WADUH…!Diduga Lakukan Tambang Ilegal, Mata Hukum Akan Laporkan PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara ke Mabes Polri

Avatar photo

- Penulis

Senin, 5 Desember 2022 - 02:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Sekjen Mata Hukum, Mukhsin Nasir buka suara tantang dugaan kegiatan tambang ilegal yang dilakukan oleh pihak PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara. Kegiatan tersebut dilakukan di lahan kurang lebih seluas dari 853,4 hektare di Halmahera Maluku Utara.

” Jadi, Sesuai dengan surat permohonan izin nomor S./419/MenLHK-PKTL/REN/Plano/9/2022 yang diajukan oleh PT FBLN ke kementerian KLHK RI, bahwa permohonan tersebut telah di tolak oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Sekjen Mata Hukum, Mukhsin Nasir, Senin (5/12)

Lebih lanjut kata Mukhsin, bahwa saat ini pihak PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara masih melakukan kegiatan penambangan nikel tersebut. Kata Mukhsin, pihaknya melalui Mata Hukum berencana akan melaporkan dugaan kegiatan tersebut ke pihak Bareskrim Mabes Polri untuk penindakan lebih lanjut.

“Terdapat dugaan aktivitas penambangan illegal nikel di Halmahera Maluku Utara dan hingga saat ini belum pernah dilakukan penegakan hukum,” ucap Mukhsin Nasir.

Baca juga : Mata Hukum Soroti Penyidik Polres Lebak Soal Kasus Galian di Belakang PT Seijin

Menurut pria yang kerap berkunjung ke Kejaksaan Agung tersebut menjelaskan, bahwa kehadiran tambang ilegal sejatinya memang merugikan negara. Pasalnya, kata Mukhsin hasil penambangannya tidak tercatat dan tak ada setoran ke negara seperti pajak dan royalti.

“Perlu diketahui, masalah tambang ilegal juga menjadi sorotan Kementerian ESDM sebagai pihak regulator. Selain masalah penerimaan negara, tambang ilegal juga sangat berbahaya karena tidak dilengkapi dengan standar keselamatan yang memadai,” tegas Mukhsin. (Deni)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Petisi Palmerah Akan Terus Kawal Isu Legitimasi Akademik Wakil Presiden Gibran
Dugaan Subkontrak Sepihak dan Progres Lambat, Proyek Preservasi Jalan Banten Selatan Jadi Sorotan
Kasus Gas Portable Gabriel Lumbantoruan: Tanpa Bukti Sah, Buruh Pabrik Dituntut 1 Tahun Penjara
Pemkab Sorong Salurkan Alat Bantu Disabilitas, Kadinsos Amatus Turot: Keterbatasan Fisik Bukan Penghalang untuk Berkarya
Pimpin DPD PAN Raja Ampat, Anggota DPRK Ruben Sauyai Siap Emban Amanah Partai
LSM WGAB Minta Aparat Cek Dugaan Aktivitas Tambang Emas di Amberbaken
Dr. Zentoni Kembali Menjabat Direktur Eksekutif LBH Bogor Periode 2026
Buruh Pabrik Gabriel Lumbantoruan Diduga Dikriminalisasi Kasus Gas Portable Ratusan Ribu Rupiah, LBH PERADI Minta Perlindungan KY
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Petisi Palmerah Akan Terus Kawal Isu Legitimasi Akademik Wakil Presiden Gibran

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Dugaan Subkontrak Sepihak dan Progres Lambat, Proyek Preservasi Jalan Banten Selatan Jadi Sorotan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:19 WIB

Pemkab Sorong Salurkan Alat Bantu Disabilitas, Kadinsos Amatus Turot: Keterbatasan Fisik Bukan Penghalang untuk Berkarya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:14 WIB

Pimpin DPD PAN Raja Ampat, Anggota DPRK Ruben Sauyai Siap Emban Amanah Partai

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:04 WIB

LSM WGAB Minta Aparat Cek Dugaan Aktivitas Tambang Emas di Amberbaken

Berita Terbaru