LaNyalla Minta Pecat Fadel

Teras Media

- Penulis

Kamis, 29 September 2022 - 08:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co JAKARTA – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta Badan Kehormatan (BK) menjatuhkan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPD RI kepada Senator asal Gorontalo, Fadel Muhammad.

LaNyalla juga meminta Fadel Muhammad menyampaikan maaf kepada dirinya di hadapan Sidang Paripurna DPD RI dan media nasional.

Menurut LaNyalla, Fadel Muhammad telah melakukan pelanggaran kode etik, terutama pasal 5 huruf e, huruf f dan huruf h Peraturan DPD nomor 2 tahun 2018 tentang Kode Etik DPD RI.

Baca juga: Deklarasi Petani Kediri Dukung La Nyalla Capres 2024

Permintaan itu disampaikan LaNyalla saat menghadiri Sidang Badan Kehormatan DPD RI di Ruang Mataram, Gedung B DPD RI Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (29/9/2022). Agenda sidang adalah mendengarkan pokok permasalahan yang diajukan oleh LaNyalla sebagai pengadu.

Hadir Ketua BK DPD RI Leonardy Harmainy, Wakil Ketua BK, Made Mangku Pastika, Eni Sumarni dan Marthin Billa, serta 8 anggota BK lainnya.

LaNyalla sebagai pengadu, menjelaskan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Fadel Muhammad terjadi pada 13-14 Agustus 2022 saat Rapat Badan Kehormatan (BK) di Hotel Mercure Jakarta. Saat itu hadir 8 orang anggota BK dengan agenda kegiatan finalisasi hasil evaluasi dan penyempurnaan peraturan DPD tentang kode etik.

“Dalam rapat, Saudara Fadel Muhammad mengeluarkan pernyataan yang menuduh saya mengkoordinir anggota DPD mengeluarkan mosi tidak percaya untuk menarik dia sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD. Saudara Fadel juga menuduh saya melakukan pemberian uang kepada anggota DPD untuk memudahkan proses mosi tidak percaya tersebut,” ucapnya.

Selain itu, pada 15 Agustus 2022 ketika Sidang Paripurna ke-13 masa sidang V tahun sidang 2021-2022, di Gedung Nusantara V yang dihadiri 114 anggota, Fadel yang seharusnya menyampaikan laporan kinerja sebagai pimpinan MPR dari unsur DPD, justru kembali menyampaikan tuduhan seperti yang terjadi saat Rapat BK.

Mengenai penggantian pimpinan MPR dari unsur DPD yang diawali dengan surat pernyataan mosi tidak percaya yang menarik dukungan terhadap Fadel, LaNyalla mengatakan hal tersebut merupakan aspirasi dari sebagian besar anggota DPD. Aspirasi itu ditampung dan ditindaklanjuti olehnya, sebagai pimpinan DPD, sesuai mekanisme yang diatur dalam Tata Tertib DPD RI.

“Saya jelaskan bahwa sebagai Ketua DPD saya hanya menjalankan tugas sebagai pimpinan DPD yang diatur dalam peraturan nomor 1 tahun 2002 tentang tata tertib di pasal 57. Yaitu pimpinan DPD mempunyai tugas memimpin sidang DPD dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan,” katanya.

Oleh karena itu, dengan beberapa pernyataan Fadel tersebut, LaNyalla merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya di hadapan para anggota DPD RI.

“Saudara Fadel menuduh tanpa bukti otentik yang valid dan tidak meminta klarifikasi dahulu dari saya. Pernyataan beliau juga tidak rasional, bagaimana mungkin saya memobilisasi sampai memberikan uang dalam menggalang mosi tidak percaya,” tuturnya.

Dijelaskan juga oleh LaNyalla bahwa dirinya bertemu dengan Fadel pada 11 Agustus 2022 namun tidak pernah mengarahkan Fadel yang saat itu masih menjabat Wakil Ketua MPR dari Unsur DPD untuk walk out pada Sidang Bersama tanggal 16 Agustus 2022.

“Saya juga tidak pernah mengeluarkan suara dengan nada yang tinggi dan kasar kepada beliau,” ucap dia.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

PGN Edukasi Warga Rusun Tanah Abang, Pastikan Penggunaan Gas Bumi Aman dan Tepat
Sidang Sengketa Lahan Haji Makawi vs PT Summarecon Agung Tbk Ditunda, Ahli Waris Tunggu Pembuktian Balasan
Kejagung Didesak Periksa Direksi PT MBA Terkait Tender Rp121 Miliar Kemenag
Arifki Chaniago: Karir Jokowi Dibentuk Banyak Faktor, Bukan Satu Orang
Kritik Keras Jerry: Ahmad Ali Kutu Loncat Politik, Diduga Cari Safety Kasus
Soroti Kejanggalan Fiskal, Jerry: Gubernur Tak Tahu Jaga Uang Rakyat
Pertalite dan Solar Tidak Naik, Bukti Pemerintah Berpihak Rakyat Kecil
Sri Rahayu Korban Kecelakaan, Achmad Ismail: Ini Pelanggaran Hukum yang Nyata
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 16:56 WIB

PGN Edukasi Warga Rusun Tanah Abang, Pastikan Penggunaan Gas Bumi Aman dan Tepat

Senin, 20 April 2026 - 15:39 WIB

Sidang Sengketa Lahan Haji Makawi vs PT Summarecon Agung Tbk Ditunda, Ahli Waris Tunggu Pembuktian Balasan

Senin, 20 April 2026 - 15:20 WIB

Kejagung Didesak Periksa Direksi PT MBA Terkait Tender Rp121 Miliar Kemenag

Senin, 20 April 2026 - 14:53 WIB

Arifki Chaniago: Karir Jokowi Dibentuk Banyak Faktor, Bukan Satu Orang

Senin, 20 April 2026 - 14:04 WIB

Kritik Keras Jerry: Ahmad Ali Kutu Loncat Politik, Diduga Cari Safety Kasus

Berita Terbaru