Seminar Safety Driving Jadi Momentum RBPI Soroti Status Kerja Pengemudi

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 4 Mei 2025 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Asosiasi Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI) mendorong seluruh anggotanya untuk aktif mengikuti seminar Safety Driving yang digelar di Hotel 88 Kedoya, Jakarta Barat, pada Minggu (4/5/2025).

i

Keterangan foto : Asosiasi Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI) mendorong seluruh anggotanya untuk aktif mengikuti seminar Safety Driving yang digelar di Hotel 88 Kedoya, Jakarta Barat, pada Minggu (4/5/2025).

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Asosiasi Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI) mendorong seluruh anggotanya untuk aktif mengikuti seminar Safety Driving yang digelar di Hotel 88 Kedoya, Jakarta Barat, pada Minggu (4/5/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan para pengemudi terhadap pentingnya keselamatan dalam berkendara. Para peserta dibekali pemahaman mendalam mengenai teknik berkendara yang aman, penanganan situasi darurat, serta pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.

Dalam sambutannya, Ketua Umum RBPI, Ika Rostianti, menegaskan bahwa topik keselamatan berkendara sangat relevan dengan aktivitas harian para pengemudi.

“Kenapa memilihnya safety driving? Ya karena ini dunianya teman-teman sehari-hari,” ujarnya.

Ika juga menyoroti isu ketenagakerjaan yang dihadapi oleh banyak pengemudi, khususnya yang bekerja di perusahaan ekspedisi. Ia mengungkapkan bahwa sebagian besar pengemudi tidak memiliki status kerja yang jelas.

“Di perusahaan ekspedisi, pekerjaan utama sopir adalah mengantar dan menjemput barang. Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, semua perusahaan yang mempekerjakan pekerja seharusnya menjadikan mereka sebagai karyawan, tetapi 85% hanya dijadikan mitra,”tegasnya.

Ia menambahkan bahwa status sebagai mitra membuat para pengemudi tidak mendapatkan perlindungan yang diatur dalam undang-undang, seperti jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek), upah yang layak, dan tunjangan hari raya (THR).

“Mitra kerja itu tidak terlindungi dari Undang-Undang Ketenagakerjaan. Tidak ada hak Jamsostek-nya, ataupun THR dan sebagainya,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Ika mengkritisi pandangan umum perusahaan dan pemerintah yang belum menganggap profesi sopir sebagai profesi profesional.

“Sekarang siapapun yang bisa mengendarai mobil dan berani bawa barang dari satu tempat ke tempat lain, pesanan dari perusahaan itu, udah bisa jadi sopir,” ungkapnya.

RBPI berharap agar para pengemudi, khususnya yang tergabung dalam asosiasi, memiliki daya saing dan nilai di mata perusahaan.

“Saya berharap anggota RBPI itu menjadi berdaya secara SDM sehingga bisa bersaing dalam dunia kerja, punya standar upah yang layak, punya standar hak formal sebagaimana pekerja pada umumnya,”pungkas Ika.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Mayjen TNI Pujo Widodo Apresiasi Keberpihakan Pemerintah kepada Petani
Bukan Hanya Cibinong, Mangihut Sinaga Khawatir Praktik Serupa Menjalar ke Seluruh Lapas
Kabel Menjuntai Sebabkan Kecelakaan di Kampung Grojog, Ini Tanggapan TelkomGroup
Dede Yusuf: Ombudsman Tak Boleh Dihalangi, Tugasnya Mengawasi Pelayanan Publik
Praktisi Pendidikan Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo Terkait Pendidikan Gratis hingga Perguruan Tinggi
Dukungan Penuh 27 Kab/Kota, Anton Suratto Terima SK Langsung dari DPP Demokrat
Forensic Inference Ladder Model dikembangkan oleh Gunadi Pramono anggota PPBN
Gaya Politik Egaliter Prabowo Tercermin pada Dasco — Harmoni dengan Gibran Bukti Nyata
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 13:45 WIB

Mayjen TNI Pujo Widodo Apresiasi Keberpihakan Pemerintah kepada Petani

Jumat, 25 September 2026 - 15:09 WIB

Bukan Hanya Cibinong, Mangihut Sinaga Khawatir Praktik Serupa Menjalar ke Seluruh Lapas

Jumat, 25 September 2026 - 14:44 WIB

Kabel Menjuntai Sebabkan Kecelakaan di Kampung Grojog, Ini Tanggapan TelkomGroup

Jumat, 25 September 2026 - 09:22 WIB

Dede Yusuf: Ombudsman Tak Boleh Dihalangi, Tugasnya Mengawasi Pelayanan Publik

Jumat, 25 September 2026 - 08:25 WIB

Praktisi Pendidikan Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo Terkait Pendidikan Gratis hingga Perguruan Tinggi

Berita Terbaru