah penghasilan keluarga di tengah tekanan ekonomi. “Kami memohon Komisi Yudisial hadir memantau persidangan agar Majelis Hakim yang dipimpin Bapak Catur Bayu Sulistiyo, S.H., dapat menjaga independensi dan imparsialitasnya. Jangan sampai hukum tajam ke bawah hanya untuk perkara ratusan ribu rupiah yang merusak rasa keadilan masyarakat,” ujar tim kuasa hukum dalam surat permohonannya.

Persidangan berikutnya akan diselenggarakan Selasa, 13 Oktober 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Surat permohonan perlindungan dan pengawasan juga ditembuskan kepada Ketua Komisi III DPR RI, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, serta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak penyidik maupun majelis hakim terkait kejanggalan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dr. Zentoni Kembali Menjabat Direktur Eksekutif LBH Bogor Periode 2026
Agus Pertanyakan Keteladanan Gibran, Desak DPR Sikapi Polemik Ijazah dan Serukan Wapres Mundur
Awas Penyimpangan, Proyek Rp4,68 Miliar di Jalan Sunan Kalijaga Rangkasbitung Disorot
Penambang Legal Ditertibkan, Penambang Ilegal Diduga Bermunculan di Nabire Dipertanyakan
KOSMAK: Surat Dakwaan Febrie Adriansyah Diduga Disetting untuk Meringankan Terdakwa
Uji Etik 9 Hakim MK, Wildan Ansori: Independensi dan Akuntabilitas Harus Berjalan Beriringan
Arif Rahman Bimtek: Bibit Produktif dan Kebun Bibit Rakyat 8 Unit Siap Dinikmati Warga Lebak
Mafia Anggaran Porang Sidrap: KOSMAK Lapor, Rusdi Masse dkk Diduga Rencanakan Korupsi Sejak Awal
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dr. Zentoni Kembali Menjabat Direktur Eksekutif LBH Bogor Periode 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Buruh Pabrik Gabriel Lumbantoruan Diduga Dikriminalisasi Kasus Gas Portable Ratusan Ribu Rupiah, LBH PERADI Minta Perlindungan KY

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Agus Pertanyakan Keteladanan Gibran, Desak DPR Sikapi Polemik Ijazah dan Serukan Wapres Mundur

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:01 WIB

Awas Penyimpangan, Proyek Rp4,68 Miliar di Jalan Sunan Kalijaga Rangkasbitung Disorot

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Penambang Legal Ditertibkan, Penambang Ilegal Diduga Bermunculan di Nabire Dipertanyakan

Berita Terbaru

Keterangan foto : Advokat Zentoni yang merupakan Advokat spesialis dalam menyelesaikan kasus-kasus apartemen mangkrak telah resmi membuka Posko Pengaduan Konsumen Apartemen Green Cleosa Ciledug, Rabu (18/10/2023)

Hukum dan Kriminal

Dr. Zentoni Kembali Menjabat Direktur Eksekutif LBH Bogor Periode 2026

Selasa, 13 Okt 2026 - 10:19 WIB