Terasmedia.co Jakarta — Riuh rendah iklim investasi nasional yang sedang didorong percepatannya oleh Presiden Prabowo Subianto, ternyata menemui batu sandungan berat di salah satu kementerian kunci. Puluhan izin usaha di bidang kehutanan tertahan berbulan-bulan, bahkan ada yang lebih dari lima tahun. Situasi ini kini telah menyeret 12 berkas permohonan perusahaan ke ranah hukum, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI.
Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, mengungkapkan hal tersebut berdasarkan hasil pantauan dan informasi mendalam yang diperolehnya terkait penanganan perizinan di lingkungan Kementerian Kehutanan. Menurutnya, penahanan izin ini bukan sekadar kelambatan birokrasi biasa, melainkan kondisi yang sangat mengkhawatirkan dan justru bertolak belakang dengan semangat pemerintahan saat ini yang ingin mempermudah dan mempercepat investasi di Indonesia.
“Jangan sampai birokrasi yang macet justru menghambat langkah bangsa maju ke depan. Kalau izin tertahan setahun, dua tahun, bahkan ada yang sampai lima tahun lebih — bagaimana investor mau percaya? Ini bukan sekadar lambat, ini sudah menghambat investasi secara nyata,” kata Mukhsin Nasir, Kamis (17/9/2026)
Dari data yang berhasil dihimpun, terdapat sekitar enam permohonan yang sudah teridentifikasi secara rinci, antara lain menyangkut penetapan areal kerja dan izin pemanfaatan hutan milik PT Andalan Karya Pertiwi di Bangka Belitung, PT Wahana Mutiara Pratama di Kalimantan Timur, PT Trisula Kencana Sakti di Kalimantan Tengah, PT Warna Agung Sejahtera di Sumatera Selatan seluas 6.435,61 hektare, serta PT Ekawana Lestaridharma di Riau. Sementara itu, masih ada enam permohonan lainnya yang turut tertahan, sehingga total 12 permohonan izin kini telah masuk ke KPK dan Kejagung untuk ditelusuri lebih lanjut.
Mukhsin juga mengungkapkan adanya kemiripan pola dengan persoalan Rencana Kerja Usaha (RKU) di masa lalu. Saat itu, banyak pengusaha sudah membayar iuran sesuai ketentuan, namun izin justru tertahan bertahun-tahun. Baru setelah isu itu dibahas dan dibuka ke publik, izin itu turun — namun kerugian waktu dan biaya yang dialami para pengusaha sudah tak ternilai harganya.
“Banyak yang sudah bayar iuran, sudah lengkap persyaratannya, tapi izin tak kunjung keluar. Ketika persoalan itu dibuka ke publik, baru izin turun. Itu bukan kebetulan. Dan yang lebih penting, semua pengusaha yang mengalaminya — saya tidak kenal satu pun dari mereka. Ini bukan soal personal, ini soal sistem yang sakit,” ungkap Mukhsin.
Kini, situasi dikhawatirkan akan kembali memanas. Mukhsin memperingatkan, jika persoalan ini tidak segera diselesaikan secara transparan dan profesional, maka “sebentar lagi akan geger” — banyak pihak yang sudah tidak sabar dan mulai bersuara. Bahkan, berdasarkan informasi yang dikumpulkan Matahukum, beberapa petinggi di lingkungan Kementerian Kehutanan diduga akan segera diperiksa oleh tim penyidik KPK maupun Kejaksaan Agung terkait penahanan izin-izin tersebut.
Kebijakan yang berjalan di bawah Menteri Kehutanan Raja Juli ini pun dinilai tidak sejalan dengan program Presiden Prabowo Subianto yang secara tegas menginginkan penyederhanaan perizinan dan kemudahan berinvestasi di Indonesia. Di satu sisi negara membuka pintu selebar-lebarnya bagi investor, namun di sisi lain pintu itu seolah ditutup rapat oleh tumpukan berkas yang mangkrak di meja birokrasi.
“Presiden sudah berpesan agar mempermudah investasi. Tapi di lapangan, izin malah ditahan bertahun-tahun. Ini siapa yang tidak sejalan? Kalau tidak diperbaiki sekarang, kerugian negara jauh lebih besar daripada sekadar angka di atas kertas. Kepercayaan investor sedang diuji di sini,” tutup Mukhsin Nasir.
Kini publik dan pelaku usaha menanti: apakah penahanan izin-izin ini murni kelalaian administrasi, atau memang ada kepentingan lain yang menyembunyikan berkas-berkas tersebut? Dan mampukah KPK serta Kejagung membongkar apa yang sebenarnya terjadi di balik pintu tertutup Kementerian Kehutanan.











