Indonesia Tinggalkan Model Coast Guard, Pengiriman Taruna TNI AL ke AS Dipertanyakan

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 12 April 2026 - 07:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B. Ponto.menyoroti kebijakan pengiriman taruna TNI Angkatan Laut (TNI AL) ke Akademi Coast Guard Amerika Serikat.11April 2026

i

Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B. Ponto.menyoroti kebijakan pengiriman taruna TNI Angkatan Laut (TNI AL) ke Akademi Coast Guard Amerika Serikat.11April 2026

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta — Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B. Ponto menyoroti kebijakan pengiriman taruna TNI Angkatan Laut (TNI AL) ke Akademi Coast Guard Amerika Serikat. Kebijakan ini menuai kritik karena dinilai tidak sejalan dengan arah kebijakan nasional yang telah meninggalkan model coast guard sebagai institusi tunggal, 11 April 2026.

Pernyataan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut yang menyebut program tersebut bertujuan meningkatkan kemampuan law enforcement at sea justru memunculkan pertanyaan mendasar terkait model penegakan hukum laut yang hendak dibangun Indonesia.

Secara konseptual, coast guard dan angkatan laut memiliki perbedaan fungsi, doktrin, dan dasar hukum. Di Amerika Serikat, Coast Guard berperan dalam penegakan hukum maritim, keselamatan pelayaran, serta operasi pencarian dan penyelamatan. Sementara itu, Angkatan Laut berfokus pada pertahanan negara dan operasi militer di laut.

Sebagai institusi pertahanan, TNI AL memiliki mandat utama dalam strategi perang laut, pengamanan jalur laut, pertahanan wilayah, serta operasi tempur. Oleh karena itu, pendidikan taruna dinilai seharusnya diarahkan pada kebutuhan tersebut.

Dari sisi regulasi, Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 telah menghapus konsep Sea and Coast Guard yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008. Pengawasan dan keselamatan pelayaran kini berada di bawah Kementerian Perhubungan, sementara fungsi penyidikan dilaksanakan oleh penyidik pegawai negeri sipil pelayaran.

Perubahan ini menegaskan bahwa Indonesia tidak lagi mengadopsi model coast guard tunggal seperti di Amerika Serikat. Dengan demikian, penguatan doktrin coast guard dalam pendidikan taruna TNI AL dinilai berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian dengan sistem kelembagaan nasional.

Kebijakan pengiriman taruna tersebut dinilai perlu ditinjau ulang. Pendidikan militer tidak seharusnya sekadar menjadi simbol kerja sama internasional, melainkan harus selaras dengan kebutuhan strategis dan kerangka hukum nasional.
Sebagai calon perwira, taruna TNI AL merupakan investasi jangka panjang negara. Arah pendidikan yang tidak tepat berisiko memengaruhi kesiapan institusi dalam menghadapi tantangan pertahanan maritim ke depan.

Kerja sama internasional tetap dipandang penting, namun harus dirancang secara selektif dan relevan. Penguatan kemampuan penegakan hukum di laut dinilai sebaiknya dikembangkan berdasarkan sistem nasional yang berlaku, bukan dengan mengadopsi model yang tidak lagi menjadi pilihan kebijakan negara.

Dyt

Penulis : Dyt

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pesan Kuat dari Cebu: Saat Diplomasi Maritim Indonesia Tak Lagi Hanya Lewat Kata-Kata, Mengawal Marwah Indonesia di Cebu.
Serangan Terhadap Pasukan Perdamaian Indonesia: Pelanggaran Hukum Internasional dan Ancaman Terhadap Perdamaian
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:21 WIB

Pesan Kuat dari Cebu: Saat Diplomasi Maritim Indonesia Tak Lagi Hanya Lewat Kata-Kata, Mengawal Marwah Indonesia di Cebu.

Minggu, 12 April 2026 - 07:36 WIB

Indonesia Tinggalkan Model Coast Guard, Pengiriman Taruna TNI AL ke AS Dipertanyakan

Kamis, 2 April 2026 - 12:13 WIB

Serangan Terhadap Pasukan Perdamaian Indonesia: Pelanggaran Hukum Internasional dan Ancaman Terhadap Perdamaian

Berita Terbaru