Jakarta — Masa depan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) memasuki titik paling kritis sejak lembaga tersebut dibentuk. Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 180/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 16 September 2026 mengguncang fondasi kelembagaan Bakamla. MK menyatakan Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Putusan tersebut tidak serta-merta membubarkan Bakamla. Namun, untuk pertama kalinya, Mahkamah memberikan batas waktu konstitusional yang tegas: paling lama dua tahun untuk mendesain ulang tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla. Jika dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan redesign, maka tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla yang berkaitan dengan penegakan hukum dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dengan demikian, putusan MK ini bukan sekadar koreksi terhadap beberapa pasal dalam UU Kelautan. Putusan tersebut membuka kembali pertanyaan paling mendasar mengenai untuk apa Bakamla dibentuk, apa kewenangannya, dan sampai di mana batas kekuasaannya di laut Indonesia.
MK menilai terdapat ketidaksinkronan dalam desain kelembagaan Bakamla. Di satu sisi, Bakamla ditempatkan dalam hubungan tata kerja yang bersifat koordinatif. Namun di sisi lain, lembaga tersebut diberikan tugas dan kewenangan yang mencakup fungsi penegakan hukum, termasuk pengumpulan informasi, penindakan, hingga penyerahan hasil penindakan. Menurut Mahkamah, ketidaksinkronan tersebut menciptakan persoalan kepastian hukum dalam tata kelola keamanan laut nasional.
Inilah titik ledaknya.
Bakamla selama ini berkembang dengan konstruksi sebagai lembaga keamanan laut yang memiliki mandat luas. Namun putusan MK memaksa negara untuk kembali membuka seluruh desain kelembagaan tersebut dari awal. Mahkamah bahkan menyebut kemungkinan desain Bakamla dikembalikan seperti Bakorkamla atau dirancang sebagai badan yang memiliki tugas utama di bidang keamanan dan keselamatan laut.
Artinya, dua tahun ke depan bukan sekadar masa transisi administratif. Dua tahun tersebut merupakan masa penentuan hidup-mati konstruksi kewenangan Bakamla.
Mantan Kepala Bais TNI, Laksda TNI (Purn.) Dr. Soleman B. Ponto, menilai putusan MK tersebut secara tidak langsung mengubur ambisi menjadikan Bakamla sebagai Indonesia Coast Guard. Menurutnya, arah putusan tersebut semakin mempertegas kecenderungan untuk mengembalikan Bakamla pada fungsi koordinasi keamanan dan keselamatan laut, bukan menjadikannya sebagai lembaga penegak hukum tunggal.
“Arah putusan MK justru menunjukkan kecenderungan agar Bakamla dikembalikan pada fungsi asalnya: koordinasi keselamatan dan keamanan laut, bukan lembaga penegak hukum tunggal,” tegas Ponto.
Putusan tersebut juga hadir di tengah perubahan lanskap regulasi sektor pelayaran setelah lahirnya UU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Perubahan regulasi tersebut semakin mempertegas penataan kelembagaan dan kewenangan di laut.
Bakamla memang belum dibubarkan. Namun, eksistensi kewenangan penegakan hukumnya kini berada di bawah tenggat waktu dua tahun yang ditetapkan Mahkamah. Apabila negara gagal melakukan desain ulang dalam batas waktu tersebut, eksistensi Bakamla akan kehilangan pijakan konstitusionalnya.
Karena itu, Putusan MK Nomor 180/PUU-XXIII/2025 dapat menjadi titik balik paling menentukan dalam sejarah Bakamla sejak kelahirannya.
Yang dipertaruhkan bukan lagi sekadar kewenangan menangkap, menghentikan, memeriksa, atau menindak kapal di laut. Yang dipertaruhkan adalah masa depan institusi itu sendiri.











