WADUH…!Diduga Lakukan Tambang Ilegal, Mata Hukum Akan Laporkan PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara ke Mabes Polri

Avatar photo

- Penulis

Senin, 5 Desember 2022 - 02:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Sekjen Mata Hukum, Mukhsin Nasir buka suara tantang dugaan kegiatan tambang ilegal yang dilakukan oleh pihak PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara. Kegiatan tersebut dilakukan di lahan kurang lebih seluas dari 853,4 hektare di Halmahera Maluku Utara.

” Jadi, Sesuai dengan surat permohonan izin nomor S./419/MenLHK-PKTL/REN/Plano/9/2022 yang diajukan oleh PT FBLN ke kementerian KLHK RI, bahwa permohonan tersebut telah di tolak oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Sekjen Mata Hukum, Mukhsin Nasir, Senin (5/12)

Lebih lanjut kata Mukhsin, bahwa saat ini pihak PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara masih melakukan kegiatan penambangan nikel tersebut. Kata Mukhsin, pihaknya melalui Mata Hukum berencana akan melaporkan dugaan kegiatan tersebut ke pihak Bareskrim Mabes Polri untuk penindakan lebih lanjut.

“Terdapat dugaan aktivitas penambangan illegal nikel di Halmahera Maluku Utara dan hingga saat ini belum pernah dilakukan penegakan hukum,” ucap Mukhsin Nasir.

Baca juga : Mata Hukum Soroti Penyidik Polres Lebak Soal Kasus Galian di Belakang PT Seijin

Menurut pria yang kerap berkunjung ke Kejaksaan Agung tersebut menjelaskan, bahwa kehadiran tambang ilegal sejatinya memang merugikan negara. Pasalnya, kata Mukhsin hasil penambangannya tidak tercatat dan tak ada setoran ke negara seperti pajak dan royalti.

“Perlu diketahui, masalah tambang ilegal juga menjadi sorotan Kementerian ESDM sebagai pihak regulator. Selain masalah penerimaan negara, tambang ilegal juga sangat berbahaya karena tidak dilengkapi dengan standar keselamatan yang memadai,” tegas Mukhsin. (Deni)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Gus Rozin Apresiasi Muktamirin, Hormati Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU melalui AHWA
Ironi Muktamar NU ke-35: Wartawan Menunggu Seharian, Akses Peliputan Dibatasi
Gus Rozin Ajak Muktamirin Memilih Berdasarkan Hati Nurani
Peristiwa Cipasung Cukup Sekali, Jamaah Perlu Jaga Jam’iyah
Pandangan Kritis terhadap Isu Dinamika Internal Partai Golkar
Wakil Sekretaris PWNU Jateng: Muktamar Berwenang Membahas dan Mengubah AD/ART
Camelia Petir Guncang Muktamar NU ke-35, Jutaan Santri Bersholawat Bersama Seribu Rebana
Aspirasi Masyarakat Makimi: Minta DPR dan DPD RI Awasi Penertiban Kawasan Hutan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Gus Rozin Apresiasi Muktamirin, Hormati Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU melalui AHWA

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:04 WIB

Ironi Muktamar NU ke-35: Wartawan Menunggu Seharian, Akses Peliputan Dibatasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:48 WIB

Peristiwa Cipasung Cukup Sekali, Jamaah Perlu Jaga Jam’iyah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Pandangan Kritis terhadap Isu Dinamika Internal Partai Golkar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Wakil Sekretaris PWNU Jateng: Muktamar Berwenang Membahas dan Mengubah AD/ART

Berita Terbaru