Menkominfo Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi, Ada Apa

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 15 Februari 2023 - 02:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate akhinya memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) guna menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 hingga 2022.

Orang nomor satu di Kemenkominfo ini tiba di Gedung Bundar, Kejagung sekitar pukul 09.00 WIB. Kehadirannya masih sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Baca juga : Kejaksaan Jakbar Ungkap Kasus Narkoba Teddy Minahasa Masuk Tahap Dua

Selain Jhonny G Plate, penyidik juga memeriksa lima saksi lainnya. Yakni, K selaku Direktur PT Elabram System. DA selaku pihak swasta, TSBK yang merupakan Direktur PT Menara Cahaya Telekomunikasi, DB yang adalah Direktur PT Telnusa Intracom dan WL, Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia.

“Keenam saksi diperiksa sebagai saksi untuk atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumeda di Jakarta, Selasa (14/02/2023).

Menurutnya, pemeriksaan terhadap keenam saksi dilakukan untuk
memperkuat pembuktian. “Juga untuk melengkapi pemberkasan perkara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI,” ujarnya.

Sebelumnya, petinggi partai Nasdem tersebut berhalangan hadir memenuhi panggilan penyidik pada, Kamis (09/02/2023).

Ketidakhadirannya tertuang dalam surat Sekretariat Jenderal Kemenkominfo Nomor: 180/SJ/HK.06.02/02/2023 tanggal 07 Februari 2023 tentang panggilan saksi yang ditujukan kepada Direktur Penyidikan pada Jampidsus.

“JGP waktu itu tidak dapat hadir karena mendampingi Presiden dalam acara Hari Puncak Pers Nasional di Medan dan mewakili pemerintah dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI,” ujar Ketut menjelaskan.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang kerugian negaranya hampir mencapai Rp1 triliun ini, diantaranya Direktur Utama Bakti berinisial AAL, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, GMS, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia, YS, Account Director of Integrated PT Huawei Investment, MA dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, IH. Oisa. (Jum)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

KOSMAK Kembali ke Gedung Bundar, Dorong Usut Tuntas Mata Rantai Kasus Batu Bara hingga Mandiodo
Hanya Rp500 Ribu, Buruh Gabriel Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Dari 10 Kasus Curanmor Terungkap, Kapolres Lebak Imbau Korban Ambil Kembali Kendaraannya
Dugaan  Kredit  Fiktif  Salah Satu Bank BUMN di Semarang  Rugikan  Negara  Rp4,9  Miliar, Dua  Tersangka  Ditahan  Kejati  Jateng
CBA Soroti Gugatan Rp124,4 Miliar, OJK Didesak Periksa Petinggi Bank Mandiri
CBA Desak Kejagung Selidiki Dugaan Penyimpangan Keuangan PT HSB Berau
Kabar OTT  KPK:  Bupati dan  Ketua  DPRD  Bogor  Serta  Petinggi  Gerindra  Hilang  Dari  Kegiatan  Resmi
CBA Soroti OJK, Dinilai Lamban Tangani Sengketa BCA dan Keluhan Nasabah
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:18 WIB

KOSMAK Kembali ke Gedung Bundar, Dorong Usut Tuntas Mata Rantai Kasus Batu Bara hingga Mandiodo

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Hanya Rp500 Ribu, Buruh Gabriel Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:09 WIB

Dari 10 Kasus Curanmor Terungkap, Kapolres Lebak Imbau Korban Ambil Kembali Kendaraannya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:19 WIB

Dugaan  Kredit  Fiktif  Salah Satu Bank BUMN di Semarang  Rugikan  Negara  Rp4,9  Miliar, Dua  Tersangka  Ditahan  Kejati  Jateng

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:59 WIB

CBA Soroti Gugatan Rp124,4 Miliar, OJK Didesak Periksa Petinggi Bank Mandiri

Berita Terbaru