Menkominfo Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi, Ada Apa

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 15 Februari 2023 - 02:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate akhinya memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) guna menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 hingga 2022.

Orang nomor satu di Kemenkominfo ini tiba di Gedung Bundar, Kejagung sekitar pukul 09.00 WIB. Kehadirannya masih sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Baca juga : Kejaksaan Jakbar Ungkap Kasus Narkoba Teddy Minahasa Masuk Tahap Dua

Selain Jhonny G Plate, penyidik juga memeriksa lima saksi lainnya. Yakni, K selaku Direktur PT Elabram System. DA selaku pihak swasta, TSBK yang merupakan Direktur PT Menara Cahaya Telekomunikasi, DB yang adalah Direktur PT Telnusa Intracom dan WL, Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia.

“Keenam saksi diperiksa sebagai saksi untuk atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumeda di Jakarta, Selasa (14/02/2023).

Menurutnya, pemeriksaan terhadap keenam saksi dilakukan untuk
memperkuat pembuktian. “Juga untuk melengkapi pemberkasan perkara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI,” ujarnya.

Sebelumnya, petinggi partai Nasdem tersebut berhalangan hadir memenuhi panggilan penyidik pada, Kamis (09/02/2023).

Ketidakhadirannya tertuang dalam surat Sekretariat Jenderal Kemenkominfo Nomor: 180/SJ/HK.06.02/02/2023 tanggal 07 Februari 2023 tentang panggilan saksi yang ditujukan kepada Direktur Penyidikan pada Jampidsus.

“JGP waktu itu tidak dapat hadir karena mendampingi Presiden dalam acara Hari Puncak Pers Nasional di Medan dan mewakili pemerintah dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI,” ujar Ketut menjelaskan.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang kerugian negaranya hampir mencapai Rp1 triliun ini, diantaranya Direktur Utama Bakti berinisial AAL, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, GMS, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia, YS, Account Director of Integrated PT Huawei Investment, MA dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, IH. Oisa. (Jum)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sorot Kredit Macet, Ini Profil dan Gaji Rp12 Miliar Direksi LPEI
Hadapi Tantangan Global, PERADI Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif dan Lengkap
5 Potensi Cacat Prosedur Penyidikan Kasus Mantan Jampidsus, Jadi Dasar Kuat Ajukan Praperadilan
Modus Penipuan Berkedok Proyek di KPP Bekasi Barat: Pria Gunakan Dokumen Resmi Tipu Korban Rp50 Juta
Febrie Adriansyah Mantan Jampidsus Ditetapkan Tersangka, Berkas Kasus Batu Bara dan Lainnya Dilimpahkan ke Kejagung
Eks Jampidsus Tersangka, Sekjen Sahabat Presisi Beri Dua Jempol untuk Polri
LBH PERADI PROFESIONAL Ajukan Praperadilan: Tolak Penanganan Kasus Isi Ulang Gas Portable
Febrie Adriansyah Bantah Ada Kaitan Bisnis dengan Kafe di Cipete: Tunggu Hasil Penyidikan Polri
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 19:03 WIB

Sorot Kredit Macet, Ini Profil dan Gaji Rp12 Miliar Direksi LPEI

Senin, 13 Juli 2026 - 14:37 WIB

Hadapi Tantangan Global, PERADI Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif dan Lengkap

Senin, 13 Juli 2026 - 06:22 WIB

5 Potensi Cacat Prosedur Penyidikan Kasus Mantan Jampidsus, Jadi Dasar Kuat Ajukan Praperadilan

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:49 WIB

Modus Penipuan Berkedok Proyek di KPP Bekasi Barat: Pria Gunakan Dokumen Resmi Tipu Korban Rp50 Juta

Minggu, 12 Juli 2026 - 08:00 WIB

Febrie Adriansyah Mantan Jampidsus Ditetapkan Tersangka, Berkas Kasus Batu Bara dan Lainnya Dilimpahkan ke Kejagung

Berita Terbaru