SKB dan Pengelola Bazar Cacat Hukum, Pengembang Komplek Mutiara Garuda Layangkan Surat Cabutan

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 29 Maret 2023 - 05:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co, TANGERANG – Kuasa Hukum PT Indoglobal Adyapratama pengembang Komplek Mutiara Garuda Halim Darmawan menyatakan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara direktur dan pengelola Bazar Musiman Ramadhan pada Senin (27/3/2023) kemarin cacat hukum.

Informasi yang diterima, Direktur PT Indoglobal Adypratama Jhony Edward dipanggil secara lisan ke Mapolsek Teluknaga pada Senin (27/3) sore tanpa didampingi kuasa hukum. Setiba disana tampak hadir Camat Teluknaga, Kapolsek Teluknaga, Danramil Teluknaga, Satintelkam Polres Metro Tangerang Kota dan Pengelola Bazar Musiman Ramadhan.

Disanalah terbit SKB yang dinilai Halim Darmawan cacat hukum muncul. Guna merespon secara resmi pihaknya melayangkan Surat Pencabutan Kesepakatan Bersama yang ditujukan kepada pihak-pihak terkait.

Baca juga : PUSKAGRO Tangerang Dinilai Oleh Tim Satya Lencana

 

Halim Darmawan mengatakan SKB itu diframing oknum menyetujui adanya bazar yang beraktivitas di badan jalan umum dan di lahan milik Komplek Mutiara Garuda.

Padahal, sebelumnya sebanyak dua kali melayangkan surat somasi kepada pengelola Bazar Musiman Ramadhan dan nampak jelas pihak bazar tersebut tidak ada itikad baik dan tidak menunjukan izin resmi oleh pemerintah dan aparat penegak hukum setempat.

“Ketika saya konfirmasi kepada saudara Jhony, ternyata ada suatu penekanan dan intimidasi dihadapan para pimpinan Muspika hingga membuat surat kesepakatan bersama itu di tanda tangani”.

“Surat kesepakatan tersebut tidak memiliki korelasi dan tidak mempunyai apapun hak dan kewajiban didalamnya. Bahwa pedagang (bazar) disana hanya mendapat keuntungan pribadi dan menyusahkan para pedagang yang dibina oleh PT Indoglobal Adyapratama serta membuat susah para pengedara yang menggunakan jalan umum. Berdampak kericuhan yang menggangu ketertiban dan keamanan terhadap lingkungan warga setempat,” ujar Halim kepada wartawan, dikutip Rabu (29/3/2023).

Sementara, Jhony Edward mengatakan dipanggil oleh pihak Polsek Teluknaga untuk datang kekantor tanpa maksud yang jelas. Berbaik sangka, ia kemudian datang.

Kemudian, Jhony menerangkan kehadiran Pimpinan Muspika dan Satintelkam Polres Metro Tangerang Kota serta Anton Alfindo selaku penanggung jawab Bazar Musiman Ramadhan rupanya membahas aktivitas bazar di jalan umum dan lahan milik pengembang tersebut.

Jhony mengaku ada upaya penekanan terhadap dirinya hingga membuat ia terpaksa mendatangani SKB.

“Seharusnya ini saya tidak lakukan karena tidak memiliki kewenangan karena saya bukan pemilik perusahaan. Jadi pada hari Selasa ini 28 Maret 2023 saya nyatakan saya cabut dan batal demi hukum,” tegasnya.

Jhony menjelaskan penekan dan intimidasi yang dimaksud ialah ada pejabat mengkaitkan izin bazar berdiri di jalan umum ke perizinan-perizinan bangunan toko pihaknya.

“Kalimat atau narasi yang mengkaitkan izin toko yang dikelola pihak PT Indoglobal Adyapratama saya anggap bentuk penekan dan intimidasi. Saya klarifikasi kan, izin pertokoan kami sudah diterima dan sedang dalam proses ada bukti registrasi PBG nya pada tahun 2022,” ujarnya.

Sebelumnya diketahui, Bazar Musiman Ramadhan dengan tenda kerucutnya beraktivitas di sepanjang badan Jalan Utama Komplek Mutiara Garuda Desa Kampung Melayu Timur Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang pada awal Bulan Ramadhan.

Diduga bazar tersebut tak memiliki izin dan banyak kalangan masyarakat mengeluhkan hingga viral. (Irman)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru