WADUH…!Diduga Lakukan Tambang Ilegal, Mata Hukum Akan Laporkan PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara ke Mabes Polri

Avatar photo

- Penulis

Senin, 5 Desember 2022 - 02:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Sekjen Mata Hukum, Mukhsin Nasir buka suara tantang dugaan kegiatan tambang ilegal yang dilakukan oleh pihak PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara. Kegiatan tersebut dilakukan di lahan kurang lebih seluas dari 853,4 hektare di Halmahera Maluku Utara.

” Jadi, Sesuai dengan surat permohonan izin nomor S./419/MenLHK-PKTL/REN/Plano/9/2022 yang diajukan oleh PT FBLN ke kementerian KLHK RI, bahwa permohonan tersebut telah di tolak oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Sekjen Mata Hukum, Mukhsin Nasir, Senin (5/12)

Lebih lanjut kata Mukhsin, bahwa saat ini pihak PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara masih melakukan kegiatan penambangan nikel tersebut. Kata Mukhsin, pihaknya melalui Mata Hukum berencana akan melaporkan dugaan kegiatan tersebut ke pihak Bareskrim Mabes Polri untuk penindakan lebih lanjut.

“Terdapat dugaan aktivitas penambangan illegal nikel di Halmahera Maluku Utara dan hingga saat ini belum pernah dilakukan penegakan hukum,” ucap Mukhsin Nasir.

Baca juga : Mata Hukum Soroti Penyidik Polres Lebak Soal Kasus Galian di Belakang PT Seijin

Menurut pria yang kerap berkunjung ke Kejaksaan Agung tersebut menjelaskan, bahwa kehadiran tambang ilegal sejatinya memang merugikan negara. Pasalnya, kata Mukhsin hasil penambangannya tidak tercatat dan tak ada setoran ke negara seperti pajak dan royalti.

“Perlu diketahui, masalah tambang ilegal juga menjadi sorotan Kementerian ESDM sebagai pihak regulator. Selain masalah penerimaan negara, tambang ilegal juga sangat berbahaya karena tidak dilengkapi dengan standar keselamatan yang memadai,” tegas Mukhsin. (Deni)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

KOSMAK Kirim Surat ke Presiden Prabowo, Usulkan Copot Jaksa Agung
Sudah Sebulan Belum Ditindaklanjuti, Lansia 83 Tahun Penjaga Tanah Wakaf Terancam Demo di Mabes Polri
Gede Sandra: Patriot Bond Solusi Pulihkan Kerugian SDA Akibat Praktik Transfer Pricing
PMI Manufaktur Anjlok ke 46,9, Infast Bestari Dorong Kemenperin Percepat Langkah Konkret
Mantan Kapuspenkum RJ Soehandoyo: Persatuan dan Doa Kunci Pulihkan Kehormatan Korps Adhyaksa
Kemendagri Tunjuk Bank Banten sebagai BPD Percontohan Implementasi Transaksi Elektronifikasi Dalam Peningkatan PAD 
Sorot Kredit Macet, Ini Profil dan Gaji Rp12 Miliar Direksi LPEI
Hadapi Tantangan Global, PERADI Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif dan Lengkap
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:50 WIB

KOSMAK Kirim Surat ke Presiden Prabowo, Usulkan Copot Jaksa Agung

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:06 WIB

Sudah Sebulan Belum Ditindaklanjuti, Lansia 83 Tahun Penjaga Tanah Wakaf Terancam Demo di Mabes Polri

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:30 WIB

Gede Sandra: Patriot Bond Solusi Pulihkan Kerugian SDA Akibat Praktik Transfer Pricing

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:01 WIB

PMI Manufaktur Anjlok ke 46,9, Infast Bestari Dorong Kemenperin Percepat Langkah Konkret

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:58 WIB

Mantan Kapuspenkum RJ Soehandoyo: Persatuan dan Doa Kunci Pulihkan Kehormatan Korps Adhyaksa

Berita Terbaru