Agar Tak Berlarut, Satgas PKH Diminta Segera Tuntaskan Kasus Kayu yang Disita di Pelabuhan Gresik

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Kamis (23/10/2025)

i

Keterangan foto : Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Kamis (23/10/2025)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda diminta segera berikan kepastian hukum terhadap kasus kapal tongkang Kencana Sanjaya yang membawa kayu diduga ilegal. Hal tersebut itu penting agar tidak menggangu aktivitas bongkar muat di pelabuhan Pelindo Gresik, Jawa Timur.

“Saya minta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH-red) untuk segera memberikan kepastian hukum terhadap kasus kapal Tongkang Kencana Sanjaya yang membawa kayu diduga ilegal dari kepulauan Mentawai Sumatera Barat. Tujuannya supaya dalam proses hukum ini tidak menggangu aktivitas bongkar muat lainya yang bisa menghambat perekonomian di Pelabuban. Kalau bisa pengukuranya segera dibawa keluar pelabuhan, sehingga aktivitas kembali normal,” kata Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir saat berada di lokasi penyitaan kayu yang diduga ilegal di pelabuban Pelindo Gresik, Kamis (23/10/2025)

Lebih lanjut, kata Daeng sapaan Mukhsin Nasir menjelaskan bahwa seharusnya kalau memang menurut Satgas PKH dianggap kayu itu ilegal. Kata Daeng, kenapa barang tersebut bisa masuk ke Pelabuban Pelindo Gresik, harusnya pada saat di daerah (Mentawai-red) asal dicegah supaya tidak keluar.

“Ini kan aneh kalau dia ditangkap di sini (menujuk ke pelabuhan pelindo gresik-red), apakah ini tidak mengeluarkan negara yang besar,” tegas Daeng dengan menujukkan tumpukan kayu yang disita.

Daeng menyebut bahwa pembeli kayu tidak mengetahui persis bagaimana mekanisme penebangan di daerah asal yaitu Mentawai. Menurut Daeng, seharusnya orang yang bertanggung jawab adalah pemilik Hak Pengusahaan Hutan atau disingkat HPH.

“Pemilih HPH di daerah asal yaitu Mentawai kan punya petugas kehutanan, tanyakan ke mereka kenapa kayu-kayu ini bisa lolos ke pelabuhan Gresik, Satgas PKH harus minta pertanggung jawaban mereka,” ucap Daeng dengan nada keras.

Namun demikian, Daeng tetap mendukung penuh langkah pemerintah dalam menindak segala bentuk kegiatan ilegal yang merugikan negara. Karena, kata Daeng penegakan hukum perlu dilakukan secara menyeluruh agar memberikan efek jera dan kepastian bagi pelaku usaha yang taat aturan.

“Saya mendukung upaya pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo untuk memberantas kegiatan ilegal seperti illegal logging. Namun penindakan harus dilakukan secara terukur, dan berkelanjutan,” tutur Daeng saat berada dilokasi.

Hal serupa juga dikatakan Ketua Asosiasi Kepelabuhan Gresik M. Kasir Ibrahim, menurutnya penanganan hukum atas kasus tongkang Kencana Sanjaya harus segera dituntaskan agar aktivitas kepelabuhanan di Gresik kembali berjalan normal. Kasir berharap agar aparat menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kasus tersebut, baik dari unsur sipil maupun aparat penegak hukum, tanpa pandang bulu.

“Kami mendesak Satgas PKH untuk menuntaskan proses hukum kasus ini secepatnya. Dunia pelabuhan butuh kepastian agar arus barang dan logistik tidak terganggu. Kalau ada oknum yang bermain, harus ditindak tegas. Jangan hanya di level bawah, tapi juga di tingkat pengambil keputusan,” beber Kasir..

Kasir mengingatkan agar pemerintah menjaga kelancaran pasokan bahan baku kayu bagi industri di Gresik. Menurutnya, jika distribusi kayu tersendat akibat proses hukum yang berkepanjangan, dikhawatirkan akan berdampak pada berhentinya produksi hingga terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Pelabuhan Gresik adalah pintu penting bagi pasokan kayu industri. Jangan sampai terjadi penumpukan atau hambatan yang berimbas pada terhentinya kegiatan industri dan meningkatnya angka pengangguran,” pungkasnya.

Asosiasi Kepelabuhan Gresik juga menyatakan siap memberikan klarifikasi teknis terkait peran dan tanggung jawab masing-masing asosiasi dalam sesi tanya jawab dengan pihak berwenang.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Ketua PW Fatayat NU Ajak Kader Fatayat Aktif Kampanyekan Pariwisata Anyer dan Majukan Ekonomi Kreatif
Menjaga Samudra Tanpa Sekat: Redesign Kewenangan Bakamla dan Urgensi Single Agency Coast Guard
Mayjen TNI Pujo Widodo Apresiasi Keberpihakan Pemerintah kepada Petani
Bukan Hanya Cibinong, Mangihut Sinaga Khawatir Praktik Serupa Menjalar ke Seluruh Lapas
Kabel Menjuntai Sebabkan Kecelakaan di Kampung Grojog, Ini Tanggapan TelkomGroup
Dede Yusuf: Ombudsman Tak Boleh Dihalangi, Tugasnya Mengawasi Pelayanan Publik
Praktisi Pendidikan Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo Terkait Pendidikan Gratis hingga Perguruan Tinggi
Dukungan Penuh 27 Kab/Kota, Anton Suratto Terima SK Langsung dari DPP Demokrat
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 03:50 WIB

Ketua PW Fatayat NU Ajak Kader Fatayat Aktif Kampanyekan Pariwisata Anyer dan Majukan Ekonomi Kreatif

Minggu, 27 September 2026 - 06:11 WIB

Menjaga Samudra Tanpa Sekat: Redesign Kewenangan Bakamla dan Urgensi Single Agency Coast Guard

Jumat, 25 September 2026 - 15:09 WIB

Bukan Hanya Cibinong, Mangihut Sinaga Khawatir Praktik Serupa Menjalar ke Seluruh Lapas

Jumat, 25 September 2026 - 14:44 WIB

Kabel Menjuntai Sebabkan Kecelakaan di Kampung Grojog, Ini Tanggapan TelkomGroup

Jumat, 25 September 2026 - 09:22 WIB

Dede Yusuf: Ombudsman Tak Boleh Dihalangi, Tugasnya Mengawasi Pelayanan Publik

Berita Terbaru