Mahfud MD Ungkap Draf RUU Perampasan Aset Segera Diserahkan ke DPR

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 15 April 2023 - 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, Jumat (14/4/2023)

i

Keterangan foto : Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, Jumat (14/4/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebut draf RUU Perampasan Aset bakal segera dikirim ke DPR. Hal itu dia katakan setelah memimpin rapat bersama lembaga dan kementerian terkait RUU Perampasan Aset.

“Insyaallah dalam waktu tidak lama Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset akan segera dikirim ke DPR,” ucap Mahfud dalam keterangan pers yang disiarkan akun Youtube Kemenko Polhukam, Jumat (14/4/2023).

Dalam rapat itu, Mahfud bersama Menkumham, Yasonna H Laoly; Menkeu, Sri Mulyani; Jaksa Agung, ST Burhanuddin; Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo; dan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana sudah membubuhi paraf di naskah yang memuat substansi RUU Perampasan Aset. Dengan demikian, kata Mahfud, kalaupun ada perbaikan, hanya masalah redaksional dan tidak berpengaruh secara substantif.

“Akan diadakan rapat konsinyering tingkat pejabat eselon I untuk merapikan catatan. Artinya memang ada catatan-catatan yang sifatnya teknis tetapi penting, misalnya typo, harus dibaca bersama lagi,” tutur Mahfud.

Kemudian, Mahfud menekankan, konsolidasi materi mengenai RUU Perampasan Aset di internal pemerintah sudah selesai. Setelah kesalahan redaksional dibenahi, draf RUU Perampasan Aset itu akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

“Presiden juga sudah mendorong kami agar lebih cepat mengonsolidasikan materi-materi yang secara redaksional atau konsistensi narasi kalau masih ada nanti akan disisir lagi dalam tiga hari ke depan. Nanti begitu Presiden pulang dari luar negeri bisa langsung diajukan. tidak ada maslaah di tingkat internal pemerintah. Mudah-mudahan ini berjalan lancar,” harapnya.

Sebelumnya juga, Presiden Jokowi telah mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset segera diselesaikan.

“RUU Perampasan Aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu segera diselesaikan oleh DPR. Ini prosesnya sudah berjalan,” kata Jokowi di kawasan Johar Baru, Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Jokowi berharap UU Perampasan Aset dapat memudahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Saya harapkan dengan UU Perampasan Aset itu akan memudahkan proses-proses utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas,” kata Jokowi.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

KOSMAK Kembali ke Gedung Bundar, Dorong Usut Tuntas Mata Rantai Kasus Batu Bara hingga Mandiodo
Hanya Rp500 Ribu, Buruh Gabriel Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Dari 10 Kasus Curanmor Terungkap, Kapolres Lebak Imbau Korban Ambil Kembali Kendaraannya
Dugaan  Kredit  Fiktif  Salah Satu Bank BUMN di Semarang  Rugikan  Negara  Rp4,9  Miliar, Dua  Tersangka  Ditahan  Kejati  Jateng
CBA Soroti Gugatan Rp124,4 Miliar, OJK Didesak Periksa Petinggi Bank Mandiri
CBA Desak Kejagung Selidiki Dugaan Penyimpangan Keuangan PT HSB Berau
Kabar OTT  KPK:  Bupati dan  Ketua  DPRD  Bogor  Serta  Petinggi  Gerindra  Hilang  Dari  Kegiatan  Resmi
CBA Soroti OJK, Dinilai Lamban Tangani Sengketa BCA dan Keluhan Nasabah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:18 WIB

KOSMAK Kembali ke Gedung Bundar, Dorong Usut Tuntas Mata Rantai Kasus Batu Bara hingga Mandiodo

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Hanya Rp500 Ribu, Buruh Gabriel Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:09 WIB

Dari 10 Kasus Curanmor Terungkap, Kapolres Lebak Imbau Korban Ambil Kembali Kendaraannya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:19 WIB

Dugaan  Kredit  Fiktif  Salah Satu Bank BUMN di Semarang  Rugikan  Negara  Rp4,9  Miliar, Dua  Tersangka  Ditahan  Kejati  Jateng

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:59 WIB

CBA Soroti Gugatan Rp124,4 Miliar, OJK Didesak Periksa Petinggi Bank Mandiri

Berita Terbaru