Oleh: Bagus Mangundiwiryo, S.I.P., M.Han.
JAKARTA — Pemerintah Indonesia memperketat pengamanan dan pemetaan ratusan situs arkeologi maritim bawah air guna mencegah penjarahan ilegal sekaligus menegakkan kedaulatan laut nasional. Langkah strategis ini dilakukan melalui integrasi data taktis antara Pusat Riset Arkeologi BRIN dan Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL (Pushidrosal) menggunakan armada KRI serta teknologi sonar canggih. Langkah ini menandai bergesernya paradigma pengelolaan sisa sejarah bawah air, dari yang semula berorientasi komersial menjadi instrumen ketahanan nasional.
Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang berada di titik silang jalur rempah purba (Maritime Silk Road), perairan Indonesia menjadi rumah bagi sedikitnya 460 titik shipwreck (bangkai kapal kuno) yang teridentifikasi. Situs-situs monumental seperti perahu abad ke-7 di Punjulharjo Rembang, kapal Dinasti Tang di Belitung, hingga sisa pertempuran laut Perang Dunia II di Selat Sunda, kini tidak lagi dipandang sebagai tumpukan barang antik semata. Situs bawah air ini adalah kapsul waktu yang menyimpan data otentik mengenai interaksi geopolitik, teknologi perkapalan, dan kejayaan bahari Nusantara di masa lampau.
Sayangnya, kekayaan narasi sejarah ini dihadapkan pada ancaman nyata yang mengancam ketahanan wilayah. Luasnya ruang laut yurisdiksi Indonesia membuat situs-situs Benda Berharga Asal Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) di wilayah terluar rentan menjadi sasaran penjarahan ilegal (looting) oleh sindikat internasional. Selain rusaknya konteks arkeologis akibat eksploitasi komersial masa lalu, keterbatasan armada teknologi laut dalam seperti Remotely Operated Vehicle (ROV) mandiri sempat membuat Indonesia bergantung pada asistensi asing, yang jika tidak dikelola dengan hati-hati dapat memicu kebocoran data hidrografi dan batimetri sensitif ke pihak luar.
Secara hukum, perlindungan terhadap aset-aset ini telah dipayungi oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang menegaskan bahwa seluruh warisan budaya bawah air adalah milik negara dan dilarang keras diperdagangkan secara komersial.
Di tingkat operasional, kebijakan moratorium izin pengangkatan BMKT oleh pihak swasta terus ditegakkan. Langkah hukum nasional ini selaras dengan semangat Konvensi UNESCO 2001 tentang Perlindungan Warisan Budaya Bawah Air yang mengutamakan prinsip In-Situ Preservation melestarikan peradaban masa lalu langsung di dasar laut sebagai laboratorium sains terbuka.
Dari kacamata pertahanan, Bagus Mangundiwiryo, S.I.P., M.Han., analis pertahanan lulusan Universitas Pertahanan RI, menilai isu ini secara strategis:
“Arkeologi maritim bukan sekadar urusan romantisme masa lalu. Di era modern, kepemilikan dan kemampuan kita memetakan situs bawah air secara mandiri adalah bentuk nyata dari Maritime Domain Awareness (MDA). Mengetahui apa yang ada di dasar laut kita, mengamankannya dari penetrasi kapal asing ilegal, adalah penegasan kedaulatan yang mutlak demi ketahanan nasional nasional di wilayah ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia).”
Senada dengan hal tersebut, pengamat maritim dari Lemhannas Strategic Center (LSC), Capt. Dr. (H.C.) Marcellus (Hakeng) Jayawibawa, S.SiT., S.H., M.H., M.Mar., menekankan pentingnya tata kelola hukum dan operasional di lapangan:
“Situs kapal karam bersejarah ini harus segera dimasukkan ke dalam peta navigasi elektronik resmi kita (Electronic Navigational Charts). Tujuannya dua: pertama, menjaga keselamatan pelayaran agar kapal niaga tidak menabrak atau merusak situs; kedua, memudahkan Bakamla, Ditpolairud, dan TNI AL untuk memplot rute patroli rutin. Kita harus menutup celah sekecil apa pun bagi kapal-kapal liar yang sering berhenti lama di atas koordinat situs dengan dalih riset semu padahal melakukan penjarahan.”
Perkembangan arkeologi maritim di Indonesia telah bergerak ke arah yang tepat dengan mengedepankan kedaulatan riset dalam negeri. Perlindungan terhadap aset historis bawah laut ini membutuhkan komitmen lintas sektoral yang berkesinambungan.
Dengan memadukan regulasi cagar budaya yang tegas, teknologi penginderaan jauh yang mandiri, serta penegakan hukum laut yang terintegrasi, Indonesia tidak hanya berhasil menyelamatkan bukti otentik sejarah kebahariannya, tetapi juga memperkuat posisi tawar geopolitiknya sebagai poros maritim dunia yang disegani dan aman.












